Skip to main content

Full text of "Majalah BALAIRUNG Edisi 55 TH. XXXIV/2019 – Melawan Perampasan, Merebut Hak Atas Tanah"

See other formats


BALAIRUNG 


Melawan 
Perampasan, 
Merebut Hak 

Atas Tanah 





EDISI 55/TH. XXXIV/2019 





Mau bisnismu dikenal 
se-UGM, Yogyakarta, atau 
bahkan seantero Indonesia? 


Yuk, bekerja 
sama'dengan 


bppm 


balai ung 


dalam bentuk: 


Iklan 
“ Media Partner 
- Advertorial 


Narahubung: 
Amjad Salsabila (0856-2923-517) 
balairungpress@gmail.com 


Му @bppmbalairung ЕЗ bppmbalairungugm @bppmbalairung @GSJI240C © balairungpress.com 





selamat datang 
mahasiswa biasa 

di kampus yang 

biasa-biasa saja 





Lincak 


elalui berbagai tahap pemilihan tema yang 
dikerjakan secara kolektif, pengurus BPPM 
Balairung sepakat bahwa problematika 
agraria di Yogyakarta merupakan tema 
yang patut diangkat. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh 
hak-hak istimewa atas kepemilikan tanah yang masih 
dikuasai oleh pemerintah daerah dan diklaim sebagai 
Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Dari sana, 
lahir berbagai isu penggusuran hingga pelarangan 
kepemilikan tanah bagi etnis tertentu. Mari sebut 
kasus lahan Gumuk Pasir, Bantul, dan konflik agraria 
berkepanjangan atas pembangunan bandara Yogyakarta 
International Airport (YIA). 
Polemik mengenai sejauh mana pemerintah 
memiliki kuasa tanah dan wacana atas kepemilikan 
tanah masih terus relevan untuk dibahas. Akibatnya, 


tolak untuk berefleksi tentang arah perjuangan agraria 
selanjutnya masih perlu untuk dihadirkan. 

Proses penggarapan majalah edisi ke-55 ini, 
mulai dari pemilihan tema hingga pendistribusian, 
merupakan kerja sama antara empat divisi: Redaksi, 
Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Perusahaan, 
dan Produksi dan Artistik (PdA). Majalah ini diisi 
dengan empat rubrik tematik: dua Laporan Utama, 
Sisi Lain, dan Kajian. Dua artikel Laporan Utama 
mengupas problematika agraria di Yogyakarta serta 
berbagai gerakan yang turut mengadvokasinya. Sisi 
Lain mengevaluasi gerakan-gerakan tersebut dari 
sudut pandang masyarakat yang diadvokasi. Sementara, 
kajian memberikan analisis lebih jauh terhadap reforma 
agraria. Selain keempat artikel tersebut, artikel-artikel 
nontematik lainnya juga mengusung topik-topik yang 


lahir berbagai wacana alternatif untuk membendung 
ketidakadilan yang muncul dari sana. Wacana 

alternatif tersebut muncul dari berbagai gerakan 
berbasis masyarakat sipil yang berbondong-bondong 
mengadvokasi kelompok masyarakat terdampak 

konflik agraria. Sudah bertahun-tahun lamanya narasi 
perjuangan atas kepemilikan tanah di Yogyakarta 
dilayangkan. Berbagai laporan dan analisis telah 
diluncurkan sebagai produk jurnalistik. Namun, evaluasi 
mendalam dari gerakan-gerakan agraria sebagai titik 


dekat dengan mahasiswa. 

Terakhir, melalui Majalah Edisi 55/ TH. XXXIV/ 
2019 ini, BALAIRAUNG berupaya untuk menggugah 
nalar kritis pembaca, khususnya mahasiswa di 
Yogyakarta, dan kepekaan terhadap isu-isu yang 
berlangsung di sekelilingnya. BALAIRUNG berharap 
majalah ini dapat membantu pembaca untuk mulai 
menentukan keberpihakannya. 

Selamat membaca dan mengkritisi, mahasiswa! 





Pembina drg. Ika Dewi Ana, M. Kes., Ph.D Pemimpin Umum Citra Maudy Mahanani Koordinator Majalah 
Marcelinus Justian Tim Kreatif Fitra Anas, Muhammad Hasbul Wafi, Widya Rafifa Salsabila, Zarah Lintang Astity 
Pemimpin Redaksi Cintya Faliana Editor Andara Rose Kharismanah, Ayu Nurfaizah, Fahmi Sirma Pelu, Fatima Gita 
Elhasni, Nabila Rieska Maulani, Noor Rasya, Rizal Zulfigri Ahmad Penulis Afifah Fauziah Setyaningrum, Anis Nurul 
Ngadzimah, Deatry Kharisma Karim, Dewinta Lukita Sari, Elvinda Farhaniyatus Saffana, Hanifatun Nida, Harsya 
Kurnia Ardha, Maghvira Arzag Karima, Muhammad Fadhilah Pradana, Muhammad Fakhri Afdhal, Muhammad 
Rizki Akbar, Muhammad Attorig Zayda, Nadia Intan Fajarlie, Rizgansyah Fitramadhana, William Calvin Pontoh 
Kepala Litbang Alnick Muhammad Nathan Editor Beby Putri, Lugman Abdul Malik, Wida Dhelweis Penulis 
Aditya Satria Ramadhan, I Made Adi Prema Nanda, Kelvin Ramadhan H., Restia Cahyani, Rizky Murdiana, Safira 
Rizky Mayla Aziz, Zeina Rahmah Syam Kepala Perusahaan Salsabila Amjad Staf Perushaan Siti Nurul Mahmudah, 
Tiara Putri M. Kepala Produksi dan Artistik Maulidya Rahmania Atikah Kurator Ananta Widi Raihan, Andrea N. 
Khalis, Antonius Harya Febru Widodo, Arjun Pratig Zamzamy Subarkah, Fitria Dewi Sartika, Gilang Septa Mulya, 
Maulidya Rahmani Atikah, Muhammad Rusmul Khandig, Rizky Ramadhika, Upavasa Cyadzidananda Fotografer 
Dionisius Dany Putranto, Fata Nur Fauzi, Satrio Adil Pamungkas, Thalia Mutiara Fikri, Valentino Mayong A. 
Ilustrator Deardra Nurriel, Pitaloka Ainun Yasmin, Stanislaus Axel Paskalis Penata Letak Dzikrika Rahmatu 
Hayati, Fitra Anas, Linus Randu Danardya, Nadira Amelia Ilustrasi dan Konsep Kulit Muka Deardra Nurriel 


ap D 


саа rung 


Alamat Redaksi, Sirkulasi, Iklan dan Promosi 
Kompleks Perumahan Dosen UGM, Bulaksumur B-21, Kec. Depok, 
Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia, Yogyakarta 55281 


@bppmbalairun /bppmbalairungugm @bppmbalairun @GSJ9240C  /balairungpress.com  /jurnal.ugm.ac.id/balairun 
pp g gug pp g gp J g 9 


DAFTAR 





ISI 


ISU 


Risalah Panjang 
Perebutan Tanah 


LAPORAN UTAMA 1 


Gelagat Politik di Balik 
Kebijakan Pertanahan 


LAPORAN UTAMA 2 


Melawan Perampasan, 
Merebut Hak Atas Tanah 


SISI LAIN 


Menilik Realitas Interaksi LSM 
dan Masyarakat dalam 
Sengketa Agraria 

KAJIAN 


Tanah dan 
Asa Kesejahteraan 


KOLOM PAKAR 


Katakan Saja Kebijakan Agraria, 
Bukan Reforma Agraria 


OPINI 

Awas! Di Negeri Ini Aktivis 
Pejuangan Lingkungan 
Pasti Dikriminalisasi 
SOSOK 


Arif dalam Memuliakan dan 
Menanam Padi 


TIS 
Teka-teki Silang 


POTRET 


Mural: 
Ekspresi Realitas Sosial 





06 
08 
10 
12 
14 
20 
22 
24 
26 
27 


32 
34 
36 
38 
40 
42 
46 
48 
50 
52 





WAWASAN 


Sinestesia: Sensasi Ganda dan 
Efeknya pada Seniman 


REHAL 


Berjuang untuk 
Perhutanan Sosial 


INSAN WAWASAN 


Kala Oligarki Tambang Bersua 
dengan Politik Elektoral 


KOMUNITAS 


Jelajah Museum 
Kala Malam 


ALMAMATER 


Menyoal Sistem Kepegawaian 
Tidak Tetap di UGM 


CERPEN 
Ola dan Oli 


INTERUPSI 
Kamuflase Perusahaan 
Melalui CSR 


DAPUR 


Menjaga Nyala Api 
Pers Mahasiswa 


Tempo Doeloe 
Perjuangan Mahasiswa 


GORES 
Sengketa 


MAJALAH BALAIRUNG 5 


Daftar Isi 





O Linus/BAL 


Risalah Panjang Perebutan Tanah 


usa tak begitu mahir berbicara ketika ia menerima wahyu dari Tuhan. 
Musa diminta mengajak Bani Israil yang diperbudak Firaun untuk 
meninggalkan Mesir menuju Tanah Yang Dijanjikan. Firaun tak begitu 
saja melepas mereka. Meski pada akhirnya Firauan dan bala tentaranya 
tenggelam di Laut Merah, perjalanan Bani Israil menuju Tanah Yang Dijanjikan 
membutuhkan waktu hingga 40 tahun. Selama itu pula, Musa dan pengikutnya 
tinggal di Gurun Sahara sebelum sampai ke Kanaan, Tanah Yang Dijanjikan. Kanaan, 
membentang dari Lebanon hingga “Sungai Mesir” dan mencakup Palestina, 
yang memiliki sejarah dan kepercayaannya sendiri. Hingga kini, perebutan 
tanah tersebut tidak juga usai. 

Tanah kerap menjadi rebutan dengan alasan yang beragam: agama, kekuasaan, 
dan/atau pembangunan. Padahal pembangunan selalu harus dibayar mahal, terlebih 
bagi mereka yang tidak punya kekuasaan. Pesan tersebut muncul tak terelakkan di 
balik pembangunan yang sudah dan sedang berjalan saat ini. 

Pada 1937, Brasil di bawah kediktatoran Getulio Vargas menginisiasi March 
to the West, kampanye untuk ‘memodernkan’ daerah Brasil Selatan, di mana area 
urban terpusat seperti Rio de Janeiro dan Sao Paulo berada. Konsekuensinya, 
pemerintah Brasil harus membelah Hutan Amazon dan membangun komunikasi 
dengan penduduk asli di dalamnya, termasuk 40 ribu Suku Guarani yang ada di Brasil. 
Upaya modernisasi area urban tersebut bukannya tanpa konflik. Suku Guarani terus 
didesak oleh negara, hingga kehilangan tempat tingal, tanah adat, hutan, dan bahkan 
ritual adat mereka. Sejak itu, berbekal Konstitusi Brasil, Suku Guarani terus berusaha 
melawan para pengembang dan negara demi mempertahankan tanah adat mereka 
melalui jalur hukum . Sayangnya, konstitusi pun tidak mampu menjamin keberadaan 
dan hak-hak mereka. Suku Guarani merespon kegagalan memperoleh pemulihan 
hukum yang layak dengan cara tak terduga: jejavy atau bunuh diri. 

Tingkat bunuh diri Suku Guarani mencapai 22 kali lipat lebih tinggi ketimbang 
bukan Suku Guarani atau 34 kali lipat lebih tinggi dibanding rataan nasional Brasil. 
Dalam World Resources Institute Indonesia, beberapa antropolog mengaitkan 


6 MAJALAH BALAIRUNG 


tingginya angka bunuh diri masyarakat adat tertentu 
dengan hilangnya sejumlah lahan asli. Di Australia, 
masyarakat adat yang tinggal di lahan mereka sendiri 
memiliki tingkat harapan hidup 10 tahun lebih lama 
dibandingkan mereka yang direlokasi. Sementara di 
Ekuador, setelah tentara militer berhasil menggusur 
paksa sebuah desa untuk lahan tambang, para psikiater 
mencatat permasalahan kesehatan mental pada 42 
persen penduduk desa, terutama anak-anak yang 
mengalami trauma akibat suara helikopter militer. 
Namun, pada akhirnya, mereka hanya menjadi angka 
dan statistik bagi pemerintah. 

Gren Albrecht mengenalkan konsep Solastalgia. 
Berasal dari kata Latin solacium (ketenteraman, 
kedamaian) dan akhiran Yunani -algia (lara, duka), 
yang menggambarkan kondisi psikis seseorang 
akibat kehilangan rasa tenteramnya di lingkungan 
yang ditempati. Solastalgia, di sisi lain, terkait 
dengan melankolia atau rasa sakit yang dialami 
kala menyaksikan tempat yang dihuni mengalami 
perubahan atau rusak. Solastalgia merupakan rasa sakit 
atau penyakit, disebabkan kehilangan terus-menerus, 
duka mendalam terhadap pengerusakan atas rumah 
atau kawasan teritorialnya. Perasaan itu merupakan 
pengalaman hidup atas perubahan buruk pada 
lingkungan dipahami sebagai serangan atas tempat 
hidup seseorang. 

Pembangunan kerap melihat tanah dari sudut 
pandang politik-ekonomi saja dan dihitung hanya 
dengan angka. Kerap kali penggusuran yang dilakukan 
pemerintah hanya melihat tanah sebagai tempat 
tinggal, atau sumber mata pencaharian. Padahal, tanah 
adalah warisan budaya benda dan tak benda sekaligus. 
Terdapat gagasan, makna, ingatan, tradisi, dan praktik- 
praktik sosial di dalamnya yang menjadi warisan 
budaya, sehingga banyak aspek di dalamnya tidak bisa 
diabaikan begitu saja. 

Tanah tidak sama dengan rempah-rempah, mobil, 
atau barang-barang lain yang biasa diperjualbelikan. 
Tanah tidak semestinya dijadikan komoditas karena 
jumlahnya terbatas, sedang populasi manusia terus 
bertambah. Ketika tanah dijadikan komoditas oleh 
pemerintah atau korporasi besar, maka kesempatan 
memiliki tanah untuk tiap individu dan komunitas akan 
semakin kecil. Makin tahun, tanah milik komunitas 
warga semakin banyak direnggut untuk kepentingan 
pembangunan. Pada titik itu, relasi-relasi sosial, 
kebudayaan masyarakat, dan memori kolektif yang 
hadir dari beratus tahun pengalaman terus digerus. 

Suku Mentawai berulang kali menjadi korban 
pembangunan. Mereka mulai dipaksa meninggalkan 
uma-rumah asli Suku Mentawai-di tengah hutan 
sejak pertengahan 1970. Orde Baru membangunkan 
pemukiman di dekat pesisir dan pinggir sungai yang 
jauh dari hutan. Padahal, bagi mereka, uma adalah 
simbol adat dan tempat ibadah. Setelah jauh dari 





hutan, Suku Mentawai yang biasa menggantungkan 
penghidupan pada hutan mesti bergantung uluran 
tangan pemerintah. Beratus hektar tanah di Kepulauan 
Mentawai dibabat untuk dijadikan lahan persawahan. 
Pemerintah berusaha mengimplan paksa tradisi agraris 
pada tradisi berburu-meramu. Namun, kondisi tanah 
gambut yang ada menyebabkan warga mengalami 
gagal panen berkali-kali. Peralihan dari pangan lokal 
seperti sagu dan ubi-ubian ke beras justru mengancam 
kemampuan Suku Mentawai dalam memenuhi 
kebutuhan pangannya sendiri. 

Pergantian pemerintahan tak mengakhiri 
pembangunan dan Suku Mentawai kembali dilukai. 
Akhir tahun 2017, Kirekat-pohon tanda kenangan bagi 
anggota keluarga yang meninggal-digusur secara 
sepihak untuk pembangunan Transmentawai. Pohon 
Kirekat merupakan salah satu lambang kehormatan, 
harkat dan martabat anggota suku, juga alak toga atau 
mas kawin untuk perempuan. Dulu, menebang Kirekat 
berarti menabuh genderang perang antarsuku. 

Penggusuran dituntaskan oleh Pemerintah 
Kabupaten Mentawai melalui mediasi antara anggota 
Suku Mentawai dan pengembang. Kesepakatan yang 
bisa dicapai hanya pembayaran tulou atau denda 
sebesar dua juta sebagai biaya ritual adat Pesinenei 
Mone, ritual meminta maaf kepada pohon Kirekat 
karena ditebang. Padahal, Kirekat dianggap seolah-olah 
jelmaan nenek moyang. Ia diukir menyerupai bentuk 
tubuh manusia lengkap dengan ukiran telapak kaki dan 
telapak tangan. Menebang Kirekat berarti membunuh 
orang tersebut dua kali. Sepadankah tulou yang 
dibayarkan pembangunan untuk menggusur 
kesakralan Kirekat? 

Nyatanya, paradigma pembangunan warisan 
Orde Baru masih digunakan hingga kini. Masyarakat 
Indonesia dibuat percaya bahwa pembangunan 
adalah segala yang berbentuk dan mempunyai rupa. 
Pembangunan adalah segala hal terkait infrastruktur, 
dan menurut pemerintah dibangun untuk kemajuan 
masyarakat. Namun, pertanyaan lapuk ini harus 
terus menerus diulang, masyarakat mana yang akan 
menikmati dan dimajukan dari pembangunan tersebut? 
Layakkah pembangunan menihilkan keberadaan 
masyarakat itu sendiri, juga nilai-nilai budaya, ekologi, 
psikis, dan banyak hal lainnya? 

Perebutan dan perdebatan tentang tanah 
tampaknya tidak akan pernah berakhir. Seperti kisah 
para nabi, isu tanah menjadi perenial dan diceritakan 
turun menurun. Sebab, tanah tak hanya tentang tempat 
tinggal, tetapi juga tentang memori dan relasi manusia 
dengan alam sekitarnya. Ketika dicerabut paksa, 
maka luka atas kehilangan tanah akan terus dirasakan 
antargenerasi meski perjuangannya tidak tercatat 
dalam sejarah. [Pemimpin Redaksi] 


Akhirnya, selamat membaca dan berdialektika! 





Catatan Akhir 


[1] Suzanne Oakdale, “Brazil's “March to the West”: Memories of an Indigenous Shaman and other “Moderns” Journal of Anthropological Research 74, по. 


1 (Spring 2018), pp. 54-73. 


[2] Selengkapnya lihat di https://www.theglobeandmail.com/news/world/canada-indigenous-suicide-crisis-in-brazil/article34199700 / 
[3] Selengkapnya lihat di https://news.vice.com/article/suicides-and-shorter-bleaker-lives-plague-indigenous-groups-around-the-world 
[4] Albrecht, Glenn, et al. “Solastalgia: The Distress Caused by Environmental Change. Australasian Psychiatry, vol. 15, no. 1 (Feb. 2007), pp. 595-598. 


MAJALAH BALAIRUNG 7 


Laporan Utama 1 





Gelagat Politik di Balik 
Kebijakan Pertanahan 





O Deardra/BAL 


Persoalan penguasaan tanah di Indonesia masih menjadi masalah yang 
berkepanjangan. Undang-Undang Pokok Agraria yang berupaya menyelesaikan 
masalah tanah ditindih oleh aturan-aturan baru pemerintah. Terlebih, aturan 
tersebut kental dengan kepentingan politik penguasa. 


aerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai 
wilayah berdirinya Kasultanan Yogyakarta 
telah mengalami sejarah panjang dalam 
menerapkan peraturan pengelolaan tanah. 
Menurut Kus Sri Antoro, peneliti di Pusat Studi 
Keistimewaan DIY, Universitas Nahdlatul Ulama 
Yogyakarta, Kasultanan Yogyakarta dulunya merupakan 
pecahan dari Kerajaan Mataram Islam. Tahun 1749, 
kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Pakubuwono 
II menyerahkan seluruh wilayah dan kekuasaannya 
kepada serikat dagang Belanda, VOC. Sejak saat itu, 
VOC secara resmi menjadi pemilik atas tanah di wilayah 
kerajaan Mataram Islam. 

Lebih dari dua abad kemudian, Sri Sultan 
Hamengku Buwono VII sebagai perpanjangan tangan 
Pemerintah Hindia Belanda, mengeluarkan kebijakan 
berupa lembar kerajaan atau Rijksblad Nomor 16 Tahun 
1918. Di dalam lembar kerajaan itu dikatakan bahwa: 
“Semua tanah yang tidak disertai bukti kepemilikan 


8 MAJALAH BALAIRUNG 


menjadi milik kerajaan.” Menurut Kus, untuk 
menghemat keuangan, Pemerintah Hindia Belanda 
memberi Sultan hak membuat Domein verklaring. “Itu 
menjadi dasar kebijakan pertanahan dalam bentuk 
pajak tanah yang menganggap rakyat menyewa tanah 
milik negara, jelas Kus. Jadi pada waktu itu, jelas Kus, 
menurut Undang-Undang Agraria Belanda, tanah tanpa 
sertifikat hak milik penduduk termasuk Sultanaat 
Ground (SG) ataupun Paku Alamanaat Ground (PAG). 
Kus menambahkan, setelah Belanda hengkang, 
terjadi perubahan politik pada masa pemerintahan 
Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan yang kerap 
disebut Sultan HB IX ini bersama Pakualam VIII 
membuat Amanat 5 September 1945 yang mengakui 
Yogyakarta sebagai bagian dari Republik Indonesia. 
Dengan begitu, Sultan HB IX mengakhiri era swapraja 
dengan memutus kontrak Kesultanan Yogyakarta 
sekaligus Belanda menjadikan DIY sebagai 
daerah istimewa. 


Keputusan Sultan HB IX tersebut juga didukung 


oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan melahirkan 


UU No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah 
Istimewa Yogyakarta. Dalam Undang-Undang tersebut, 
Pemerintah DIY diberi hak otonom untuk mengatur 
persoalan agraria di DIY. Sementara itu, pada tahun 
1960, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 
UUNo. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok 
Keagrariaan (UUPA) untuk mengatur pertanahan 
nasional. "Penerapan Undang-Undang ini terbentur 
UU No. 3 Tahun 1950 yang dalam ketentuannya 
menyebutkan bahwa masalah agraria menjadi urusan 
otonomi DIY sendiri) tulis surat kabar Kedaulatan 
Rakyat (28-05-1984). 

Menyadari hal tersebut, Sultan HB IX meminta 
pemerintah pusat untuk menerapkan UUPA di DIY 
secara penuh. Akhirnya, pada tahun 1984 Presiden 
Suharto membuat Keppres No 33 tahun 1984 tentang 
pemberlakuan UUPA secara penuh di DIY. “Ini berarti 
sejak saat itu tidak ada lagi tanah SG/PAG di DIY, jelas 
Kus. Sehingga, imbuh Kus, pada waktu itu, terdapat 
kesempatan bagi warga yang menempati tanah SG/ 
PAG untuk membuat sertifikat hak milik. 

Empat tahun kemudian, Sri Sultan HB IX 
menghembuskan napas terakhir. Jabatan Sultan 
pun dilanjutkan oleh putranya, Bendara Raden Mas 
Herjuno Darpito, yang kemudian bergelar Sri Sultan 
Hamengkubuwono X atau yang kerap disapa Sultan 
HB X. Pada masa kepemimpinan ini, Sutaryono, Dosen 
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), menilai 
mayoritas masyarakat DIY masih menganggap Sultan 
HB X sebagai raja. Meski begitu, peneliti agraria di 
Master of Public Administration (MAP) UGM, Arif 
Novianto, mengatakan bahwa masyarakat yang 
bersengketa lahan dengan Kasultanan menyadari 
ambisi ekonomi dan politik Sultan. “Mereka sadar, 
ternyata Sultan yang sekarang tidak seperti yang 
mereka kira sebelumnya,” ucapnya. 

Hal tersebut dipertegas Bayu Dardias, Peneliti 
Keistimewaan DIY dari FISIPOL UGM. Pada tahun 
2011, Bayu menyatakan bahwa terjadi kesepakatan 
antara Sultan HB X dengan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY). “Kala itu, SBY menghendaki 
pemilihan gubernur di DIY, sedangkan Sultan HB X 
menghendaki penetapan, jelas Bayu. Namun, pada 
akhirnya kehendak Sultan HB X yang disepakati. 
Bersamaan dengan itu, Ahmad Nashih Luthfi, Peneliti 
Keistimewaan Yogyakarta, mengatakan terjadi 
negosiasi politik antara Sultan HB X dan SBY. 
Negosiasi ini, jelas Luthfi, disinyalir menghasilkan 
kesepakatan untuk memberlakukan Undang-Undang 
Keistimewaan (UUK) di DIY. 


Pada tahun 2012, Pemerintah DIY memberlakukan 


Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 Tentang 
Keistimewaan DIY. “UUK menjadikan Yogyakarta 


seperti negara di dalam negara,” tegas Kus. Hal tersebut 


diperjelas dengan Sabdatama yang dikeluarkan Sultan 
HB X pada tahun 2012, yang berbunyi: “Mataram adalah 
negeri yang merdeka dan mempunyai hukum dan tata 
pemerintahan sendiri.” Luthfi menafsirkan bahwa 
ambisi tersebut merupakan awal mula Sultan HB X 
menghilangkan nilai-nilai kebudayaan Yogyakarta. 
Sejalan dengan Luthfi, menurut Arif, Sultan HB X 


juga berupaya untuk menghidupkan kembali feodalisme 


tanah melalui UUK. Seperti ditulis dalam situs berita 
Tempo (15-09-2015), Sultan HB X menegaskan bahwa 
tidak ada tanah negara di Yogyakarta. Hal tersebut, 
menurut Luthfi, memiliki arti bahwa Kasultanan 
menguasai serta memiliki seluruh tanah di DIY. 





Menurut Kus, jika mengacu pada UUPA, subjek hukum 
yang bisa diberi hak milik hanya individu atau badan 
hukum yang ditunjuk. Akan tetapi, meski dalam 

UUK disebut sebagai badan hukum, Kasultanan dan 
Kadipaten tidak memiliki akta pendirian yang menjadi 
syarat badan hukum. “Мака keduanya bukanlah badan 
hukum yang terdaftar, jelas Kus. 

Selain itu, Sutaryono membenarkan bahwa UUK 
menjadi regulasi baru yang mengatur tanah Kasultanan 
dan Kadipaten. Ia mengatakan bahwa tanah Kasultanan 
yang dipakai oleh masyarakat atau institusi pemerintah 
saat ini menggunakan hak pakai bukan lagi Hak Guna 
Bangunan (HGB). “HGB tidak harus terikat dengan 
tanah kasultanan, sedangkan hak pakai terikat,” 
terang Sutaryono. 

Disamping itu, Arif menuturkan bahwa tidak ada 
peta mengenai tanah SG/PAG. “Kasultanan berusaha 
mencari tanah yang tidak bersertifikat hak milik 
sampai tingkat desa, terang Arif. Ia menambahkan 
bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk 
kekuatan ekonomi keraton. Sependapat dengan 
Arif, Luthfi menyatakan bila pihak yang mendapat 
keuntungan dari status keistimewaan Yogyakarta 
adalah Kasultanan dan Kadipaten. 


"tanah Kasultanan yang dipakai 
oleh masyarakat atau institusi 


pemerintah saat ini menggunakan 
hak pakai bukan lagi Hak Guna 
Bangunan (HGB).” 





Apabila warga ingin menggunakan tanah SG/PAG, 
warga tersebut harus memiliki Surat Kekancingan 
yang dikeluarkan Kasultanan. Surat tersebut digunakan 
sebagai surat izin menggunakan tanah Kasultanan. 
Dalam hal ini, menurut Kus, Sultan HB X menggunakan 
ketidaktahuan masyarakat tentang perkembangan 
hukum agraria DIY untuk melakukan klaim 
dan akuisisi tanah. 

Kus berpendapat, hal tersebut menyebabkan 
warga enggan membuat Surat Kekancingan. 

Sebab, berkaca dari fenomena Dipoyudan, terlihat 
inkonsistensi Kasultanan pada konflik sengketa tanah 
antara militer dan warga. Menurutnya, status tanah 
Dipoyudan seharusnya milik Kasultanan yang ditandai 
dengan terbitnya Surat Kekancingan. “Namun, anggota 
militer berani bertindak represif setelah mengantongi 
surat dari Kasultanan yang menyatakan bahwa tanah 
Dipoyudan adalah tanah mereka, jelas Kus. 

Sejumlah aksi demonstrasi pun pernah 
dilancarkan warga terdampak pengusiran. Meski 
begitu, Luthfi menerangkan bahwa perlawanan 
masyarakat selama ini belum menyentuh hal mendasar, 
yakni politik kepentingan Sultan HB X di balik terbitnya 
UUK. Selaras dengan Luthfi, Arif berpendapat bahwa 
hal itu dikarenakan kuatnya sumber daya Kasultanan 
dalam mempengaruhi media massa, akademisi, 
peneliti, maupun institusi pendidikan. Menurut Arif, 
gerakan masyarakat saat ini masih berjalan sporadis. 
“Disamping itu, siapa yang punya kuasa, dialah yang 
menang, pungkas Arif. (Nadia, Fadhil, Afifah] 


MAJALAH BALAIRUNG 9 


Laporan Utama 1 


Laporan Utama 2 





Melawan Perampasan, 
Merebut Hak Atas Tanah 


ғы. 


"==, 
= 


+ ы gka a 
© Tata/BAL 





Penggusuran tanah demi percepatan pembangunan tidak jarang memicu perlawanan dari 
warga terdampak dan kelompok gerakan penolakan. Lantas, bagaimana warga terdampak dan 
kelompok gerakan mengorganisir perlawanannya merebut hak-haknya atas tanah? 


ogja Darurat Agraria (JDA) mencatat terdapat sekitar 20 titik konflik agraria dan 
tata ruang yang tersebar di DIY. Beberapa di antaranya adalah pertambangan 
pasir besi di Kulon Progo yang berlangsung sejak tahun 2006, penggusuran 
pemukiman warga di Parangkusumo sejak tahun 2007 dan pembangunan New 
Yogyakarta International Airport di Kulon Progo sejak tahun 2012. Ditambah lagi, 
puluhan kasus lain yang berkaitan dengan klaim Sultanaat Ground (SG) dan Paku 
Alamanaat Ground (PAG). Masing-masing kasus memicu perlawanan dari 
warga yang terdampak. 

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, 
dinyatakan bahwa DIY adalah negeri yang merdeka dan memiliki tatanan sendiri. 
Dalam mengatur pertanahan, alih-alih memberlakukan Undang-undang Pokok 
Agraria 1960, Sultan sebagai kepala daerah menerapkan SG/PAG yang sebenarnya 
sudah tidak berlaku. Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 
1960 tentang Pokok Agraria, “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air 
dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya 
undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara. Sehingga, masyarakat 
pengguna lahan yang diklaim sebagai SG/PAG tidak memiliki hak guna penuh atas 
lahan tersebut. 

Restu, anggota dari JDA, mengatakan bahwa SG/PAG seolah-olah telah menjadi 
badan hukum privat. Ia melihat bahwa tidak adanya rilis peta SG/PAG secara paten 
juga menimbulkan masalah sendiri. Misalnya, pemerintah DIY menjadi semakin 


10 MAJALAH BALAIRUNG 


mudah melakukan eksekusi lahan dengan dalih SG/ 
PAG tersebut. “Bahkan, Badan Pertanahan Negara DIY 
sampai sekarang juga tidak pernah mengeluarkan peta 
SG/PAG, tutur Restu. 

Berangkat dari klaim tersebut, percepatan 
proyek infrastruktur yang berakhir ke penggusuran 
ruang hidup terus bertambah. Menurut Restu, 
selama ini pemerintah hanya melakukan sosialisasi 
rencana pembangunan. “Masalahnya, pemerintah 
tidak memberi kesempatan warga dalam pengambilan 
keputusan mengenai rencana yang berdampak 
terhadap kehidupan mereka, jelas Restu. 

Tukijo, petani sekaligus anggota Paguyuban 
Petani Lahan Pesisir Kulon Progo (PPLP-KP) 
mengatakan bahwa Undang-undang Keistimewaan 
(UUK) tidak dibuat untuk kepentingan rakyat. Justru, 
dengan adanya UUK, klaim Sultan dan Paku Alam atas 
sebagian besar tanah di DIY tetap berlaku. “Tanah yang 
dimiliki rakyat belum cukup untuk menghidupi, malah 
mau dirampas," tambah Tukijo. 

Tukijo bersama kawan-kawannya yang tergabung 
dalam PPLP-KP menolak penambangan pasir besi di 
Karang Sewu, Kulon Progo. PPLP-KP memblokir jalan 
menuju lokasi proyek pada saat adanya pengangkutan 
material oleh PT Jogja Magasa Iron. Beragam aksi 
protes, seperti blokade jalan raya dan pengibaran 
bendera PPLP-KP di lapangan Pancasila UGM, telah 
dilakukan oleh PPLP-KP sejak tahun 2006. “Akhirnya, 
hingga saat ini, kegiatan penambangan di Karangsewu 
masih vakum,” tutur Tukijo. 

Meskipun aktivitas penambangan dinyatakan 
vakum dalam jangka waktu tidak pasti, Tukijo 
menjelaskan bahwa sejauh ini penolakan yang dilakukan 


“..yang terpenting adalah warga 
dapat memiliki kesadaran bersama 


perihal betapa mendesaknya 
kebutuhan masyarakat atas tanah, 
utamanya lahan pertanian.” 





oleh mereka dapat dikatakan berhasil. Menurut Tukijo, 
keberhasilan yang mereka capai bukan tanpa proses 
panjang. Dirinya sendiri aktif berdiskusi dan berbagi 
pandangan terkait permasalahan tanah kepada setiap 
warga yang ia temui di ladang. “Jadi, yang belum tahu 
jadi paham, yang semula tidak mau berjuang jadi 
berjuang. Karena bila pengetahuan hanya dimiliki 
sendiri, kekuatan tidak akan penuh, jelas Tukijo. 
Tukijo menambahkan bahwa warga sempat 
mengalami kemerosotan semangat. Masalah ini 
muncul setelah sebagian besar warga lebih mendukung 
rencana penambangan pasir besi. Hal ini diakibatkan 
oleh pengaruh tokoh masayarakat yang dekat 
dengan pemerintah dan pihak investor. “Saya sendiri 
menanggapi masalah ini dengan aktif bermusyarawarah 
dari rumah ke rumah, tutur Tukijo. 
Tukijo memaparkan bahwa secara umum warga 
kekurangan pengetahuan secara umum mengenai 
hak dan pengaturan tanah di DIY. Dengan demikian, 
pemerintah menjadi lebih mudah mengklaim dan 
mengalih-fungsikan lahan warga. “Menjadi tugas 
kita semua untuk membangkitkan kesadaran dan 





memberikan pemahaman kepada masyarakat yang 
telah dan akan dirampas haknya, ucap Tukijo. 

Tukijo melihat bahwa yang terpenting adalah 
warga dapat memiliki kesadaran bersama perihal 
betapa mendesaknya kebutuhan masyarakat atas tanah, 
utamanya lahan pertanian. Menurut data yang dirilis 
oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, jumlah petani 
di Kabupaten Kulon Progo sendiri mencapai 119.402 
jiwa. Tukijo menambahkan bahwa sebagian besar 
warga Karangsewu adalah petani. “Dengan lahan yang 
makin menipis dan jumlah petani yang sangat banyak, 
kesejahteraan warga makin terancam, tuturnya. 

Sementara itu, meskipun sudah mendapatkan 
kekancingan atau izin tinggal dari Keraton, warga 
Dipoyudan terlibat sengketa tanah dengan TNI AD. 
“Masalah tanah makin rumit karena ada pihak ketiga 
yang memiliki kepentingan atas lahan yang ada di 
Jogja; jelas Subiantoro, juru kunci kampung Dipoyudan. 

Subiantoro menguraikan bahwa kasus ini dimulai 
sekitar Februari 2018 antara Keraton dan Komando 
Resimen Militer (Korem) 072 Kota Yogyakarta. Keraton 
mengeluarkan surat yang dianggap Korem sebagai 
pencabutan hak milik tanah warga Dipoyudan. 
“Keputusan tersebut diambil tanpa adanya konsultasi 
terhadap warga yang bersangkutan,” papar Subiantoro. 

Korem kemudian menjadikan surat tersebut 
sebagai basis legal mereka untuk merebut rumah- 
rumah warga Dipoyudan. Mereka mengeluarkan 
surat somasi berisikan peringatan bagi warga untuk 
meninggalkan tanah mereka. Warga Dipoyudan sempat 
bergerak ke Keraton namun tidak dapat izin masuk. 
Pihak Keraton berdalih bahwa sengketa ini bukan lagi 
urusan mereka. “Pihak Keraton menganggap bahwa 
sengketa ini hanya melibatkan warga dengan Korem,” 
jelas Subiantoro. 

Menurut Restu, masyarakat yang tidak dapat 
menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat rentan 
tanahnya diklaim sebagai bagian dari SG/PAG. “Bahkan, 
tanah kas desa saat ini banyak yang diklaim sebagai 
SG/PAG, tutur Restu. 

Laksmi Savitri, peneliti agraria sekaligus dosen 
Antropologi UGM, memaparkan bahwa penggusuran 
tidaklah muncul karena diinginkan melainkan sebuah 
strategi ekonomi. Sebagian besar lahan yang digusur di 
DIY merupakan lahan pertanian. Sebab, penggusuran 
lahan pertanian tidak membutuhkan ongkos yang 
besar. Menurutnya, penggusuran bukanlah tindakan 
langsung. “Hal ini lebih berupa respon atas keinginan 
mengambil tanah yang berbenturan dengan gerakan 
penolakan," terang Laksmi. 

Laksmi menambahkan bahwa keberhasilan 
gerakan penolakan atas penggusuran juga bergantung 
pada pola strategi pergerakan. Laksmi memberi contoh 
seperti peristiwa yang terjadi di Temon, Kulon Progo. 
Ketika tiang-tiang listrik ditumbangkan oleh aparat, 
warga mencari sumber listrik lain, salah satunya 
dengan menggunakan genset. “Selain itu, terdapat 
pola strategi yang bersifat lebih ofensif dapat kita 
lihat dengan adanya tuntutan warga kepada Presiden 
melalui pengacara, jelas Laksmi. 

Sementara itu, Restu melihat bahwa gerakan 
penolakan yang dibangun oleh masyarakat terdampak 
maupun oleh para akademisi perlu menyimpul jaringan 
lebih kokoh satu sama lain. Pasalnya, sengketa lahan 
yang terjadi di DIY selalu berkaitan dengan kepentingan 
pemerintah. Oleh karena itu, kekuatan gerakan warga 
tidak dapat berdiri sendiri. “Hal ini harus dilakukan 
demi memperkokoh kekuatan penolakan dari berbagai 
kelompok,” pungkas Restu. [Thoriq, Elvinda, Harsya| 


MAJALAH BALAIRUNG 11 


Laporan Utama 2 





Menilik Realitas Interaksi 
LSM dan Masyarakat dalam 
Sengketa Agraria 





O Axel/BAL 


Pasang surut perjuangan LSM di tengah permasalahan sosial yang terjadi di 
masyarakat menjadi keutamaan tersendiri. Kendati demikian, perjuangan LSM 
kerap dinegasikan oleh masyarakat. Nyatanya, perjuangan tersebut tidak akan 
berjalan efektif tanpa adanya keselarasan di antara keduanya. 


ksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendampingi, 

memberdayakan, dan mengadvokasi masyarakat untuk menghadapi 

permasalahan sosial, politik, ekonomi, hukum, maupun lingkungan hidup, 

telah berjalan sejak era awal pemerintahan Orde Baru hingga Reformasi. 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta merupakan salah satu LSM yang berdiri 
sejak tahun 1981. LBH Yogyakarta memiliki beberapa fungsi, diantaranya memberikan 
bantuan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. 

Rekam jejak perjuangan advokasi LBH Yogyakarta bersama masyarakat tertulis 
dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Yogyakarta yang diterbitkan setiap 3 tahun 
sekali. Meninjau Catahu 2016, terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi, 
salah satunya pelanggaran hak atas tanah. Ditemukan empat kasus yang ditangani 
oleh LBH Yogyakarta pada rentang waktu 2014-2016, dua di antaranya penggusuran 
warga pesisir Watu Kodok dan pembangunan bandara baru di Kulon Progo. 


12 MAJALAH BALAIRUNG 


Sengketa tanah di Watu Kodok bermula sejak 
dikeluarkannya somasi oleh investor pada tahun 2015. 
Suradi, anggota Karang Taruna dari Dusun Kelor Kidul 
Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten 
Gunung Kidul, mengatakan bahwa somasi tersebut 
mewajibkan warga pesisir Watu Kodok untuk 
mengosongkan kawasan Watu Kodok, termasuk 
membongkar lapak-lapak jualan mereka. Kabar somasi 
tersebut dengan cepat terdengar oleh warga Dusun 
Kelor Kidul. Demi mencegah situasi semakin parah, 
Suradi akhirnya mengumpulkan warga di balai dusun 
untuk berdiskusi dan menghasilkan sebuah kesepakatan 
agar tetap mempertahankan Watu Kodok. 

Upaya lain yang dilakukan Suradi dan warga 
Watu Kodok dalam mempertahankan kawasannya 
yakni mendatangi LBH Yogyakarta untuk meminta 
pendampingan atas sengketa tanah di wilayahnya. 
“Untuk mempertahankan tanah Watu Kodok, 

LBH menyarankan warga agar tetap solid dalam 
berorganisasi,” ucap Suradi. Hal tersebut menyadarkan 
Suradi akan pentingnya menjaga persatuan antar warga 
sebagai upaya mendapatkan hak-haknya. Sehingga 
dibentuklah Paguyuban Kawula Pesisir Mataram sebagai 
wadah perjuangan warga mempertahankan 

hak atas tanahnya. 

Seiring berjalannya upaya warga dalam mengatasi 
persoalan tanah, Suradi menuturkan bahwa LBH sangat 
membantu dalam memberikan pemahaman kepada 
warga mengenai regulasi Sultanaad Ground dan Paku 
Alamanaad Ground. Beberapa warga, termasuk Suradi, 
direkrut untuk mengikuti Sekolah Paralegal bentukan 
LBH Yogyakarta. Melalui Sekolah Paralegal, warga 
dibekali pengetahuan hukum, diantaranya hukum 
perdata dan hukum pidana. “Melalui LBH Yogyakarta, 
persoalan apapun bisa kita sampaikan setiap hari. LBH 
selalu memberi tahu kami jika ada informasi mengenai 
peraturan baru, ujar Suradi. 

Bertentangan dengan Supriyadi, Sigit Supriyanto, 
Kepala Dukuh Kretek, Desa Glagah, Kecamatan 
Temon, mendukung penuh pembangunan Yogyakarta 
International Airport (YIA) walaupun lahan pertaniannya 
ikut tergusur. “Saya pribadi setuju atas pembangunan 
bandara karena dapat membuka perekonomian di sini. 
Bandara Adisucipto kan sudah terlalu penuh,” ungkap 
Sigit. Isu mengenai pembangunan YIA di Desa Glagah, 
Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, telah tersiar 
sejak 2011. Pada tahun 2012, terbit Peraturan Daerah 
(Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon 
Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perencanaan Lokasi 
Pembangunan YIA. Mayoritas warga yang menolak 
pembangunan tersebut khawatir lahan pertanian yang 
menjadi tempat mata pencaharian mereka ikut tergusur. 
Warga yang kontra dengan pembangunan bandara 
tersebut pun meminta pendampingan hukum 
dari LBH Yogyakarta. 

Abdul Malik, Wakil Kepala Divisi Advokasi 
LBH Yogyakarta, memaparkan bahwa timnya telah 
mendampingi warga Kecamatan Temon sejak tahun 
2014. Pendampingan dilakukan dengan prosedur litigasi 
maupun non-litigasi. Upaya litigasi yang dilakukan LBH 
ialah menggugat Keputusan Gubernur DIY No.68/ 
KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan 
untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY yang 
diterbitkan pada 31 Maret 2015. Keputusan tersebut 
bertentangan dengan pasal 39 ayat (7) Perda RTRW 
Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan 
bahwa Kecamatan Temon termasuk kawasan rawan 
tsunami, yang merupakan kawasan lindung. “Tiap 
proyek strategis nasional tidak boleh melanggar tata 





ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, jelas 
Abdul Malik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
mengabulkan gugatan tersebut. Namun, Gubernur 
DIY segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 
atas putusan PTUN dan berakhir menang. Alhasil, 
pembangunan bandara pun dilanjutkan. 

Sigit menjabarkan lebih lanjut bahwa warga Dukuh 
Kretek yang bersinggungan langsung dengan LSM 
merupakan warga yang kontra terhadap pembangunan 
YIA. “Banyak warga yang akhirnya jarang mematuhi 
peraturan pemerintah dan desa. Program-program 
yang kita buat saja jarang mereka ikuti,” ungkap Sigit. 
la mengaku kecewa atas kinerja LSM yang menurutnya 
tidak menghasilkan sesuatu yang diharapkan warga, 
bahkan LSM dianggap bergerak secara musiman. “Ada 
beberapa lembaga yang membantu, tapi rasanya tidak 
semua benar-benar memperjuangkan. Setelah itu 
warga ditinggal begitu saja karena mereka belum dapat 
menyelesaikan persoalan, jadi warga pun 
kebingungan) jelas Sigit. 

Menanggapi realita dinamika hubungan LSM 
dengan masyarakat, AB, dosen Sosiologi Fisipol UGM, 
mengemukakan perspektif yang berbeda. Menurutnya, 
secara konseptual, masyarakat sipil memiliki batasan 
yang samar karena kurangnya pemahaman dalam 
memisahkan antara sektor masyarakat sipil, negara, 
pasar, dan keluarga. Hal tersebut menimbulkan 
adanya pergerakan dinamis antara usaha LSM dengan 
reaksi masyarakat sehingga tidak banyak LSM yang 
mampu bertahan. Ia menambahkan bahwa di zaman 
individualistik-kapitalistik ini, dedikasi LSM merupakan 
keutamaan langka. “Sejauh yang saya pahami, LBH 
Yogyakarta adalah salah satu lembaga yang masih 
konsisten dan menjadi tumpuan warga untuk 
mengakomodasi hak-hak mereka, tambah AB. 

Gerakan LSM telah berlangsung selama lima 
dekade terakhir dan mengalami perubahan yang 
dinamis. Pada era 1990-an, relasi LSM dengan warga 
tampak semakin menguat. “Penguatan gerakan pro- 
demokrasi tersebut timbul dari krisis dan kebuntuan 
politik. Menjamurnya LSM disebabkan oleh fasilitas 
donasi dari berbagai lembaga donor internasional, 
seperti UNDP dan World Bank. Sehingga partisipasi 
warga dalam kerja bersama LSM semakin artifisial,” 
imbuhnya. Konstelasi politik setelah reformasi 
mengubah pola relasi LSM dan warga. Alih-alih 
semakin kukuh, relasi tersebut menjadi tersegregasi 
dan terfragmentasi. Perubahan tersebut terjadi akibat 
bergesernya haluan LSM dari pengusung integrasi 
masyarakat dalam pembangunan negara menjadi kader- 
kader politisi, komisioner, maupun konsultan. 

Sementara itu, AB menilai pernyataan Sigit atas 
kekecewaannya terhadap LSM hanya memosisikan Sigit 
sebagai korban untuk kedua kalinya akibat perjuangan 
LSM di luar ekspektasinya. “Penarikan kesimpulan 
prematur berupa penghakiman moral demikian hanya 
akan melimpahkan kesalahan kepada pihak lain tanpa 
berusaha mengoreksi diri,” jelas AB. Ia melanjutkan, 
sepatutnya persoalan antara LSM dan warga menjadi 
pekerjaan rumah bersama untuk menghidupkan 
berbagai gerakan sosial di masa depan. Oleh karena 
itu, refleksi diri bukan hanya berlaku bagi representasi 
warga, melainkan pula bagi masing-masing anggota 
dari entitas gerakan. “Hal terpenting adalah 
kemauan untuk belajar bersama dari kegagalan dan 
menghidupkan lagi gerakan melalui cara berpikir 
yang lebih radikal, hegemonik, dan etis,” tuturnya. 
[Deatry, Akbar, Nida) 


MAJALAH BALAIRUNG 13 





Tanah dan Asa Kesejahteraan 





O Linus/BAL 


Konflik agraria terus menjadi tontonan pilu yang tidak kunjung berlalu. Reforma agraria tidak 
kunjung direalisasikan kendati telah dibentuk peraturan yang menegaskan urgensi dari reforma 
agraria tersebut. Keberhasilan negara lain dalam melaksanakannya mestinya mampu membuat 

kita berkaca dan memahami penyelesaian momok di negeri ini. 


14 MAJALAH BALAIRUNG 


impangnya kepemilikan tanah di Indonesia 

masih belum dapat diselesaikan oleh 

pemerintahan yang berkuasa hingga saat 

ini. Desakan solusi berupa reformasi agraria 
terus digaungkan oleh pihak-pihak yang peduli 
dengan permasalahan agraria. Reforma agraria sendiri 
didefinisikan sebagai legislasi yang diniatkan untuk 
meredistribusi kepemilikan, mewujudkan klaim atas 
tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi 
manfaat pada kaum marjinal (miskin) dengan cara 
meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan 
absolut maupun relatif mereka, berbanding dengan 
situasi tanpa perundang-undangan (Lipton, 2009). 
Dengan kata lain, reforma agraria adalah upaya 
restrukturisasi kepemilikan, penggunaan, dan 
pemanfaatan tanah yang timpang melalui legislasi 
dan program yang terencana demi keadilan dan 
kesejahteraan masyarakat. 

Reforma agraria bagi sejarah Indonesia 
mungkin merupakan utopia yang pernah dibawakan 
Soekarno. Dengan dibuatnya legislasi yang mengatur 
tentang kepemilikan tanah saat itu, Undang-Undang 
Pokok Agraria (UUPA) 1960 menjadi tonggak angan 
kesejahteraan masyarakat kita. Meski masih berlaku, 
keberlanjutan reforma agraria di Indonesia tenggelam 
dalam agenda besar lain. Setelah semangat reforma 
agraria di masa Soekarno memudar, siapapun yang 
berkapasitas menuntaskan ketimpangan tanah seakan 
tutup mata dengan masalah dan manfaat keberhasilan 
reforma agraria serta lupa betapa hal ini merupakan 
kunci kemajuan ekonomi. 


Perjalanan Reforma Agraria di Indonesia 

Reforma agraria di Indonesia diperkenalkan oleh 
Presiden Soekarno 59 tahun silam, tepatnya 13 januari 
1960. Soekarno percaya bahwa petani yang memiliki 
tanah sendiri akan menggarapnya dengan lebih intensif 
(Utrecht, 1969). Soekarno menganggap reforma agraria 
dapat menyelesaikan masalah agraria sisa kolonial dan 
feodalisme, sekaligus meletakkan fondasi ekonomi 
nasional. Adanya gelombang reforma agraria dilakukan 
berbagai negara yang baru saja merdeka dari 
jajahan negara kolonial juga turut mempengaruhi 
pemikiran Soekarno. 

Pemikiran Soekarno itu ditindaklanjuti Menteri 
Pertanian, Soenaryo, yang bekerja sama dengan 
akademisi dari Universitas Gadjah Mada dalam 
membuat rancangan Undang-Undang (RUU) Agraria. 
RUU tersebut akhirnya disetujui dan diberlakukan 
untuk pertama kalinya pada tanggal 24 September 
1960 sebagai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 
No. 5 Tahun 1960. Undang-undang ini mengandung 
enam unsur pokok program Reformasi Agraria, yaitu 
(1) pembatasan pemilikan maksimum, (2) larangan 
pemilikan tanah absentee, (3) redistribusi tanah 
yang melampaui batas maksimum, tanah absentee, 
tanah bekas swapraja dan tanah negara lainnya, (4) 
pengaturan pengembalian dan penebusan tanah 
pertanian yang digadaikan, (5) pengaturan kembali 
perjanjian bagi hasil tanah pertanian, (6) penetapan 
batas maksimum pemilikan tanah pertanian, disertai 
larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan 
pemecahan kepemilikan tanah pertanian menjadi 
bagian yang terlampau kecil (Supriadi, 2007). 

Adanya legitimasi dari pemerintah kala itu 
serta tindak lanjut melalui UU No. 56 Tahun 1960 
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan PP No. 
224 Tahun 1961 yang membahas pembagian tanah, 
program reformasi agraria diharapkan oleh masyarakat, 





terutama petani kecil, dapat dilaksanakan sesuai 
ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, 
penerapan reforma agraria tersebut tidak berjalan 
lancar akibat terganjal berbagai gejolak politik dalam 
negeri (Rajagukguk, 1995). Alhasil, meski berhasil 
meredistribusikan tanah seluas 450.000 ha kepada 
penyakap (petani penggarap yang tidak memiliki 
tanah), “aksi sepihak” oleh simpatisan Partai Komunis 
Indonesia (PKI) dan Barisan Tani Indonesia (BTI) 
untuk menduduki tanah-tanah yang tak kunjung 
dibagikan kepada petani (Utrecht, 1969) memunculkan 
ketegangan dan kerusuhan di berbagai daerah antar 
pemerintah bersama tuan tanah dengan para petani. 
Solidaritas antara PKI dan BTI dapat dipahami karena 
adanya kesamaan ideologi komunis yang sangat 
dekat relasinya dengan pelaksanaan reforma 

agraria di Indonesia. 


"Untuk menghindari reforma agraria 
sejati yang distigmakan sebagai 
agenda komunis, pemerintah Orba 


berusaha melakukan reforma agraria 
dalam bentuk yang berbeda dari 
sebelumnya." 





Mengingat kekuasaan PKI hanya berlangsung 
singkat (1962-1965) bersama dengan runtuhnya era 
Demokrasi Terpimpin Soekarno, terjadilah peralihan 
kekuasaan ke era Orde Baru (Orba) yang hanya 
setengah hati dalam mengatasi permasalahan agraria. 
Hal tersebut terjadi karena pemerintahan Soeharto 
menghindari segala sesuatu yang identik dengan 
PKI semenjak peristiwa 30 September 1965. Untuk 
menghindari reforma agraria sejati yang distigmakan 
sebagai agenda komunis, pemerintah Orba berusaha 
melakukan reforma agraria dalam bentuk yang berbeda 
dari sebelumnya. Hal ini membuat UUPA 1960 pada 
masa Orde Baru (Orba) seolah-olah “mati suri”: hidup di 
dalam konstitusi namun mati dalam penerapannya. 

Menurut Wiradi (2009) pemerintahan Orde 
Baru waktu itu menggunakan pendekatan bypass atau 
“jalan pintas”, problematika agraria diinterpretasikan 
hanya sebagai masalah pangan. Interpretasi tersebut 
membuat pemerintah Orde Baru dengan dana 
hutang dan bantuanteknis internasional melakukan 
program Revolusi Hijau melalui penggunaan teknologi 
pertanian sehingga terjadi peningkatan produksi 
beras yang cukup signifikan (Rachman, 2012). Alih-alih 
menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah dan 
melakukan restrukturisasi, revolusi hijau pada akhirnya 
justru merusak ekosistem tanah akibat penggunaan 
obat kimia dan mengubah budaya pertanian di 
desa (Aprianto, 2016) 

Pasca Revolusi Hijau, kebijakan pembangunan 
ekonomi berfokus pada persaingan global dan lupa 
memproteksi ekosistem agrikultur negeri sendiri. 
Meski begitu, beberapa kebijakan pasca reformasi 
menyentuh dimensi restrukturisasi tanah melalui 
PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan 
Pendayagunaan Tanah Terlantar yang merupakan 
kebijakan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan bagian dari 
Program Pembaruan Agraria Nasional. Namun, 


MAJALAH BALAIRUNG 15 





dalam pelaksanaannya redistribusi terbatas ini justru 
menciptakan pasar tanah melalui sertifikasi dan 
berpotensi memperkuat rekonsentrasi 

penguasaan tanah lantaran tidak menyasar 
pembatasan penguasaan. 

Hal serupa diulangi di era Presiden Joko Widodo 
yang sempat memasukkan agenda redistribusi 
sembilan juta hektar tanah ke dalam Nawacita, namun 
sebagaimana kebijakan SBY, program ini berakhir 
dengan sebatas program legalisasi aset melalui 
pembagian sertifikat tanah (SPI, 2017). Program ini 
dilaksanakan tanpa adanya kajian yang matang terkait 
proporsi penguasaan tanah orang per orang maupun 
korporasi. Data Komite Nasional Pembaruan Agraria 
(KNPA) pada tahun 2017 menyebutkan bahwa kurang 
lebih 7196 tanah di Indonesia dikuasai oleh korporasi 
kehutanan, 1696 oleh korporasi perkebunan, 7% 
dikuasai oleh para konglomerat, baru sisanya sekitar 
6% dikuasai oleh rakyat kecil. 

Alih-alih mendongkrak produktivitas, sertifikasi 
justru membuat petani kecil rentan dengan legitimasi 
kepemilikan berskala besar oleh korporasi maupun 
para tuan tanah (Gifariadi, 2018). Timbul ancaman 
komersialisasi sertifikat tanah rakyat kecil yang dengan 
mudahnya diambil alih oleh para pemodal besar. 
Walhasil, legalisasi tersebut ditakutkan menjadi bingkai 
kebijakan neoliberal yang hanya menguntungkan 
korporasi dan tuan tanah. 


"Hal penting yang menyebabkan 
Taiwan dan Korea Selatan 
mampu melaksanakan reforma 


agraria adalah kebijakan yang 
mengutamakan sinergitas antara 
agrikultur dan industri" 





Reforma Agraria Asia Timur dan 


Amerika Latin 

Reforma agraria kerap menjadi tuntutan bagi 
negara yang baru merdeka, termasuk sejumlah negara 
di Asia Timur. Salah satunya Korea Selatan yang 
melaksanakan reforma agraria setelah kemerdekaannya 
dari cengkraman kolonialisme Jepang pada tahun 
1948. Didukung birokrasi yang kompeten, pada akhir 
1965 kepemilikan tanah privat di negara baru tersebut 
mencapai 70% dari seluruh luas lahan pertanian. 
Selain itu, usaha Korea Selatan menjaga negaranya 
dari pengaruh komunis selama proses pemindahan 
kepemilikan tanah berhasil meredakan konflik kelas 
sekaligus menciptakan kestabilan politik. 

Alhasil, sektor agrikultur Korea Selatan 
berkontribusi besar dalam surplus agrikultur berupa 
lumbung persediaan bahan mentah yang murah untuk 
perkotaan. Transformasi kepemilikan tanah menjadi 
lahan privat menciptakan peningkatan produktivitas 
dan efisiensi petani. Hal tersebut diiringi dengan 
pengerukan surplus pertanian dengan menetapkan 
sebagian harga bahan pokok di bawah harga 


16 MAJALAH BALAIRUNG 


produksinya sehingga harga konsumsi tetap murah. 
Bahkan, sektor pedesaan juga memberikan pasokan 
tenaga kerja kepada sektor perkotaan untuk menopang 
proses industrialisasi di Korea Selatan. 

Kontrol negara pada sektor pedesaan secara 
tidak langsung mampu menciptakan sistem pertanian 
dan sosio-ekonomi yang egaliter. Tidak ada petani 
yang tidak memiliki tanah dan harga produk agrikultur 
yang ditawarkan pun relatif setara. Meski begitu, pada 
kenyataannya negara begitu membebankan tercapainya 
industrialisasi pada sektor pedesaan sehingga tidak 
mengherankan terjadi urbanisasi besar-besaran kaum 
tani untuk menyediakan tenaga kerja murah bagi 
pertumbuhan industri padat karya. Sehingga dalam hal 
ini dapat dikatakan bahwa kaum tani menjadi sektor 
penyokong kesuksesan ekonomi Korea Selatan. 

Begitu pula dengan Taiwan, reforma agraria 
yang dilakukan seusai perang saudara dengan China 
ini dilaksanakan bertahap selama tiga fase: penurunan 
persewaan lahan, penjualan seluruh tanah milik warga 
negara Jepang, dan pembelian seluruh lahan milik 
tuan tanah serta distribusi ke penyakap. Taiwan pun 
mencapai dua hasil sekaligus, lebih dari 80% petani 
memiliki lahannya sendiri dan keberadaan tuan tanah 
yang semula menguasai lahan bertransformasi menjadi 
pengusaha setelah lahannya ditukar dengan saham 
maupun obligasi. 

Penanaman intensif di Taiwan sendiri sudah 
berlangsung sejak pertengahan 1920 saat negara 
tersebut masih merupakan negara jajahan Jepang, 
begitu pula irigasi dan drainase yang terus dijaga. 
Inovasi dan peningkatan metode pertanian dilakukan 
dengan kombinasi varietas unggul dan agrokimia yang 
digalakkan melalui penyuluhan pemerintah. Negara 
tersebut juga menerapkan sistem kredit yang efektif 
dalam penggunaan input pertanian serta membantu 
perluasan pasar hasil pertanian. Namun di sisi lain, 
negara kecil ini menggerakkan sistem penyuluhan 
pertanian dengan cukup agresif, yakni menggunakan 
polisi sebagai penyuluh dan memaksa petani untuk 
mengadopsi teknologi. 

Surplus pertanian menjadi pemasok terbesar 
industrialisasi dan pembangunan negara setelah Perang 
Dunia II semenjak setelah sebelumnya disokong oleh 
pajak tanah. Setelah perang, pemerintah benar-benar 
mengandalkan sektor pertanian untuk menyokong 
belanja negara, walau dengan berbagai paksaaan. Hal 
ini terlihat dari petani yang perlu membayar mahal 
untuk pupuk dan agrokimia dan memenuhi kuota 
produksi selagi mereka menerima harga penjualan yang 
rendah. Meski begitu, eksploitasi pertanian ini tidak 
berlangsung lama. Semua hal tersebut tentu diawali 
oleh reforma agraria yang menitikberatkan pada 
kesejahteraan petani kecil yang diperhatikan 
dengan baik. 

Hal penting yang menyebabkan Taiwan dan 
Korea Selatan mampu melaksanakan reforma agraria 
adalah kebijakan yang mengutamakan Sinergitas antara 
agrikultur dan industri serta komitmen yang kuat dari 
pemerintah dalam menjaga keberlangsungan reforma 
agraria melalui kontrol institusi keagrariaan. Namun, 
hal tersebut gagal dilakukan oleh sejumlah negara di 
Amerika Latin. Sejak kemerdekaan yang dicapai seabad 
hingga satu setengah abad sebelum Asia Timur, rezim 
populis saat itu cenderung memaksakan pembangunan 
infrastruktur, urbanisasi, dan industrialisasi. Reforma 
agraria pun dilaksanakan setelah melihat kesuksesan 
Asia Timur. Dalam pelaksanaannya, pemerintah yang 
berpandangan industrialis banyak memanjakan para 


tuan tanah melalui pemberian subsidi yang tidak 
penting dan bersikap protektif terhadap komoditas 
industri. Hal ini menyebabkan pemerintah tidak 
mampu mengeruk surplus pertanian yang masif 
sebagaimana Korea Selatan dan Taiwan karena 
tekanan yang kuat dari tuan tanah serta menurunnya 
persaingan industrinya. 

Kebijakan-kebijakan Amerika Latin juga tidak 
menunjukkan adanya sinergi antara pertanian dan 
industri. Padahal, Asia Timur mampu menunjukkan 
bahwa kekuatan fondasi agrikultur memudahkan fase 
industrialisasi. Transformasi pertanian ke industri 
mampu menciptakan surplus tenaga kerja dengan 
upah rendah, begitu pula dengan nihilnya subsidi yang 
diberikan membuat pertanian mampu berkembang 
pesat dan mandiri sehingga swasembada pangan 
berkelanjutan tetap terjaga. Swasembada tersebut 
membuat surplus pangan sehingga harga pangan relatif 
murah dan tekanan kenaikan upah industri jangka 
pendek dapat dihindari. Pada akhirnya, Korea Selatan 
dan Taiwan termasuk negara dengan ketimpangan 
pendapatan terendah di dunia yang mana juga 
bermuara pada stabilitas politik dan tersedianya 
fondasi industri yang kuat (Kay, 2002). 

Singkatnya, menurut Kay (2009) terdapat tiga 
faktor kunci yang membuat penerapan reforma agraria 
di Asia Timur dan Amerika Latin menghasilkan dampak 
yang berbeda. Pertama, pemerintahan di Asia Timur 
memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan 
kebijakan-kebijakannya, berbanding terbalik dengan 
apa yang ada di Amerika Latin. Kedua, kegagalan 
pemerintahan Amerika Latin untuk menciptakan 
struktur pertanian yang berkelanjutan dan merata. 
Ketiga, Asia Timur lebih terampil dalam mendesain 
sebuah kebijakan yang mampu mensinergikan bidang 
pertanian dengan industri yang sayangnya Amerika 
Latin mengabaikan sektor pertaniannya dalam upaya 
mengembangkan industrinya. 


Relevansi dan Urgensi 

Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah 
penguasaan lahan di Indonesia masih menjadi masalah 
yang belum terselesaikan. Padahal, ketimpangan 
tanah, modal, dan aset di pedesaan, serta produktivitas 
agrikultur dibanding industri merupakan akar 
permasalahan dari kemiskinan (Kay, 2009). Berakhirnya 
upaya restrukturisasi tanah hanya akan membuat 
perjuangan pengentasan ketimpangan Soekarno 
berakhir sia-sia, begitu pula dengan angan kemandirian 
ekonomi Indonesia di masa mendatang. Pencapaian 
Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Mesir, dan negara lain 
yang menempatkan reforma agraria sebagai dasar 
pembangunan ekonomi semestinya menjadi inspirasi 
keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria 
di Indonesia. 

Perbedaan reforma agraria yang paling mencolok 
antara Asia Timur dan Amerika Latin memang terletak 
pada waktu pelaksanaannya. Reforma Agraria di Asia 
Timur seakan dilaksanakan pada momen yang tepat, 
yakni segera setelah kemerdekaan. Namun, bukan 
berarti kegagalan reforma agraria Amerika Latin serta- 
merta hanya terletak pada momentum saja, komitmen 
dan kebijakan pemerintah yang tidak sepenuhnya 
menganggap penting reforma agraria sendiri menjadi 
elemen kunci kegagalan tersebut. 

Hal yang sama juga terjadi di Indonesia semenjak 
UUPA 1960 dibuat. Saat itu, kurangnya pemahaman 
komite pelaksana mengenai urgensi reforma agraria 


berkeadilan, Serikat Petani Indonesia memiliki sikap 
senada mengenai pelaksanaan reforma agraria di 
Indonesia. Hal tersebut dicantumkan dalam Pandangan 
dan Sikap Dasar Federasi Serikat Petani Indonesia 
tahun 2003 yang menyatakan desakan petani atas 
reforma agraria. Selain mendesak pelaksanaan, FSPI 
menempatkan diri sebagai pelopor upaya pelaksanaan 
agenda tersebut. Hal ini menunjukkan kesiapan 
organisasi petani yang kuat sebagai salah 

satu instrumen pelaksanaan restrukturisasi 
ketimpangan tanah. 

Hingga saat ini ketimpangan tanah di Indonesia 
masih cukup tinggi. Di Indonesia sendiri terdapat 25 
juta rumah tangga pertanian pengguna lahan, namun 
14 juta dari mereka merupakan petani gurem (petani 
yang menguasai lahan dibawah 0,5 ha). Petani kecil ini 
lah yang selalu berhadapan dengan resiko hasil panen 
yang tidak sebanding, kerentanan terhadap harga 
dan iklim, dan terbatasnya kesempatan mendongkrak 
produktivitas produksi karena lahannya yang 
kecil (Gifariadi, 2018). 

Tak hanya itu, sektor yang menjadi sumber 
pangan negara ini dihadapkan dengan fenomena 
menurunnya jumlah Rumah Tangga Pertanian (RTP). 





“Program reformasi agraria tidak 
hanya memerlukan political will 


dari badan-badan pemerintah, tetapi 
juga diperlukan elemen paksaan 
dari pemerintah “ 





sebagai instrumen perubahan sosial menjadi salah satu 
hambatan pelaksanaan reforma agraria tahun 1961- 
1964. Banyak dari komite pelaksana yang menginginkan 
kegagalan pelaksanaan reforma agraria itu sendiri. 
Begitu pula dengan organisasi petani yang semestinya 
bisa memberikan dukungan dan pengawasan, mereka 
masih tunduk kepada para pemilik tanah. Upaya 
penghilangan akses dan aset para penguasa tanah 

pun terasa nihil. Hal ini menunjukkan bahwa program 
reformasi agraria tidak hanya memerlukan political 
will dari badan-badan pemerintah, tetapi juga 
diperlukan elemen paksaan dari pemerintah 
(government compulsion). 

Semangat restrukturisasi kepemilikan tanah 
secara menyeluruh di Indonesia yang tidak dilanjutkan 
Orde Baru tidak menjadikan masalah tersebut dianggap 
selesai dan berhenti disuarakan. Ketimpangan tanah 
hingga saat ini masih menjadi tuntutan masyarakat 
marjinal khususnya petani. Serikat Petani Indonesia 
bersama La Via Campesina (Gerakan Petani 
Internasional) mengupayakan haknya yang selama 
ini belum pernah diakui, termasuk hak atas tanah. 
Setelah tujuh belas tahun, perjuangan ini menghasilkan 
perlindungan hukum pertama yang mengakui hak- 
hak petani yang dirumuskan dalam United Nation 
Declaration on the Rights of Peasant and the Other 
People Working in Rural Areas (UNDROP) yang baru 
dideklarasikan Januari 2019 lalu. 

Sebagaimana UNDROP mengakui bahwa negara 
perlu melakukan reforma agraria untuk akses tanah 


MAJALAH BALAIRUNG 17 


—a ea = ИСИ 


a 
ШЕНІ. ЖЕН ЕТІН ЕСТЕН ЕСТІЛЕТІН 
ana | w | wz |е =_ 
as | [ra ea 
о SE a u | w _ 
umn | ma | ea | ma Û aa 





Presentase Penguasaan Lahan 


Sensus pertanian 2013 menunjukkan penurunan 
jumlah RTP sebanyak 15,35% dibandingkan sensus 
tahun 2003. Alasan dibaliknya tentu bukan berakar 
dari sudah kuatnya fondasi agrikultur. Pendapatan 
RTP di Indonesia dalam sensus yang sama menyatakan 
jumlah yang memprihatinkan, rata-rata hanya berkisar 
2 juta tiap bulannya. Rendahnya kesejahteraan yang 
disertai menurunnya jumlah pemberi kehidupan negara 
agraris ini merupakan fenomena buruk di tengah 
derasnya hantaman perdagangan bebas. Bersikap abai 
terhadap lemahnya agrikultur tentu bukan sikap yang 
bijak. Pertanian sebagai sumber pangan dan fondasi 
perkembangan industri semestinya menjadi sektor 
pertama yang mandiri. 


Betapapun masalah yang timbul dari ketimpangan 
tanah hingga saat ini tidak menjadikan reforma agraria 
mustahil dilakukan. Ketimpangan tanah merupakan 
akar kemiskinan yang apabila tidak segera diselesaikan 
hanya akan menyebar dan mengendap lebih dalam 
di dasar kehidupan masyarakat (Bachradi & Wiradi, 
2011). Reforma agraria merupakan jalan yang perlu 
ditempuh untuk menyelesaikan penindasan serta 
menciptakan kesejahteraan ekonomi. Pelaksanaan 
reforma agraria selanjutnya perlu untuk memenuhi 
setidaknya lima prasyarat: kemauan politik, data 
keagrariaan yang lengkap, organisasi tani yang kuat, 
terpisahnya elit politik dan bisnis, dan dukungan 
angkatan bersenjata (Bachriadi, 2017). Setelah reforma 
agraria dilaksanakan pun perlu disusul dengan program 
pendukung produktivitas petani dan perlindungan 
untuk memperkuat unit produksi ekonominya. Tanpa 
elemen-elemen ini, negara hanya akan mengulang 
kesalahan dan berakhir seperti yang terjadi di 
Amerika Latin. 

Menuntaskan masalah ketimpangan tidak 
memiliki kata terlambat, namun negara ini juga tidak 
punya waktu untuk mengulang kegagalan. Reforma 
agraria merupakan kebutuhan dasar agrikultur 
maupun industri dan akan mengantarkan pada 
pemberantasan kemiskinan serta terciptanya keadilan 
dan kesejahteraan. Namun, reforma agraria tidak akan 
berhasil hanya dengan kesadaran segelintir golongan: 
ia butuh kemauan dan kesiapan seluruh elemen negara. 
(Kelvin, Pia, Diana] 





Daftar Pustaka 


Aprianto, Tri Chandra. (2016). Perjuangan Landreform Masyarakat Perkebunan Partisipasi Politik, Klaim, dan Konflik Agraria di 


Jember. Yogyakarta: STPN Press 


Bachriadi, D., Wiradi, Gunawan. (2011). Enam dekade ketimpangan tanah. Bandung: Agrarian Resource Centre, Bina Desa & KPA. 
Bachriadi, D. (2017). Reforma agraria untuk indonesia: Kritik atas reforma agraria ala SBY. Working Paper Agrarian Resources 


Center, 1, 7/WP-KAPPOB/1/2017 


Gifariadi, Muhammad Adrian. (2018). Menerka Logika “Reforma Agraria” ala Jokowi. Harian Indoprogress. Dapat dilihat di: 
https://indoprogress.com/ 2018 /04/menerka-logika-reforma-agraria-ala-jokowi/. Diakses pada 30 Mei 2019, Pukul 10.43 WIB. 
Kay, Cristobal. (2002). Why east asia overtook latin america: agrarian reform, industrialisation and development. Third World 


Ouarterly, 23, 6, 1073-1102. 


Kay, Cristobal. (2009). Development strategies and rural development: Exploring synergies, eradicating poverty. The Journal of 


Peasant Studies, 36, 1, 103-137. 


Konsorsium Pembaruan Agraria. (2017). Siaran Pers: Peringatan Hari Tani Nasional 2017 Komite Nasional Pembaruan Agraria 
(KNPA). Dapat dilihat di https://www.kpa.or.id /news/ blog /siaran-pers-peringatan-hari-tani-nasional-201/-komite-nasional- 
pembaruan-agraria-knpa/. Diakses pada 24 Mei 2019, Pukul 17.04 WIB 

Lipton, M. (2009) Land reform in developing countries: Property rights and property wrongs. London. Routledge. 

Rachman, Noer Fauzi. (2012). Land Reform Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: KPA 

Rajagukguk. (1995). Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah, dan Kebutuhan Hidup. Jakarta. Chandra Pratama. 

Serikat Petani Indonesia (SPI) (2017). Hari Tani Nasional 2017: Indonesia darurat agraria, segera laksanakan reforma agraria 
sejati untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Dapat dilihat di https://spi.or.id//hari-tani-nasional-2017-indonesia-darurat-agraria- 
segera-laksanakan-reforma-agraria-sejati-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/. Diakses pada 29 Mei 2019, Pukul 16.32 WIB. 


Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika 


Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 
Utrecht, E. (1969). Land reform in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 5, 3, 71-88. 
Widodo, Slamet. (2017). A critical review of indonesia's agrarian reform policy. Journal of Regional and City Planning, 28, 3, 204- 


218. 


Wiradi, Gunawan. (2009). Reforma Agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Bandung: Akatiga. 
Wiradi, Gunawan. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria, Penelitian Agraria. Yogyakarta. Sekolah Tinggi 


Pertanahan Nasional (STPN). 


18 MAJALAH BALAIRUNG 


Ж, jp чуу LH 09 E 
5А. AN 44 


оү 
AYWA PAN dg 
ЖОО КОЛЫ СЕД 








Semua Rakyat 
Berhak Atas | 


Tanah wi 


Kolom Pakar 


66 





© Anas/BAL 


ebijakan Reforma Agraria Jokowi bukanlah 

Reforma Agraria. Jadi tak ada Reforma 

Agraria, yang ada hanyalah kebijakan agraria. 

Karena itu jangan menyebut kebijakan agraria 
Jokowi sebagai Reforma Agraria. Ini menyesatkan. 
Land Reform saja bukan, apalagi Agrarian reform. 
Demikian pernyataan Gunawan Wiradi, pemikir 
agraria kenamaan, yang disampaikan berulangkali 
dalam berbagai kesempatan diskusi mengenai Reforma 
Agraria (RA). 

Tidak bisa dipungkiri kini terminologi RA telah 
menjadi pembicaraan hangat tak hanya di kalangan 
para peneliti dan pegiat agraria, tapi juga di masyarakat 
luas. Terlebih lagi setelah diadopsinya terminologi 
RA ke dalam nomenklatur kebijakan agraria di era 
pemerintahan Jokowi. Di kalangan para peneliti dan 
pegiat agraria sendiri, sejak semula telah terjadi 
perdebatan yang cukup keras mengenai hal ini. 
Sebagian menganggapnya sebagai berkah, namun ada 
pula yang menganggapnya sebagai musibah. 

Pihak pertama melihat pengadopsian terminologi 
RA ke dalam kebijakan pertanahan pemerintah sebagai 
langkah maju, terutama setelah sekian lama RA gagal 
dilaksanakan di Indonesia. Mereka melihatnya sebagai 
kesempatan politik yang harus didukung, seartifisal 
apapun pelaksanaannya. Sementara itu, pihak kedua 
melihatnya sebagai upaya mereduksi pengertian RA 
yang sejati. Alih-alih menjawab persoalan ketimpangan 
struktur agraria dan konflik di sektor agraria, 
pelaksanaannya yang artifisial justru memberi peluang 
penguasaan tanah untuk kepentingan modal melalui 
sertifikasi tanah. 

Mengingat banyak kejanggalan dalam 
pelaksanannnya, apakah tepat jika kebijakan agraria 
Jokowi disebut RA? Di sinilah letak persoalannya. Perlu 
adanya pendiskusian kebijakan agraria dengan kembali 


20 MAJALAH BALAIRUNG 


Katakan Saja 
Kebijakan 
Agraria, 
Bukan 
Reforma 
Agraria 


Roy Murtadho 

(Koordinator Nasional Front Nahdliyin untuk 
Kedaulatan Sumber Daya Alam/FNKSDA, & 
Peneliti Sajogyo Institute Bogor) 


merujuk pada semangat dan tujuan RA dalam Undang- 
Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang biasa 
disebut sebagai RA sejati. 


Reforma Agraria Sejati 

Tujuan utama dari Reforma Agraria sejati adalah 
melakukan penataan kembali atau perombakan 
struktur kepemilikan, penguasaan dan penggunaan 
sumber-sumber agraria (utamanya tanah) untuk 
kepentingan rakyat kecil, yakni petani kecil, buruh 
tani, tunakisma secara menyeluruh dan komprehensif. 
la sekurangnya mempunyai tiga ciri utama: bersifat 
tegas dan dijalankan dengan kerangka waktu tertentu 
seperti di Jepang 4 tahun, di India 5 tahun, di Mesir 
7 tahun, dsb, lembaga pelaksananya bersifat sesuai 
kerangka waktu yang telah ditetapkan dan dikerjakan 
dengan cepat. Ketiga hal tadi, secara teknis dikerjakan 
oleh sebuah badan khusus yang mempunyai otoritas 
penuh dalam menyelenggarakan RA dan bertugas 
untuk mengkoordinir semua sektor terkait demi 
mempercepat proses pelaksanaan serta menangani 
konflik kepentingan yang kemungkinan besar terjadi. 

Karena itu terdapat sejumlah prinsip yang 
harus dipegang agar pelaksanaan RA sesuai dengan 
tujuannya, yakni memberikan tanah bukan kepada 
mereka yang “ongkang-ongkang kaki” melainkan 
kepada para penggarap yang benar-benar 
mengerjakannya. Selain itu, RA juga bertujuan untuk 
mengarusutamakan tanah sebagai fungsi sosial. Dengan 
demikian, tidak menjadikan tanah sebagai komoditas 
komersial, apalagi untuk kepentingan modal besar. 

Secara teoritis, pelakasanaan RA di Indonesia 
dijalankan secara neo-populis (bukan komunis atau 
kapitalis), meski Bung Karno sendiri kerap memakai 
istilah “sosialisme Indonesia.” Tanah diredistribusikan 
kepada petani penggarap dan bukan dikolektivisasi oleh 
negara seperti di negara-negara sosialis. Secara historis 


RA tak bisa dipisahkan dari cita-cita perjuangan 
kemerdekaan Indonesia oleh para pendiri bangsa di 
masa awal kemerdakaan untuk mewujudkan kehidupan 
yang adil dan sejahtera bagi rakyat Indonesia dengan 
cara mengikis sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme. 
Maka belumlah bisa dikatakan sebagai merdeka, meski 
mempunyai pemerintahan sendiri, oleh bangsa sendiri, 
sebelum terwujudnya keadilan dan kesejahteraan 
rakyat Indonesia. 

Tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, para 
pemimpin bangsa telah memikirkan dan mencanangkan 
untuk merumuskan undang-undang agraria baru demi 
mengganti undang-undang agraria kolonial tahun 1870. 
Disebabkan oleh kondisi politik yang belum stabil, 
pembentukan panitia agraria berlangsung silih berganti 
selama 12 tahun, mulai dari panitia agraria Yogyakarta 
1948; panitia agraria Jakarta 1952; panitia Suwahyo 1956, 
panitia Sunaryo 1958, dan rancangan Sujarwo 1960. 

Di Indonesia RA sejati pernah dicoba untuk 
dilaksanakan melalui UUPA tahun 1960 namun gagal 
sejak peristiwa 1965 dan bergantinya pemerintahan. 
Sebagaimana dikatakan oleh Gunawan Wiradi, tidak 
hanya pelaksanannya yang belum usai, bahkan 
rancangan programnya pun juga belum tuntas. 
Penjabaran UUPA 1960 melalui UU No. 56/1960 yang 
dikenal sebagai land reform baru sebatas menyangkut 
pertanian rakyat. Sedangkan sektor-sektor lain seperti 
perkebunan, pertambangan, kelautan, kehutanan 
belum sempat tergarap. 


Salah Kaprah Kebijakan Agraria 

Di masa reformasi, gagasan land reform muncul 
kembali di tahun 2001 dengan lahirnya TAP MPR No. 
IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan 
Sumber Daya Alam dan ditindaklanjuti dengan 
Keppres No. 34/2003 yang memberi mandat kepada 
BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan 
penyempurnaan terhadap UUPA 1960. Namun, 
Rancangan Undang-Undang (RUU) Agraria sebagai 
pelaksanaan Keppres No. 34/2003 ternyata bukan 
menyempurnakan tetapi malah mengubah UUPA 1960. 

Sekarang di era pemerintahan Jokowi, RA mulai 
digulirkan kembali sebagai prioritas nasional yang 
ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka 
Menengah Nasional 2015 - 2019, diatur lebih lanjut 
dalam Peraturan Presiden No. 45/ 2016 tentang 
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan disusul 
dengan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria. 

Fokus kebijakan agraria Jokowi adalah legalisasi 
dan redistribusi aset yang disebut Tanah Objek 
Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta ha. Dari luasan 
tersebut, ditargetkan 4,5 juta ha untuk legalisasi 
aset yang terdiri dari 3,9 juta ha untuk sertifikasi 
tanah-tanah warga dan 0,6 juta ha untuk lahan 
transmigrasi. Sisanya seluas 4,5 juta ha dialokasikan 
untuk redistribusi aset yang terdiri dari 0,4 juta ha dari 
lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa 
berlakunya dan yang ditelantarkan, dan 4,1 juta ha dari 
pelepasan kawasan hutan negara. 

Bila tujuan minimalnya untuk mengurangi konflik 
pertanahan yang angkanya tiap tahun terus meningkat, 
maka kebijakan agraria Jokowi telah gagal sejak dalam 
pikiran. RA diterjemahkan sebatas bagi-bagi sertifikat 
pada tanah yang berstatus jelas dan pasti. Padahal, 
semua konflik tanah yang terjadi justru statusnya masih 
sengketa, umumnya antara petani penggarap atau 
petani kecil dengan korporasi dan perhutani. Obral 
sertifikat juga bisa dibaca sebagai upaya memfasilitasi 
kepentingan modal besar agar tanah lebih mudah 





beralih tangan. Tak heran, berulangkali dalam berbagai 
kesempatan membagi sertifikat, presiden mengatakan 
bahwa tanah yang sudah dapat sertifikat bisa digunakan 
sebagai modal usaha. 

Kalaupun dikatakan sebagai reform, maka 
kebijakan agraria Jokowi bukan dipimpin oleh negara, 
melainkan oleh pasar (market-led reform) yang 
menguntungkan korporasi. Beberapa dalil market-led 
reform adalah menempatkan tanah sebagai komoditas, 
jual beli tanah harus bebas dan legitimasi hak pemilikan 
harus diprioritaskan. Karena itu, pembagian sertifikat 
diutamakan dan dibanggakan sebagai keberhasilan 
pelaksanaan RA. 

Sedangkan mengenai tanah-tanah HGU, hingga 
kini datanya tak pernah dibuka oleh kementerian 
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 
(ATR/BPN) dengan alasan melindungi pengusaha sawit. 
Padahal Forest Watch Indonesia telah memenangkan 
gugatan di MA pada ATR/BPN untuk membuka data 
kepemilikan HGU. Sehingga wajar bila penguasaan 
tanah secara luas seperti Prabowo maupun orang- 
orang dekat presiden tidak tersentuh oleh kebijakan 
agraria Jokowi. Selain dianggap legal, mereka juga tidak 
masuk ke dalam TORA. 

Kebijakan agraria presiden Jokowi secara umum 
memunggungi semangat dan prinsip UUPA 1960. Di 
satu sisi mengatakan hendak mengikis ketimpangan 
agraria dan konflik agraria, namun di sisi lainnya 
kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah justru 
makin memperkeras konflik agraria di berbagai tempat 
di Indonesia, khususnya perampasan tanah untuk 
infrastruktur jaringan transportasi dan energi. 

Dengan demikian, pernyataan Jokowi bahwa 
“dalam empat setengah tahun ini, hampir tidak terjadi 
konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur, karena 
tidak ada ganti rugi, yang ada adalah ganti untung," 
tidak sesuai dengan kondisi konkret di lapangan di 
mana banyak masyarakat yang menolak pembangunan 
infrastruktur mendapatkan berbagai ancaman 
bahkan kriminalisasi. 


Penutup 

Berdasarkan kondisi konkretnya, Indonesia dapat 
dikatakan belum mengalami transisi dari agraris ke 
industri. Meskipun industrialisasi telah berjalan sejak 
lama, RA belum pernah dilakukan secara tuntas. RA 
semestinya dilakukan sebelum berlangsungnya proses 
industrialisasi sebagai landasan pembangunan 
yang lebih kokoh. 

Reforma Agraria perlu diperjuangkan melalui 
land reform by leverage. Artinya, rakyat sendirilah yang 
berupaya mendongkraknya. Dengan demikian, dibutuhkan 
kader-kader penggerak RA yang berbasis pada organisasi- 
organisasi tani lokal, terutama para petani gurem dan 
buruh tani, untuk memperjuangkan terwujudnya RA sejati 
di Indonesia sebagaimana seharusnya. 

Dengan tegas harus kita katakan bahwa kebijakan 
agraria Jokowi adalah reforma yang pura-pura (guasi- 
reform) atau reforma gadungan (pseudo-reform): suatu 
kebijakan yang seolah-olah melakukan pembaruan, 
tapi hakikatnya bukan pembaruan. Kebijakan agraria 
Jokowi tidak lain adalah pendomplengan terhadap 
terminologi RA. Maka dari itu, sudah menjadi tugas dan 
tanggungjawab kita semua untuk meluruskannya. 


"Lihat misalnya, Gunawan Wiradi, Reforma Agraria: Perjalanan yang 
Belum Berakhir (Bogor: Sajogyo Institute, 2009). 


MAJALAH BALAIRUNG 21 


Kolom Pakar 


O Linus/BAL 






Awas! Di Negeri Ini Aktivis 
Pejuangan Lingkungan 
Pasti Dikriminalisasi 


Tommy Apriando 
Kontributor Mongabay Indonesia di Yogyakarta 


eorang Petani bernama Joko Prianto, dari 
Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang 
dikriminalisasi karena membela petani dan 
mempertahankan Pegunungan Kendeng 
yang menjadi sumber air bersih. Di Surokonto 
Wetan, Kabupaten Kendal, Kiai Aziz dan Rusmin 
diputus 8 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah 
karena membela petani hutan, walau kini sudah 
diberikan grasi pembebasannya. Di Banyuwangi, 
Budi Pego dituduh menyebarkan komunisme karena 
mempertahankan pegunungan Tumpang Pitu dari 


22 MAJALAH BALAIRUNG 


ancaman pertambangan emas. Ketiga pejuang 
lingkungan ini hanya tiga di antara ribuan lain yang 
mengalami hal serupa. 

Kriminalisasi pejuang dan aktivis lingkungan 
akan terus bertambah setiap rezim kekuasaan, 
selama watak pemimpin dan kebijakannya terus 
bersifat ekstraktif. Negara ini terus diancam 
kerusakan lingkungan dari kebijakan rezim 
pemerintahan. Penyebabnya, kepentingan oligarki 
penguasa ekstraktif masih kuat di sekitar kekuasaan 
bahkan mereka menjadi pemain. Mereka pula yang 


menjadi pemodal kampanye para kepala daerah 
hingga pemilihan presiden. Fakta terbarunya, 
Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan, 
tidak perlu izin untuk investasi di republik ini. 
Maka petani, nelayan, masyarakat adat dan kaum 
termarjinalkan lainnya, pasti dikriminalisasi jika 
menolak dan melawannya. 

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup 
(WALHI), ada 723 kasus kriminalisasi pejuang 
lingkungan hidup yang muncul selama pemerintahan 
Joko Widodo. Kriminalisasi yang paling menarik 
perhatian adalah Budi Pego. Ia menolak tambang 
emas Tumpang Pitu yang berdampak buruk bagi 
lingkungan dan manusia sebelum akhirnya dijerat 
dengan tudingan menyebarkan komunisme. Tentu 
ini di luar nalar, bagaimana bisa seorang yang tak 
pernah melihat lambang bahkan tak tahu komunisme 
dipidana karena menyebarkan komunisme?. 

Akar masalah kriminalisasi ialah percepatan 
pembangunan yang digenjot di era Jokowi 
dan bernuansa “orde baru”. Salah satu alasan 
maraknya proyek mangkrak di era Susilo Bambang 
Yudhoyono adalah penolakan masyarakat terkait 
dampak sosial dan lingkungan. Hambatan ini yang 
kemudian ingin dituntaskan oleh pemerintahan 
Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Maka tidak sulit 
menerka siapa yang bertanggung jawab atas 
gelombang kriminalisasi pegiat lingkungan. 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 
(Elsam) menerbitkan laporkan, 88 96 pelaku 
kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap 
aktivis sosial berasal dari elemen negara, yakni 
Polri, TNI, Kejaksaan, pejabat negara, badan 
otoritas hingga Satuan Polisi Pamong Praja. 
Interkoneksi antara pemerintah dan swasta 
inilah diyakini mempersulit upaya penghentian 
kriminalisasi aktivis. 

Meski kesadaraan masyarakat meningkat 
untuk melindungi lingkungan sendiri, ketiadaan 
hukuman atau impunitas terhadap para pelaku 
akan berdampak pada semakin maraknya 
kriminalisasi atau ancaman kekerasan fisik. 
Bahkan, dalam kasus lingkungan atau korupsi, 
beberapa serangan yang sangat serius tidak 
pernah berakhir dengan pemberian hukuman. 
Sehingga, serangan-serangan berikutnya bisa 
terulang tanpa pelakunya harus khawatir bahwa 
negara akan menangkap mereka. 

Dalam tinjauan Lingkungan Hidup 2019 yang 
diterbitkan Walhi, Indonesia dinilai masih menjadi 
ruang nyaman bagi penyelenggara negara dan 
korporasi dalam pertarungan penyelamatan 
lingkungan. Salah satu buktinya, gugatan kerugian 
dan pemulihan lingkungan hidup terhadap 
perusahaan sebesar Rp18 triliun sudah dikantongi 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
namun belum ada satupun putusan 
yang dieksekusi. 

Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
mencatat, jumlah masyarakat yang dikriminalisasikan 
hanya dengan Undang-Undang Pencegahan dan 
Pemberantasan Perusakan Hutan selama tahun 
2015-2017 berjumlah 16 orang. Sedangkan selama 
rentang 2017 saja, para pejuang lingkungan dan hak 
atas tanah yang dikriminalisasi jumlahnya mencapai 
50 orang. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 
mencatat bahwa dari 659 kejadian konflik agraria 
sepanjang tahun 2017 di berbagai sektor pertanahan, 
perkebunan, kehutanan, infrastruktur, sebanyak 





612 warga terutama petani telah menjadi korban. 
Sebanyak 369 orang di antaranya dikriminalisasi, 

230 dianiaya/tertembak dan 13 lainnya harus tewas 
karena memperjuangkan hak atas tanahnya. Dari 612 
korban kekerasan dan kriminalisasi tersebut, 520 
adalah laki-laki dan 72 perempuan. Sementara pelaku 
kekerasan konflik agraria tertinggi masih pihak polisi 
(21 kasus), preman bayaran/security (15) dan TNI (11). 

Sepanjang tahun 2017, WALHI baik di tingkat 
nasional maupun daerah melakukan advokasi 
terhadap 148 kasus-kasus lingkungan hidup 
dan agraria di seluruh Indonesia. Dari 148 kasus 
tersebut, komposisinya antara lain kasus alih 
fungsi kawasan hutan, pencemaran, tambang, 
reklamasi, kejahatan laten perizinan dan kasus 
di pulau-pulau kecil. 

Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 
(AMAN) mencatat hingga saat ini setidaknya 
ada 262 masyarakat adat dikriminalisasi karena 
mempertahankan wilayah adatnya dari gempuran 
investasi dan kawasan hutan negara yang berstatus 
konservasi. Klaim sepihak negara atas wilayah 
masyarakat adat menyebabkan angka kriminalisasi 
ini terus bertambah, Terlebihh lagi ada kekosongan 
payung hukum khusus yang mengakui dan 
melindungi hak-hak masyarakat adat. 

Maka, perlu ada langkah jelas, terukur, dan masif 
untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban 
kriminalisasi karena minimnya keberpihakan 
serta rendahnya pemahaman pemerintah akan 
permasalahan yang dihadapi publik sehari-hari. 

Tak layak seorang perempuan berusia lebih dari 90 
tahun dijatuhi hukuman penjara karena menebang 
pohon, sebagaimana tak pantas petani yang lahir 

dan mencari nafkah di hutan kemudian ditahan 
karena tindakannya tersebut. Pemerintah sepatutnya 
malu apabila perempuan korban kekerasan alih-alih 
terpulihkan haknya sebagai korban justru terjerumus 
dipidana karena dianggap bersalah. 

Negara ini punya Pasal 66 Undang-Undang 
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang 
tegas menjamin perlindungan hukum bagi aktivis 
lingkungan hidup. Peraturan tersebut berbunyi 
bahwa (1) setiap orang yang memperjuangkan hak 
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak 
dapat dituntut secara pidana maupun digugat 
secara perdata, (2) tidak ada seorang pun dapat 
ditangkap, ditahan serta ditetapkan sebagai 
tersangka secara sewenang-wenang, (3) tidak ada 
seorangpun dapat dilanggar hak asasinya. 

Maka dari itu, negara Wajib memberikan 
perlindungan bagi aktivis lingkungan sesuai 
dengan asal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan 
Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut 
menjamin setiap orang yang memperjuangkan 
hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut 
secara pidana atau digugat secara perdata. 
Langkah konkret lainnya adalah dengan segera 
menurunkan pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 
tentang Lingkungan Hidup ke dalam bentuk 
Peraturan Presiden. Jika ini tidak dilakukan, 
maka seperti kata petani di Pegunungan 
Kendeng, “Ibu Bumi Wes Maringi, Ibu 
Bumi Dilarani, Ibu Bumi Kang Ngadili”. Makna 
mendalamnya, bumi sudah berikan semua 
yang manusia perlukan untuk keseimbangan 
ekosistem, jika bumi dirusak, maka ia akan 
membalasnya lewat bencana. 


MAJALAH BALAIRUNG 23 





gran LLTI 
) + НІШ. 
x с. 


x pA 89 Yy 
( RE AA % 
p A Gi 

A у 1 “> 


$ 
5 9 
RN 


Ж 
( © دچ‎ 
ار‎ % 


KU 

ON PSS 
LA NN 
A T AM 


- 





а 7%, SARI L ¿Ay 


O Fauzi/BAL 


Arif dalam Memuliakan dan 
Menanam Padi 


Melihat potensi yang besar di dunia pertanian, Arif memutuskan untuk beralih menjadi pemulia 
padi. Dengan menciptakan varietas baru yang unggul, Arif berhasil meningkatkan produksi 
petani sampai 13 ton per hektar, melebihi rata-rata produksi petani pada umumnya. 


inggu siang (12-05), BALAIRUNG mengunjungi kediaman Arif Budiman di 

Sleman. Ia menyambut kedatangan kami dengan ramah. Rumah kaca seluas 

4x9 meter yang berisi pot-pot tanaman menghiasi pekarangan rumahnya. 

Pot-pot berjumlah 75 banyaknya itu digunakan Arif sebagai senjata dalam 
melakukan pemuliaan tanaman padi. 

Pria yang dikenal sebagai “Arif Kentang” ini tidak mengawali karirnya di dunia 
pertanian melalui padi. Sesuai julukannya, ia sempat bekerja di Agro Department 
PT Indofood Fritolay Corporation sebagai Agro Manager, di mana ia bertugas untuk 
menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas persediaan kentang. Setelah sepuluh 
tahun, ia beralih ke dunia padi karena kesadaran akan adanya potensi besar di 
bidang tersebut. “Untuk menanam kentang satu hektar saat ini membutuhkan uang 
seratus juta rupiah. Tenaga kerja sekitar sepuluh sampai lima belas orang per hektar. 
Sedangkan menanam padi dengan uang seratus juta bisa untuk menanam 
sepuluh hektar. Bayangkan berapa banyak yang bisa bekerja disitu?” tutur 
alumnus Pertanian UGM ini. 

Arif menyatakan bahwa potensi besar yang ada di bidang padi masih belum 
terwujud karena banyaknya hambatan. Hambatan itu bervariasi mulai dari sedikitnya 
teknik budi daya penanaman yang inovatif sampai dengan rendahnya kualitas bibit 
padi bersertifikat dari pemerintah. “Setelah ditanam dengan bibit pemerintah, 


24 MAJALAH BALAIRUNG 


ternyata padi terserang hama penyakit. Padahal di 
sertifikatnya dikatakan tahan terhadap hama. Tetapi 
apakah pemerintah bertanggung jawab mengganti?” 
ucap Arif. Hal inilah yang membuatnya berpikir 
bahwa harus ada terobosan baru sampai akhirnya ia 
memutuskan untuk bertolak ke dunia padi. 

Memasuki dunia padi, Arif memulainya dengan 
mengembangkan teknik budi daya tanam padi yang 
ja namakan Sistem Penanaman Padi Organik Intensif 
(Simponi). Sistem ini berfungsi untuk meningkatkan 
produksi panen dengan melakukan pelebaran secara 
ekstrem pada jarak tanam antar padi. “Saya berpikir 
padi itu tidak hanya butuh air, tapi butuh angin 
supaya pertumbuhannya maksimal,” ujarnya. Budi 
daya ini disempurnakan kembali menjadi teknologi 
yang sekarang dikenal sebagai Tapak Macan. Nama 
teknologi budi daya ini diberikan oleh Sri Sultan 
Hamengkubuwono X karena terdapat tiga lubang yang 
mirip seperti jejak kaki macan. 

Pembuatan teknik budi daya yang inovatif masih 
belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan 
petani. Pikiran inilah yang mendorong Arif untuk 
mulai melakukan terobosan baru seperti pemuliaan 
padi. Prinsip Arif dalam memuliakan padi adalah bibit 
yang dihasilkan harus berkualitas tinggi. Berkualitas 
tinggi bukan hanya tinggi dalam hasil produksi secara 
kuantitas, tetapi juga mempunyai kualitas tinggi dalam 
rasa dan aroma. Kualitas ini akan menjadi nilai jual 
tambahan yang dapat membantu kesejahteraan 
petani kelak. 

Beberapa varietas baru hasil persilangannya 
sudah cukup terkenal di daerah Yogyakarta. Salah 
satu hasil kreasinya adalah Padi Menur yang secara 
khusus berhasil mendongkrak produktivitas petani di 
Kulon Progo. Arif sempat menggemparkan media lokal 
dengan pencapaiannya memproduksi 13 ton panen padi 
per hektar menggunakan varietas ini. Sebagai catatan, 
rata-rata produksi padi biasanya hanya lima ton per 
hektar. Hasil kreasi lainnya yang terkenal adalah Beras 
Merah Wangi. Sesuai dengan namanya, beras ini cukup 
terkenal akan rasa yang pulen dan aroma yang wangi. 

Kesuksesan varietas ciptaannya tidak 
membuat Arif cepat berpuas diri. Sampai sekarang 
Arif masih terus melakukan pemuliaan untuk 
menciptakan varietas yang baru. Varietas padi 
hasil persilangan tersebut sekarang sedang pada 
tahap pengembangbiakan dan pemantauan. Setelah 
mengembangbiakkan sampai generasi ke-12, Arif 
akan memutuskan apakah varietas padi layak dirilis 
ke umum dengan menilai kualitas bibit selama 
proses pengembangbiakan. 

Arif menyatakan bahwa kerja keras, tekun, dan 
ulet merupakan alasan dibalik kesuksesannya. “Kalau 
saya sudah menggeluti satu bidang, biasanya saya harus 
tahu dari А sampai 7, ucap Arif. Ketekunannya dalam 
mencari pengetahuan melatih dirinya untuk tidak 
berpikir secara pragmatis, melainkan memperhatikan 
proses. “Tidak bisa masing-masing varietas 
diperlakukan secara sama, baik dosis pupuk, cara jemur, 
cara giling, dan lainnya,” tutur Arif. Hal ini menjadi 
kuncinya baik dalam menciptakan varietas baru 
ataupun memelihara varietas padi hasil silangannya. 

Sinopsis cerita kesuksesan Arif tentu tidak 
terhindar dari hambatan. Pekerjaannya sebagai pemulia 
padi nonpemerintah terhambat oleh peraturan yang 
membatasi penyebaran bibit hasil persilangannya 
kepada khalayak umum. Untuk bisa disebarkan, Arif 
harus melakukan uji terhadap bibit hasil persilangannya 
ke delapan belas provinsi di seluruh Indonesia terlebih 





dahulu. “Nah itu duitnya akan menghabiskan miliaran 
rupiah dan tidak mungkin saya lakukan,” ujarnya. 
Undang-undang itu mengundang protes dari pemulia- 
pemulia non-pemerintah lainnya. Mahkamah Konstitusi 
meringankan undang-undang tersebut dengan 
memperbolehkan pemulia untuk menyebarkan bibit 
kepada kalangan organisasinya sendiri. Hal itu yang 
dilakukan Arif sampai sekarang dalam menyebarkan 
bibit hasil silangannya. 

Perjalanan karya Arif dalam bidang pertanian 
di Yogyakarta tidak pernah berhenti karena ia selalu 
berpegang pada misinya. “Saya mau membuat sesuatu 
yang istimewa untuk Yogyakarta dalam bidang padi," 
jelasnya. Ia mau mewujudkan tujuannya ini dengan 
menciptakan varietas-varietas padi spesifik dari 
Yogyakarta menggunakan ilmu dan keterampilannya 
dalam pemuliaan padi. “Sudah 74 tahun kita merdeka, 
masa tidak ada ahli satupun bisa menghasilkan varietas 
padi yang setara dengan Rojolele, lanjut Arif. Hal ini 
menjadi suatu misi ambisius sekaligus menantang 
baginya. 

Salah satu langkah signifikan Arif dalam 
melaksanakan misinya adalah mendirikan organisasi 
Agriculture Entrepreneur Clinic (AEC). Organisasi 
ini didirikan pada tahun 2014 atas mandat Sri Sultan 
Hamengkubuwono X ketika Arif diundang untuk 
bertemu pemangku kedudukan tertinggi di Yogyakarta 
tersebut. Selain sebagai wadah perwujudan misinya, 
organisasi ini juga menjadi wadah Arif untuk memenuhi 
tujuan awalnya memasuki dunia pertanian, yaitu 
meningkatkan kesejahteraan petani. Organisasi ini 
memberikan pelatihan, riset, dan benih hasil pemuliaan 
sendiri kepada petani-petani yang membutuhkan. 


“Sudah 74 tahun kita merdeka, 
masa tidak ada ahli satupun yang 


bisa menghasilkan varietas padi 
yang setara dengan Rojolele?” 





Salah satu petani binaan Arif melalui 
organisasi ini adalah Sigit. “Pak Arif adalah orang 
yang rendah hati dan sederhana, jawab Sigit ketika 
mendeskripsikan Arif. “Beliau itu seorang penemu 
tetapi tidak meninggikan diri sebagai intelektual dan 
mau terjun langsung bersama petani lainnya,” lanjut 
petani sekaligus Lurah Desa Tawangsari ini. Sigit 
juga menyebutkan bahwa sifat terbuka Arif terhadap 
kolaborasi membuat dirinya semakin terdorong untuk 
bekerja sama dengan Arif. 

Namun, dari kesuksesannya membuat varietas 
padi unggul, Arif masih memiliki kekhawatiran. 
Arif merasa jumlah penerus dari kaum muda dalam 
bidang pekerjaannya masih kurang. “Kita masih punya 
tantangan, kita harus selesaikan bareng-bareng, saya 
tidak bisa sendiri,” jelas Arif. Ia mengajak kaum muda 
yang tertarik tetapi tidak berlatar belakang pertanian 
untuk berani mencoba dan belajar bertani. “Tidak usah 
takut mau belajar pertanian, kuncinya ada niat dulu dan 
menyenangi dengan fokus,” ujar Arif. Ia berharap bahwa 
ceritanya dapat memberi inspirasi kepada kaum muda 
untuk terus berkontribusi meningkatkan pertanian 
Indonesia. | William| 


MAJALAH BALAIRUNG 25 


Teka Teki Silang 











Ш 
HH aaa ms 
s. ШИ 
ШЕШЕ 
ШЕШЕН 
HH 5- 
J FI 
ЖЕНЕ 
ШЕ 
ШЕШ 
CO 
= "IIIIII IP ll CN р 
HHE 
Thi: Е 
“ГГ _ m 
m Еш ЕЕ ГІ” 
- لل‎ 
Foto/tulis jawaban anda = 
[1 dan kirimkan Ке ШЕШЕ 
balairungpress@gmail.com Ш 
sebelum tanggal 30 September 2019 wi 
Mendatar Menurun 
1 Nada lagu 1 Kontinental 
2. Galangan kapal 2. Tongkat pemukul bola biliar 
3. Batu Jepang) 3. Jenis ujian masuk perguruan tinggi 
4. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM 4. Pusat Jajanan Lembah 
5. Hari sesudah sabtu 5. Mengeluh (Jawa) 
6. Lampu kecil bertutup kaca 6. Lipstik 
7. Tuna rungu 7. Alat pencetus api dalam motor 
8.  Wreda (antonim) 8. Nanggroe Aceh Darussalam 
9.  Setimbang 9. Jam (jerman) 
10. Pendapatan atas investasi modal 10. Satu genus dengan komodo 
11. Nama benua 11. Akar yang membesar dan dapat dimakan 
12. Ukuran jumlah kertas 12. Kota Kelahiran R.A. Kartini 
13. Kelas dalam tinju 13. “kota udang” di Jawa Barat 
14.  Disparitas 14. Perahu 
15. Organisasi di bawah PBB yang mengurus Hak atas Kekayaan 15. Fakultas di UGM 
Intelektual 16. Sendiri 
16. Penyair pelopor angkatan 45 17. Rambut di atas mata 
17. Penyediaan perlengkapan 18. Sebutan hari buruh (ingeris) 
18. Buruh Indonesia yang hilang dan dibunuh tahun 1993 19. Swasta 
19. Nama Kabupaten tempat bandara YIA 20. Penyakit Anjing gila 
20. Suami Dewi Sinta 21. Universitas (Latin) 
21. Ibu kota Austria 22. Nama stadion di Kota Yogyakarta 
22. Jenis rokok khas Indonesia 23. Kepala kereta api 
23. Pembuluh nadi besar 24. Kesatuan dalam angkatan bersenjata 
24. Maskapai penerbangan Singapura 25. Gelar golongan brahmana 
25. Didengar oleh telinga 26. Nenek (Belanda) 
26. Penemu Calcusol 21. Orang yang mengabdikan dirinya untuk Sultan 
27. Gambar peta 28. Klub sepak bola berjulukan “The Blues” 
28. Tangan (Arab) 29. Pulau di Barat Sumatera 
29. Lagu John Lennon 30. Hewan bercula 
30. Gundul (sinonim) 31. kepercayaan kepada Tuhan 
31. Pariwara 32. Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet 
32. Rasional (antonim) Pembangunan V (Alm.) 
33. Selamat malam (Perancis) 33. Kantor Urusan Agama 
34. Pasangan baut 34. Motif batik 
35. Tempat tinggal raja 35.  Marah-marah (sinonim) 
36. Suara antara sopran dan tenor 36. Website 


26 MAJALAH BALAIRUNG 





Mural: 
Ekspresi Realitas Sosial 








O Dany/BAL 








Mural unik itu terpampang 
di sebuah Gang Kelapa 
Gading, Caturtunggal yang 
tepat berada di sebelah 
Apartemen Uttara 

The Icon. 


erbicara mengenai seni, sebuah mural 
unik terpampang di Gang Kelapa 
Gading, Caturtunggal. Mural tersebut 
berada tepat di sebelah Apartemen 
Uttara The Icon. Mural dengan tema “Selamat 
Hari Air Sedunia” dibuat pada tanggal 22 Maret 
2015 sebagai bentuk penolakan terhadap 
adanya pembangunan apartemen. Hadirnya 
Apartemen Uttara yang menjulang tinggi 
memberi kesan kontradiktif dengan dominasi 
rumah penduduk di lingkungan sekitar. Ini 
bukan hal yang baru, mengingat berbagai 
pembangunan hotel serta apartemen gencar 
dilakukan di Yogyakarta sebagai daerah wisata. 

Proses pembuatan mural yang 
memakan waktu tiga hari dua malam juga 
melibatkan berbagai seniman dan warga. 
Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga 
Karangwuni Tolak Apartemen Uttara 
(PWKTAU). “PWKTAU menolak adanya 
pembangunan apartemen, karena kami 
mengkhawatirkan soal air, jadi kami suarakan 
melalui mural tersebut," ujar Rita Dharani 
selaku koordinator lapangan. 

Mural tersebut tidak terlepas dari 
sosok Adnan Aditya selaku seniman dalam 
pembuatannya. Adnan terdorong untuk 
menuangkannya dalam bentuk seni karena 
merasa kesulitan untuk memberikan 
kritik secara langsung. “Hari air menjadi 
sangat kontekstual untuk menolak adanya 
pembangunan apartemen, sehingga kami 
mencoba melihat permasalahan dari sudut 
pandang seni,'ujar Adnan. 

Adanya mural hari air sebagai bentuk 
protes pembangunan apartemen tidak terlepas 
dari karya seni yang dibuat sebelumnya, 
yaitu “Tarian Air” “Tarian Air” menjadi karya 
pertama Adnan Aditya untuk menyuarakan 
pentingnya kedaulatan air. Keresahan 
terkait sumur kering di berbagai tempat 
menimbulkan rasa kepedulian yang kemudian 
diekspresikan melalui mural. Mural tersebut 
juga menggambarkan keadaan yang dihadapi 
mayoritas warga Jogja pada pada tahun 2015. 

Menyuarakan berbagai tuntutan 
melalui mural tersebut merupakan salah satu 
cara untuk mencairkan ketegangan yang 
dihadapi. “Meskipun berbagai kriminalisasi 


28 MAJALAH BALAIRUNG 


[Г] ы. 


= 


datang kepada warga yang 
menyuarakan penolakan, 
adanya mural tersebut 
semakin menguatkan 
solidaritas satu sama lain,” ujar 
Rita. Solidaritas yang semakin 
kuat justru dibutuhkan dalam 
menghadapi Situasi tersebut. 
Eksistensi mural 
yang sudah ada sejak 2015 
menandai bahwa perjuangan 
akan lingkungan hidup masih 


` < 4 2 274 
" Р || k y 
Ke) (5 | gag = 
76 LE z Rw ЧЕ =: - Š 
f | " Í =] 97 Ж 
ш A Че? 4 -* | Ту. 
ЕЕ | | Ta 
ipy і А 
Э 
À 
í Ж 
ГІ m 4 


| 


` ë É ü 





dan akan terus ada. Masalah 
lingkungan hidup terkait sinar 
matahari sebagai implikasi 
adanya apartemen juga 
belum dapat terselesaikan. 
Sebagai seorang seniman, 
ketika berbagai keresahan 
menghampiri dan menggugah 
jiwa seninya, Adnan akan ikut 
terlibat untuk menyuarakan 
keresahan tersebut. 
[Dionisius| 























Rekrutmen Terbuka 
BPPM BALAIRUNG 





Kunjungi stand kami di 


Gelanggang Expo 





Redaksi | Penelitian dan Pengembangan 


Produksi dan Artistik | Perusahaan 


ТІМЕШМЕ: 
15-17 Agustus: Gelanggang Expo | 2 September: Deadline Pengumpulan Berkas 
8 September: Open House | 13 September: Tes Tulis | 14 September: Wawancara 


Kompleks Perumahan Dosen UGM 
Jalan Kembang Merak B21, Buloksumur, Coturtunggal, Depok, Slaman, DIY 





м @bppmbalairung f bppmbalairungugm @bppmbalairung @GSJ9240C © balairungpress.com 


boom Q 


balairung 


Akan 
Segera 


Terbit! 











“Masyarakat Pesisir” 


Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia 


Vol. 2 No. 1 Tahun 2019 





Wawasan 





Sinestesia: Sensasi Ganda dan 
Efeknya pada Seniman 





А 


f 
` LA ; 
% 4 y 


ORusmul/BAL 


Sinestesia menyebabkan pengidapnya dapat merasakan lebih dari satu sensasi 
pada satu rangsangan. Keadaan ini memunculkan berbagai persepsi dan karya 


segar dalam dunia seni. 


emunculan rangsangan dan persepsi secara 

bersamaan tidak dapat dipisahkan dalam 

kehidupan manusia. Kerekatan hubungan 

mereka dapat ditelusuri dengan melihat 
hubungannya dalam sistem tubuh manusia. Gregory 
dalam bukunya “Stimulus” mendefinisikan rangsangan 
sebagai suatu perubahan energi dari luar yang 
dideteksi panca indra dan digunakan untuk membentuk 
persepsi manusia sebagai tanggapan. Sementara itu, 
persepsi adalah sebuah perasaan yang didapat setelah 
mendapat rangsangan. Sifat tersebut merujuk dari 
urutan kemunculan mereka, manusia akan mendapat 
suatu persepsi setelah terekspos suatu rangsangan. 
Misalnya, kita akan merasa kepanasan jika berdiri di 
bawah sinar matahari. 


32 MAJALAH BALAIRUNG 


Namun, apakah sistem saraf kita hanya dapat 
menampung satu rangsangan pada setiap waktu? Pada 
kenyataannya, ada suatu golongan pengecualian dalam 
hal ini. Golongan kecil ini bisa mendapatkan lebih dari 
satu sensasi saat mereka terekspos satu rangsangan. 
Kelainan neurologis tersebut yang dimiliki oleh 
kelompok ini biasa disebut sinestesia. 


Apa itu Sinestesia? 

Hochel (2009) mendefinisikan sinestesia sebagai 
munculnya perasaan pada suatu indra saat indra 
lain yang sebenarnya mendapat eksposur langsung 
terhadap rangsangan. Hal ini berarti sinestesia 
memiliki kaitan dengan perasaan tambahan dari indra 
lain yang tidak berhubungan dengan rangsangan 


yang didapat. Dalam hal ini, contohnya adalah 

orang yang mengasosiasikan angka dengan warna 
tertentu. Synaesthete—orang yang mendapat kelainan 
sinestesia—dapat membayangkan warna biru saat 
melihat angka delapan. 

Namun, apa sebenarnya yang menyebabkan 
sinestesia pada umumnya? Dalam ranah neurologi 
sendiri, ada dua teori utama yang menjelaskan pemicu 
sinestesia (Ramachandran dan Hubbard, 2005: 513). 
Kedua teori tersebut terdiri dari teori aktivasi silang 
(cross-activation theory) dan teori pencegahan yang 
lemah (disinhibited feedback theory). Kedua teori 
tersebut memiliki persamaan, di mana akar 
masalahnya terletak pada sistematika reseptor di otak 
sang penderita. Sementara itu, yang menjadi 
perbedaan antar kedua teori ini terletak pada 
mekanisme penyebabnya. 

Teori aktivasi silang menjelaskan bahwa 
sinestesia disebabkan oleh adanya aktivasi silang dari 
dua reseptor berbeda di otak manusia. Hal ini terjadi 
karena kegagalan proses penanggalan hubungan 
neuron yang lemah (Hubbard, 2007: 194). Hubbard juga 
mengatakan bahwa seharusnya, sembari otak manusia 
bertumbuh, otak akan menanggalkan hubungan- 
hubungan di atas untuk mengubah struktur otak itu 
sendiri. Akan tetapi, penanggalan tersebut bisa gagal 
karena faktor genetis yang mempengaruhi penyusunan 
struktur otak. Kegagalan tersebut akan menyebabkan 
koneksi berlebihan antara dua reseptor yang berbeda 
dalam menangani satu respons dari luar. Koneksi itu 
akan memunculkan dua sensasi secara bersamaan 
dari satu rangsangan. 

Sementara itu, Grossenbacher dan Lovelace 
(2001) berpendapat bahwa teori pencegahan yang 
lemah memiliki mekanisme penyebab yang berbeda. 
Teori ini tidak menekankan bahwa sinestesia terjadi 
karena kesalahan genetis, melainkan hadir karena 
kegagalan dalam hubungan neural yang ada dalam otak 
manusia. Kegagalan ini terletak dari adanya aktivasi 
bagian otak yang berkaitan secara bersamaan. Aktivasi 
ini terjadi akibat kegagalan penghambatan umpan 
balik rangsangan dari area otak penghubung yang 
bersifat multisensoris. Seharusnya, dalam penyebaran 
sinyal rangsangan, ada beberapa rangsangan yang 
dihalangi oleh otak untuk mencegah terjadinya keadaan 
sinestesia. Namun, dikarenakan suatu hal, otak gagal 
menghalangi rangsangan ini. Akibatnya, rangsangan 
yang seharusnya ditujukan kepada satu indra akan 


Daftar Pustaka 





mempengaruhi indra lainnya. 


Sinestesia pada Seniman 

Meskipun dianggap sebagai kelainan genetis 
secara ilmiah, sinestesia dapat memberi banyak 
manfaat dalam kehidupan. Kelainan ini dapat memberi 
banyak manfaat dalam kehidupan synaesthete. 
Mayoritas studi mengenai penderita sinestesia 
mengatakan bahwa penderita sinestesia memiliki 
keunggulan dari segi memori dan ingatan 
(Watson et al, 2014). 

Di samping keunggulan memori, sinestesia juga 
memberi corak baru pada ekspresi seni. Setiap seniman 
synaesthete memiliki sistem sinestesia mereka masing- 
masing. Ungkapan 'sinestesia pada seniman mengacu 
pada pengalaman artistik yang dipengaruhi sinestesia 
dari berbagai disiplin ilmu seni. 

Salah satu seniman synaesthete yaitu Billy Joel, 
musisi yang terkenal dengan lagu “Just The Way You 
Аге” dan “Uptown Girl”. Karya-karya Joel ternyata 
dipengaruhi oleh sinestesia. Ia bisa menyebut suatu 
genre musik sebagai warna spesifik. Contohnya 
lagu-lagu Billy Joel dengan tipe melodi berbeda-beda 
seperti lagu “Vienna”, “And So It Goes”, dan “Summer” 
merupakan warna biru atau hijau. Sebaliknya, lagu 
beritme cepat seperti “We Didn't Start The Fire” dan 
“Its Still Rock n Roll to me” disebut merah kekuningan. 

Billy Joel dalam Tasting The Universe (2011) 
mengisahkan bahwa sinestesia pada dirinya telah 
muncul sejak kecil. Saat tidur, ia kerap bermimpi 
tentang nada, melodi, atau fragmen simfoni suatu 
lagu. Musik tersebut berwujud bentuk geometri, tidak 
berbentuk, atau bentuk tak beraturan namun diketahui 
objeknya seperti bentuk protoplasma dan amoeba. 
Antar bentuk tidak terangkai dalam pola yang logis. Hal 
tersebut terjadi berulang kali, bahkan ketika Billy Joel 
dalam keadaan sadar. 

Keberhasilan para seniman synaesthete dalam 
berkarya membuktikan bahwa kelainan pada manusia 
tidak menjadi halangan. Fokus yang harus dilihat 
adalah bagaimana manusia dapat beradaptasi dan 
menggunakan kelainan mereka sebagai kekuatan, 
seperti para synaesthete. Meskipun sinestesia 
didefinisikan sebagai kelainan sistem saraf, para 
synaesthete masih bisa melahirkan kolaborasi dan karya 
seni yang beragam. Karya seperti film layar lebar, buku, 
dan musik pun diluncurkan dengan menggunakan 
dampak dan jenis sinestesia yang didapat sebagai 
inspirasi. (Aditya, Restia] 


Day S. A. (2013). Synesthesia: A first-person perspective, in The Oxford Handbook of Synesthesia, Chapter 44, eds Simner J., 


Hubbard E. M., editors. (Oxford: University Press, ), 903-923. 


Grossenbacher PG, Lovelace CT: Mechanisms of synesthesia: cognitive and physiological constraints. Trends Cogn Sci 2001, 


5:36-41. 


Hochel M., Milan, E.G., Martin, Л.М. (2009). Congruence or coherence? Emotional and physiological responses (о colours in 
synaesthesia. European Journal of Cognitive Psychology, (21), 703-723. 

Hubbard EM, Ramachandran VS: Neurocognitive mechanisms of synesthesia. Neuron 2005, 48:509-520. 

Hubbard EM: Neurophysiology of Synesthesia. Current Psychiatry Reports 2007, 194. 

Neufeld, J., Sinke, C., Zedler, M. Dillo, W., Emrich, H. M. Bleich, S., & Szycik, G. R. (2012). Disinhibited feedback as a cause of 
synesthesia: Evidence from a functional connectivity study on auditory-visual synesthetes. Neuropsychologia, 50(7), 1471-1477. 

Richard L. Gregory (ed.). “rangsangan” The Oxford Companion to the Mind. Oxford, N.Y.: Oxford University Press. 

Seaberg, Maureen. 2011. Tasting the Universe: People Who See Colors in Words and Rainbows in Symphonies. New York : New 


Page Books. 


Watson, Marcus R., Spiker, Chris., Crawford, Lyle., & Enns, James T. (2014). Synesthesia and Learning: A Critical Review and 


Novel Theory. Frontiers in Human Neuroscience, 98(8), 1-12. 


MAJALAH BALAIRUNG 33 


Wawasan 





Berjuang untuk 
Perhutanan Sosial 


Perhutanan sosial hadir untuk melindungi hutan sekaligus 
memberikan manfaat kepada masyarakat yang hidup di sekitarnya. 
Buku Syafrizal Jpang menceritakan upaya yang dilakukan 
masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan 


perhutanan sosial. 


Judul Buku 
Langkas Jenggala 
Penulis 

Syafrizaldi Jpang 
Penerbit 
Gramedia 
Pustaka Utama 
Tebal Buku 

250 hlm. 

Waktu Terbit 


2018 


34 MAJALAH BALAIRUNG 


ndonesia memiliki hutan tropis yang kaya akan keanekaragaman 

hayati dan memiliki beragam fungsi. Hutan berfungsi sebagai 

penghasil komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti kayu 

gelondongan, rotan, dan buah-buahan hasil hutan. Selain itu, hutan 
juga merupakan tempat mencari penghidupan bagi suku pedalaman 
maupun masyarakat di sekitar hutan. Meski memiliki banyak peran, 
eksploitasi hutan secara berlebihan masih terjadi di Indonesia hingga 
kini. Eksploitasi hutan dapat mengancam kelestarian organisme yang 
berhabitat di sana. Selain itu, hilangnya hutan akibat eksploitasi juga 
merusak siklus air sehingga lebih rentan mengalami kekeringan 
parah ketika kemarau berlangsung dan ketika musim penghujan 
dapat terjadi banjir bandang. 

Melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi hutan, 
maka dibutuhkan suatu metode untuk menjaga kelestarian hutan 
sekaligus menangkap manfaat ekonominya melalui korporasi privat, 
kerjasama, maupun sosial masyarakat. Menurut Szulecka dkk. (2016), 
metode berbasis sosial masyarakat perhutanan sosial adalah metode 
pengelolaan hutan yang relatif lebih baik karena paling menguntungkan 
masyarakat sekitar hutan. Sejak tahun 2016, pemerintah mulai fokus 
mengembangkan perhutanan sosial. Peraturan Menteri LHK tentang 
Perhutanan Sosial yang diluncurkan Menteri Lingkungan Hidup dan 
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di tahun 2016 memberi ruang bagi 
masyarakat agar mampu berperan lebih besar dalam pengelolaan hutan 
untuk memperoleh manfaat ekonominya. Masyarakat sekitar hutan yang 
dahulu kerap menjadi korban eksploitasi hutan kini memiliki hak penuh 
untuk menjaga dan mengelola hutannya. 

Syafrizaldi Jpang dalam buku Langkas Jenggala mencoba 
menceritakan proses dan perjuangan masyarakat untuk mengelola 
hutan dengan konsep perhutanan sosial. Judul buku diambil dari nama 
dua orang tokoh yang bercerita sembari mendaki Gunung Kerinci. 
Cerita, diskusi, dan celotehan kedua tokoh tersebut perkembangan 
perhutanan sosial beserta permasalahannya di Indonesia. Dalam 
tulisannya, Syafrizaldi Jpang menggunakan gaya penulisan layaknya 
novel untuk menarik minat pembaca yang awam tentang perhutanan 
sehingga tertarik dengan isu perhutanan sosial. Buku ini tidak 
mengangkat masalah perhutanan sosial secara teoretis, melainkan 
dengan pendekatan yang lebih praktis melalui contoh-contoh kasus 
di beberapa daerah di Indonesia. Kasus yang diangkat pun cenderung 
berlokasi di daerah luar Pulau Jawa yang memang memerlukan 
pengembangan ekonomi. 

Buku ini menyampaikan bahwa keterlambatan adalah penyebab 
dari permasalahan perhutanan di Indonesia. Secara internasional, 
gagasan tentang perhutanan sosial muncul pada Kongres Kehutanan 
Dunia VIII tahun 1978 di Jakarta. Kongres ini mengusung tema Forest 
for People yang diwujudkan dalam perubahan paradigma pengelolaan 
hutan dari konvensional menjadi kehutanan sosial berbasis masyarakat. 
Namun, Indonesia merespon kesepakatan dunia ini dengan sangat 
lamban sebagai tuan rumah kongres. Indonesia baru menerapkan 


hasil kongres tersebut tahun 1995 dan masih sangat 
prematur sebagai sebuah kebijakan sehingga dalam 
perjalanannya mengalami banyak perubahan hingga 
kebijakan terbaru tahun 2016. 

Keterlambatan untuk menerapkan perhutanan 
sosial selama dua puluh tahun ini justru memberi 
keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan 
perhutanan. Adanya Hak Pengusahaan Hutan kepada 
pihak swasta membuat eksploitasi hutan Indonesia 
menjadi sangat masif. Didukung pula dengan adanya 
Undang Undang Penanaman Modal Asing tahun 
1966 yang membuat banyak perusahaan asing 
masuk mengeksploitasi hutan tanpa memperhatikan 
konservasi. Lemahnya kualitas sumber daya manusia 
pada masyarakat Indonesia yang baru saja merdeka ini 





berprinsip wanatani di Indonesia. Berkembangnya 
perhutanan sosial di berbagai daerah memang 
menunjukkan bahwa program ini layak diperjuangkan. 
Kerja sama LSM dan masyarakat telah membuahkan 
hasil positif untuk meningkatkan kesejahteraan 
masyarakat. Masyarakat yang awalnya tidak mengerti 
tentang pengelolaan hutan kini telah mampu mengelola 
hutannya sendiri. Semakin eratnya hubungan 
masyarakat dengan hutan inilah yang membuat 
kelestarian hutan semakin terjaga dan semakin banyak 
memberikan manfaat. 

Penulis menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat 
yang telah terlaksana dengan baik ini seharusnya 
didukung secara maksimal oleh pemerintah. Dukungan 
pemerintah dalam hal administrasi sangat dibutuhkan 





menjadikannya tidak berdaya menghadapi eksploitasi 
hutan. Keterlambatan ini memang harus segera 
ditanggulangi. Maka dari itu, program perhutanan 
sosial perlu dipercepat dengan peningkatan partisipasi 
masyarakat dan dukungan berbagai LSM. 

Dalam menceritakan pengembangan perhutanan 
sosial di berbagai daerah, penulis menyampaikan 
betapa pentingnya prinsip wanatani atau agroforestri. 
Prinsip ini merupakan perpaduan simultan antara 
pertanian dengan kehutanan pada lokasi dan waktu 
yang bersamaan. Prinsip wanatani ini membuat hutan 
tidak hanya sebagai lahan konservasi, melainkan 
juga lahan produktif yang menghasilkan komoditas 
unggulan seperti kopi, karet, rotan, jernang, jahe, talas 
dan obat-obatan. Dengan dukungan LSM, komoditas ini 
sudah mulai diolah dan memiliki brand sendiri di bawah 
naungan koperasi yang dibentuk masyarakat. 

Buku ini memang mampu mengedukasi 
masyarakat tentang pengembangan perhutanan sosial 


O Mayong/BAL 


oleh masyarakat untuk menjamin legalitas kegiatannya. 
Bantuan peralatan dan pelatihan juga sangat 
dibutuhkan, terutama dalam pengelolaan komoditas 
hasil hutan guna meningkatkan nilai ekonominya. 
Dukungan ini sudah pasti akan mengakselerasi 
pengembangan perhutanan sosial yang telah terlambat 
dua puluh tahunan. 

Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca karena 
memberikan pemahaman terhadap perhutanan sosial 
serta perkembangan terbarunya di Indonesia. Namun, 
buku ini kurang berurutan dalam menyampaikan 
informasi sehingga cukup membingungkan pembaca. 
Cerita pengembangan perhutanan sosial dari berbagai 
daerah tidak diselesaikan satu persatu, melainkan 
berpindah-pindah antar daerah sesuai topik bab. 

Cara penulis menyampaikan informasi juga kurang 
tertata rapi dan pemakaian gaya bahasa seperti cerita 
fiksi membuat pembaca agak kesulitan menemukan 
informasi utama buku dengan cepat. [Prema, Zeina] 


MAJALAH BALAIRUNG 35 


Insan Wawasan 





`. Ў 


@ Istimewa 


Kala Oligarki Tambang Bersua 
dengan Politik Elektoral 


š ada rentang tahun 2011 hingga 2018 terdapat organisasi nonpemerintah yang memiliki kepedulian 
32 orang meninggal akibat tenggelam аі lubang terkait dengan masalah HAM, lingkungan hidup, 
bekas tambang. Hingga kini diperkirakan masyarakat adat, dan isu keadilan sosial dalam industri 
terdapat 3.500 lubang bekas tambang yang pertambangan dan migas. Peran mereka adalah 
belum direklamasi. Padahal menurut aturan, 8 juta menjadi wadah aspirasi masyarakat yang ada di wilayah 
hektar lahan bekas tambang ini seharusnya ditimbun terdampak aktivitas pertambangan. 
kembali” Potongan narasi dari film “Sexy Killers” BALAIRUNG berkesempatan mewawancarai 
ini menggambarkan satu dari sekian banyak aktivitas Merah Johansyah selaku koordinator nasional JATAM 
perusahaan tambang batu bara yang merugikan yang telah menjabat sejak tahun 2016. Wawancara 
masyarakat dan lingkungan alam. Film dokumenter dengan pria asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 
berdurasi 88 menit ini tidak hanya menyajikan data ini dilakukan melalui daring. Wawancara dilakukan 
mengenai kerusakan akibat tambang, tetapi juga para untuk membahas beberapa hal mengenai JATAM, film 
penerima manfaat dari berbagai perusahaan tersebut. “Sexy Killers”, serta praktik oligarki tambang yang 


Lebih jauh, film yang diunggah di laman Youtube ada di Indonesia. 
mendekati gelaran pemilu ini turut membawa wacana 
oligarki tambang. Aktivitas oligarki tambang itu Bagaimana latar belakang berdirinya JATAM? 
digambarkan melalui keterkaitan antara penguasaan Latar belakang berdirinya JATAM bermula 
tambang batu Бага dan elite politik. Informasi tersebut saat pertemuan antara korban terdampak industri 
berdasarkan data yang menunjukkan adanya hubungan tambang di Kalimantan Selatan pada tahun 1995. 


antara perusahaan tambang dengan para tokoh yang Sampai sekarang konstituen JATAM masih berasal dari 
sedang bertarung di kancah elektoral. masyarakat yang terdampak oleh industri tambang. 
Data-data yang ada di “Sexy Killers” ini Persebarannya ada pada 30 simpul di berbagai daerah 
didapat dari berbagai pihak, salah satunya adalah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sumatera 
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). JATAM adalah Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Dalam 


36 MAJALAH BALAIRUNG 


menjalankan kerja-kerjanya, JATAM memiliki beberapa 
mandat. Inti dari mandat tersebut adalah melawan 
penghancuran dengan membangun produksi konsumsi 
tanding yang berkeadilan dan berdaya pulih. 


Apa kasus yang sedang fokus dikerjakan 
JATAM saat ini? 

Fokus kita tidak terlepas dari mandat utama 
JATAM, tahun ini kami punya tiga mandat khusus yang 
harus dijalankan. Tiga mandat itu secara garis besar 
berupa aktivitas tambang di pulau kecil, fokus isu 
tambang yang menunggangi politik, dan isu batu bara. 
Dalam pelaksanaannya, JATAM berupaya mengurangi 
laju kerusakan akibat tambang, memperkuat hak veto 
masyarakat dan mendorong produktivitas masyarakat 
untuk memastikan ekosistem berjalan dengan lancar. 


Dari mana JATAM mendapatkan informasi mengenai 
kerusakan tambang? 

Guna mewujudkan mandat untuk menekan laju 
operasi tambang terkait investasi dan mengurangi daya 
rusak tambang, kami harus menyiapkan argumen dalam 
bentuk riset. Selain riset yang dilakukan JATAM sendiri, 
ada juga yang bekerjasama dengan banyak pihak, 
misalnya jaringan di lapangan, jurnalis, akademisi, 
maupun para ahli. Semua kasus, riset, dan investigasi 
yang kita kerjakan mengarah kepada tiga isu besar yang 
menjadi mandat kami tahun ini. 


JATAM merupakan salah satu sumber informasi 
dalam “беху Killers””, dari mana data-data 
tersebut didapatkan? 

Dari berbagai macam sumber. Sebagian 
dikerjakan oleh jurnalis investigasi, Tommy Apriando. 
Selain dari Tommy, JATAM juga menyediakan data dari 
hasil investigasi kami sendiri selama ini. Untuk data 
tentang oligarki yang juga muncul di “Sexy Killers” 
itu sudah dikeluarkan oleh ТАТАМ sejak Februari lalu. 
Beberapa data diambil dengan cara mengakses situs 
berbayar dari Dirjen Kementerian Hukum dan HAM 
sehingga kami punya data tentang pemilik manfaat 
(beneficial ownership). 

Sebenarnya masih banyak nama lain yang belum 
disebut, tapi dalam film ini kita menggunakan metode 
TKN-BPN. Metode TKN-BPN yang kami maksud adalah 
dengan melihat komposisi orang yang mendukung 
masing-masing calon presiden dan wakil presiden serta 
berkaitan dengan perusahaan tambang batu 
bara khususnya. 


Sejak kapan isu oligarki tambang ini ada? 

Isu ini sudah bergulir sejak lama. Oligarki 
seperti ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Orde 
Baru dimana ketika itu masih terpusat di kalangan 
pemerintah pusat. Seiring berjalannya waktu praktik- 
praktik oligarki dijalankan oleh berbagai kelompok 
seperti dinasti keluarga, jaringan bisnis, atau pula 
purnawirawan TNI. 


Apakah ada pergeseran pola-pola oligarki tambang 
dari era Orde Baru sampai ke Masa Reformasi ini? 
Ada, kalau pada masa Orde Baru itu oligarki 
tambang masih terpusat pada rezim pemerintahan 
Soeharto dan kroni-kroninya. Ketika terjadi reformasi 
dan desentralisasi daerah, banyak dinasti politik 
muncul di daerah. Dinasti politik ini punya kekuatan 
untuk mengonsolidasikan kepentingannya, termasuk 
soal isu tambang. Intinya, desentralisasi politik itu juga 
berhubungan dengan desentralisasi oligarki. 





Pada pemilu terdahulu isu oligarki tambang ini 
tidak dapat panggung dan kalah dengan isu-isu lain 
seperti isu Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, baru dalam 
edisi pemilu tahun ini isu lingkungan dan tambang 
mulai dilirik banyak orang. Opini kita dari dulu selalu 
digiring kepada politik identitas, di mana politik 
identitas ini sebenarnya hanya sebuah permainan saja. 
Kita disibukkan dengan konflik tentang suku, ras, dan 
agama, kemudian isu LGBT dan PKI agar masyarakat 
tidak mengetahui masalah sesungguhnya yaitu tentang 
lingkungan hidup. 


Apa hubungan antara oligarki tambang dengan pemilu 
tahun ini? 

Pemilu kali ini melibatkan dua kubu yang memiliki 
andil dalam oligarki di Indonesia. Sumber pendanaan 
kampanye yang ada itu dari oligarki ekstraktif. Oligarki 
ekstraktif maksudnya didapatkan dari proses ekstraksi 
seperti pertambangan, sawit, bisnis properti, dan 
sebagainya. Jadi, uang yang didapat itu adalah hasil 
dari merusak bumi. Para pelakunya merambah ke dunia 
politik dengan tujuan untuk memiliki kontrol dan akses 
kepada kebijakan publik sehingga bisnis yang dijalankan 
dapat dilegalkan secara hukum. Hal ini sangat 
merugikan masyarakat sekitar tempat pertambangan 
karena mereka hanya merasakan kerusakan alam yang 
dihasilkan sementara keuntungannya mengalir kepada 
para pebisnis tersebut. 


“Para pelakunya merambah 
ke dunia politik dengan 
tujuan untuk memiliki kontrol 


dan akses kepada kebijakan 
publik sehingga bisnis yang 
dijalankan dapat dilegalkan 
secara hukum.” 





Bagaimana upaya JATAM selama ini dalam 
mengadvokasi masyarakat terdampak 
kerusakan tambang? 

JATAM mendorong masyarakat untuk 
mempertahankan lahannya, bukan untuk menuntut 
ganti rugi. Kami hanya membantu masyarakat yang 
menolak ekonomisasi lahan. Strateginya macam- 
macam Seperti strategi hukum, litigasi, nonlitigasi, 
investigasi, ekspos, dan kampanye. Di sisi lain, JATAM 
juga mendorong masyarakat untuk mengembangkan 
lahan mereka dalam bidang lain seperti pertanian. Hal 
ini bertujuan untuk menguatkan kapasitas ekonomi 
sehingga apabila ada perusahaan tambang yang ingin 
masuk dapat ditolak dengan alasan yang jelas karena 
masyarakat lebih berdaya. 


Bagaimana respon masyarakat terhadap advokasi 
yang dilakukan? 

Respon yang diberikan bermacam-macam 
tergantung ikatan masyarakat yang ada di sana. Di 
beberapa daerah yang masyarakatnya memiliki ikatan 
kuat dengan tanah airnya akan lebih solid untuk 
melawan pertambangan di daerahnya. Karena mereka 
punya hubungan sakral dengan ruang hidupnya. 
(Fakhri, Rizgyansah| 


MAJALAH BALAIRUNG 37 


Insan Wawasan 


Komunitas 





Jelajah Museum Kala Malam 





© Adil /BAL 


Perlahan tetapi pasti, stigma 
museum sebagai gudang barang 
tempo dulu mulai memudar. 
Komunitas Malam Museum 
inilah yang muncul sebagai 
wadah untuk menumbuhkan 
rasa cinta terhadap museum. 


38 MAJALAH BALAIRUNG 


2% 
> a 
ж” Е 


k: 


< e 





da yang berbeda dengan suasana di Museum Benteng 

Vredeburg pada malam itu. Museum yang biasanya 

tutup pada pukul 17.00 WIB justru ramai oleh 

erumunan orang. Mereka sibuk mengamati seisi 

museum di tengah-tengah gelapnya malam dengan modal 
penerangan berupa cahaya lampu. Mereka adalah para peserta 
yang mengikuti Jelajah Malam Museum, salah satu program 
dari Komunitas Malam Museum. Sesuai namanya, program 
tersebut mengajak peserta untuk melakukan jelajah 
museum pada malam hari. 

Terdapat salah satu pemuda yang berbaur dengan 
mereka. la adalah Erwin Djunaedi, pendiri Komunitas Malam 
Museum. Erwin, begitu panggilan akrabnya, menyebutkan 
bahwa sebelumnya komunitas ini merupakan Program 
Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Kewirausahaan. “Seiring 
berjalannya waktu, saya kemudian menginisiasi PKM ini menjadi 
komunitas yang bergerak di bidang sejarah, museum, dan 
cagar budaya,” lanjutnya. 

Selama tahun 2012 Komunitas Malam Museum masih 
merupakan PKM bidang Kewirausahaan. Dana dari PKM 
tersebut diberikan setelah usulan proposal ke Direktorat 
Kemahasiswaan UGM diterima dan diteruskan oleh 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 
Kementerian mendanai berlangsungnya kegiatan PKM berupa 
paket wisata edukasi malam hari di museum. Program selesai 


di tahun 2013, dan setelah diteruskan secara mandiri, 
dibentuklah Komunitas Malam Museum pada 2014. 
Komunitas ini selanjutnya menyelenggarakan kegiatan- 
kegiatan untuk menarik animo masyarakat. “Bisa 
dikatakan, posisi kami ini sebagai mitra pemerintah,” 
kata Erwin. 

Posisi sebagai mitra pemerintah terwujud dalam 
kerja sama yang telah dilakukan Komunitas Malam 
Museum dengan lembaga-lembaga pemerintah. Erwin 
menyebutkan, lembaga pemerintah yang tercatat 
pernah bekerja sama dengan komunitasnya yakni Balai 
Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta 
(DIY), Balai Konservasi Borobudur, Balai Arkeologi 
Yogyakarta, Dinas Kebudayaan DIY, dan Dinas 
Kebudayaan Kota Yogyakarta. Berbeda dengan sumber 
pendanaan yang diberikan Kemdikbud, kerja sama 
dengan lembaga pemerintahan yakni berupa fasilitas- 
fasilitas. “Misalnya, Balai Konservasi Borobudur 
memfasilitasi kegiatan jelajah di Candi Borobudur, 
atau Dinas Kebudayaan DIY memfasilitasi kami dengan 
program seminar kesejarahan, jelas Erwin. 

la menuturkan, konsep awal munculnya 
komunitas ini hanyalah sekadar konsep jelajah 
museum di malam hari saja. “Gagasan itu pun 
mencuat dari menonton film “Night at the Museum” 
tambah Erwin. Begitu PKM berubah menjadi sebuah 
komunitas nonprofit, ada banyak program kerja lagi 
yang ditambahkan ke dalam komunitas ini. Erwin 
memaparkan bahwa, secara umum, terdapat tiga 
kegiatan besar dari Komunitas Malam Museum yang 
diwujudkan dalam bentuk divisi-divisi yang ada 
di dalam komunitas. 

Divisi yang pertama adalah Divisi Amazing Race 
“Night at the Museum”. Program kerja divisi tersebut 
adalah membuat konsep kegiatan menjelajahi museum 
di malam hari yang terwujud dalam Jelajah Malam 
Museum. Berdasarkan penjelasan Erwin, Museum 
Benteng Vredeburg merupakan museum yang telah 
lama bekerja sama dengan mereka. “Kerja samanya 
sudah selama dua tahun, dan di tahun 2018 kemarin 
telah dilaksanakan sepuluh kali jelajah malam gratis 
yang difasilitasi mereka,” tutur Erwin. 

Sebagai varian dari kegiatan jelajah malam, 
terdapat pula Divisi Kids at the Museum. “Divisi ini 
memberikan wadah bagi orang tua dan anak-anak 
berusia 6—12 tahun, jelasnya. Tujuan dari kegiatan itu, 
sambung Erwin, adalah untuk membuat anak-anak 
tertarik mengunjungi museum. Selama rentang tahun 
2018 lalu, penyelenggaraan ini telah dihelat sebanyak 
dua kali di Museum Taman Tinosidin dan Museum 
Gerakan Wanitatama. 

Terdapat pula divisi yang menyelenggarakan 
kegiatan di luar museum, yakni Divisi Kelas Heritage. 
Menurut Erwin, divisi inilah yang cenderung serius 
karena harus melakukan riset situs-situs bersejarah 
terlebih dahulu, sebelum menjadikan situs itu sebagai 
lokasi. “Semisal kegiatan yang diselenggarakan 
di Kampung Kauman, nah, teman-teman di divisi 
ini pergi ke sana untuk melakukan penelitian, 
wawancara, dan mengumpulkan data,” paparnya. 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kepengurusan ini 
juga menyelenggarakan diskusi-diskusi kesejarahan, 
pemutaran film sejarah, bedah buku, dan lain-lain. 
Program-program itulah, tuturnya, yang bisa diakses 
masyarakat dan dinikmati generasi muda. 

Di antara ketiga kegiatan besar itu, Erwin 
mengakui bahwa Jelajah Malam Museum merupakan 
kegiatan yang mendapatkan antusiasme terbesar. 
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini pun telah diprediksi 





Komunitas 


karena program Jelajah Malam Museum adalah 
program yang paling diseriusi untuk menarik minat 
masyarakat terhadap Komunitas Malam Museum. 
“Nama komunitas ini dipakai untuk gimik agar orang- 
orang tertarik, di Jelajah Malam Museum nantilah 
diberitahukan mengenai program-program lainnya,” 
ungkapnya. Erwin menyebutkan, pendaftaran Jelajah 
Malam Museum untuk seratus peserta dapat tutup 
dalam jangka waktu kurang dari dua jam bahkan daftar 
tunggunya pun mencapai angka dua ratus. 

Pemandu Museum Benteng Vredeburg, Gunawan 
Haji, membenarkan adanya penyelenggaraan Jelajah 
Museum yang dilakukan oleh komunitas tersebut. Sejak 
bekerja sama dengan Museum Benteng Vredeburg, 
Jelajah Malam Museum memang hanya dilaksanakan 
di museum itu saja. Selain sebanyak sepuluh kali di 
tahun lalu, penyelenggaraan di tahun 2019 semuanya 
dihelat di Museum Benteng Vredeburg. “Acaranya jam 
lima sampai jam sembilan malam, diharapkan dapat 
menghilangkan rasa seram atau kesan angker terhadap 
museum ini, ujar Gunawan. 

Jelajah Museum yang dilakukan oleh Komunitas 
Malam Museum di Benteng Vredeburg memberikan 
pertimbangan baru bagi pengurus Museum Benteng 
Vredeburg untuk memperpanjang jam buka museum. 
Gunawan mengakui bahwa hal tersebut merupakan 
tantangan bagi pihak museum karena inovasi itu perlu 
diimbangi dengan sumber daya manusia yang cukup. 
“Mungkin memperpanjang jam buka itu bisa dilakukan, 
tapi untuk sekarang memang masih perlu diboncengi 
dengan kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya. 

Gunawan membenarkan bahwa hal yang dijual 
dalam Jelajah Malam Museum ini memanglah suasana 
malam saat menjelajahi suatu museum. Padahal, 
menurutnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh 
Komunitas Malam Museum di Museum Benteng 
Vredeburg dapat dikemas dengan lebih menarik lagi. 
Misalnya, kegiatan menjelajahi museum yang dilakukan 
Komunitas Malam Museum dapat diperluas, tidak 
hanya mengelilingi Benteng Vredeburg saja. “Di titik 
nol kilometer ini kan, ada cagar budaya seperti Kantor 
Pos, Gedung Agung, BNI 45 yang juga merupakan 
satu kesatuan bangunan perjuangan bangsa, 
sebut Gunawan. 

Gunawan menegaskan bentuk dukungannya 
terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan Komunitas 
Malam Museum. Hal itu sejalan dengan pengembangan 
di bidang pendidikan yang menyebutkan bahwa 
pembelajaran dapat dilakukan di luar kelas, dengan 
museum menjadi salah satu contohnya. Museum 
pun perlu menjalin relasi dengan komunitas agar 
tidak terpaku pada benda-benda koleksinya saja. 
Harapannya, museum dapat menjadi pemberi fasilitas 
terhadap kegiatan-kegiatan publik. “Supaya museum 
yang sebelumnya hanya dianggap gudang barang- 
barang tempo dulu saja, sekarang dapat menjadi 
kebutuhan) 
kata Gunawan. 

Erwin pun mendukung pernyataan Gunawan. 
Menurut Erwin, mengenal lebih dekat dengan museum 
dapat menumbuhkan keinginan untuk ikut merawat 
dan melestarikan museum. Komunitas Malam Museum 
pun memiliki harapan untuk mewujudkan hal itu. 
Konsep dalam program-program Komunitas Malam 
Museum bertujuan untuk mengenalkan museum 
dan cagar budaya dengan kegiatan-kegiatan positif. 
“Dengan mengikuti komunitas ini, pembelajaran sejarah 
akan jadi menyenangkan, tutup Erwin. 

[Noor Rasya Swanasta| 


MAJALAH BALAIRUNG 39 





66 


Menyoal Sistem Kepegawalan 
Tidak Tetap di UGM 


Nasib pegawai tidak tetap di UGM belum sepenuhnya terjamin. Masih ada 
beberapa kesalahpahaman antara lembaga dan pegawai dalam menjalankan 
peraturan yang berlaku. Salah satunya soal pengangkatan status dari tidak 


tetap menjadi tetap. 


amu seakan-akan menjual jiwa ragamu; ujar 

Ulya Niami Efrina Jamson, dosen pengampu 

Mata Kuliah Politik Perburuhan Fakultas 

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, sebagai 
penggambaran hasil kajian tentang bagaimana beratnya 
pekerjaan teman-teman peneliti maupun asisten 
peneliti yang terikat hubungan kerja tidak tetap dengan 
beberapa universitas di Yogyakarta. Dosen yang akrab 
disapa Pipin ini mendapat banyak cerita tentang 
tekanan kerja hingga dapat memengaruhi kesehatan 
mereka. Misalnya, dalam beberapa kasus, pekerja 
kontrak pun wajib mengikuti kebijakan finger print 
yang mengharuskan mereka menetap di kampus dari 
jam 08.00-16.00 hingga peraturan potong gaji jika telat 
mengabsen. Padahal secara faktual, jam kerja mereka 
lebih dari 8 jam sehari ketika harus menyelesaikan 
pekerjaan di luar jam kerja resmi tanpa ada kejelasan 
penghitungan lembur. 

Tuntutan profesi di atas juga diikuti oleh 
tingginya resiko kesehatan yang timbul akibat bekerja. 
Dari berbagai diskusi, Pipin seringkali mendengar 
keluhan para asisten peneliti di beberapa universitas di 
Yogyakarta mengalami berbagai gangguan kesehatan 
misalnya cedera punggung karena terlalu banyak 
duduk, mengejar tenggat waktu tanpa diimbangi gaya 
hidup sehat, bahkan juga mengalami anxiety atau 
gangguan kecemasan selama bekerja di lingkungan 
kampus. Namun, kebanyakan dari mereka hanya diam 
karena takut tidak diperpanjang kontraknya, tidak 
diberikan rekomendasi untuk menjadi pegawai tetap, 
ataupun khawatir tidak mendapat rekomendasi untuk 
mencari beasiswa. “Seolah-olah kita harus berkelakuan 
baik dengan cara tidak memprotes gaji kita dan harus 
bisa 24 jam non stop bersedia mengemban tugas yang 
beresiko untuk kesehatan kita,” lanjutnya. 

Menanggapi keluhan yang disampaikan Pipin, 
Ratminto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) 
UGM meyakini bahwa semua keluhan yang masuk 
akan ditanggapi. “Meski pun kadang-kadang agak 
bau-bau surat kaleng, tetap kami tanggapi,” tuturnya. 
Direktorat SDM UGM juga memiliki data keluhan 
masuk hingga keluhan yang sudah terselesaikan. Lebih 
lanjut Ratminto menyampaikan bahwa UGM telah 
memberikan fasilitas yang lebih dari cukup. UGM juga 
telah memberikan fasilitas pengembangan diri dan 
kesehataan seperti GMC dan RSA yang bisa digunakan 
pegawai. Namun, Ratminto juga menyampaikan 
bahwa UGM memiliki aturan yang wajib ditaati yaitu 
tidak boleh kerja kurang dari jam kerja. Oleh karena 
itu, sebagai tindak lanjut atas aturan tersebut UGM 
menggunakan kebijakan finger print. 


40 MAJALAH BALAIRUNG 


— 









— am A = 
с SS а 


=N 


: N 
N к 
N 


O Axel/BAL 





Evi Noor Widyaningsih, Sub Direktorat Assesmen 
dan Pengembangan SDM UGM, menjelaskan "UGM pun 
mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2016 
untuk menaungi pegawai non-PNS dan PNS yang tidak 
diatur oleh pemerintah.” Salah satu hak yang mereka 
dapatkan adalah Insentif Berbasis Kinerja (IBK) dengan 
besaran sesuai penilaian yang dilakukan. Besaran IBK 
tersebut mengacu pada aspek kedisiplinan dan aspek 
kinerja. Aspek kedisiplinan ini memiliki empat tingkatan 
dimulai dari tingkat А dengan mendapat 100% insentif 
kedisiplinan bisa didapat oleh pekerja yang rajin hingga 
tingkatan terakhir yaitu D diperuntukkan bagi pegawai 
yang sudah tidak masuk tanpa izin, dihitung minus 
10% setiap satu harinya. 

Tidak hanya tendik, dosen pun juga memiliki 
status sebagai dosen tetap dan tidak tetap. Di dalam 
peraturan yang sama, dijelaskan bahwa dosen tetap 
adalah dosen yang diangkat sampai batas usia pensiun 
dan dapat diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk 
Dosen Nasional (NIDN). Sedangkan, dosen tidak tetap 
adalah mereka yang diangkat dalam jangka waktu 
tertentu dan dapat diusulkan untuk mendapatkan 
Nomor Urut Pendidik. Untuk dapat diangkat menjadi 
dosen tetap, pegawai harus memenuhi persyaratan 
administrasi maupun penilaian individu. 

Walaupun sudah memenuhi persyaratan, masalah 
perubahan status dari tetap ke tidak tetap pun bisa saja 


terjadi. Salah satu yang mengalaminya adalah Jajang 
Agus Sonjaya, mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) 
UGM. Sejak tahun 1999, Jajang diangkat sebagai dosen 
tidak tetap berdasarkan SK Dekan FIB hingga kemudian 
menjadi SK Rektor yang keluar setiap tahunnya dari 
1999-2008. Selama itu, Jajang hanya menerima honor 
mengajar Rp400.000 - Rp600.000 per mata kuliah per 
semester. Dalam satu semester, Jajang mengajar 3-4 
mata kuliah dan jika dirata-rata honornya tak lebih dari 
Rp350.000. Padahal, beban pekerjaan seperti tugas 
mengajar relatif sama seperti dosen tetap. 

Pada Maret 2008, Jajang mengikuti tes seleksi 
dosen tetap non PNS. Jajang pun lolos dengan 
SK Rektor UGM dan mendapat NIDN bernomor 
0525067401. “Dengan itu, saya bisa mengakses dana 
penelitian dari Dikti dan sumber lain,” tuturnya. Dengan 
status dosen tetap, sejak tahun 2008 Jajang bisa 
menjadi dosen pembimbing akademik, membimbing 
skripsi, dan juga berhak memilih /dipilih dalam 
kontestasi pengurus jurusan, sama seperti dosen PNS. 
Dia juga mendapat gaji sekitar Rp1.600.000 per bulan 
yang sumbernya berasal dari YKHD yang sekarang 
berubah nama menjadi Yayasan Ashari. 

Namun, hal janggal terjadi pada awal tahun 2014. 
Jajang diundang kembali untuk mengikuti tes dosen 
tetap UGM. “Sudah menjadi dosen tetap sejak 2008 
tetapi kok dites lagi jadi dosen tetap? Bagi saya ini 
aneh, jelasnya. Karena belum juga ada kejelasan dari 
fakultas, Jajang akhirnya mengikuti saran Sumijati 
Atmosudiro sebagai seniornya untuk melakukan 
tes mengajar. 

“Bayangin ya, saya sudah mengajar 15 tahun, 
bahkan mengajar S2, masih harus dites mengajar,” kata 
Jajang sambil tertawa masam. Keluar dari ruangan 
tes, Jajang menangis karena merasa tidak dianggap 
oleh UGM. Kekecewaan itu bertambah ketika Jajang 
mengetahui dirinya tidak lolos tes karena tidak 
memenuhi salah satu syarat. Mereka menjelaskan 
mengenai syarat menjadi dosen salah satunya harus 
menyelesaikan pendidikan S3. “Lah kok gak ngomong 
dari awal, saya kan masih S2 ngapain ikut tes itu kalau 
sudah jelas yang diterima S3,” keluhnya. 

Kejanggalan lain muncul ketika mahasiswa 
bimbingan KKN Jajang tidak menemukan NIDN-nya di 
Forlap DIKTI untuk mengakses hibah dari DIKTI. Jajang 
biasa membimbing KKN yang jauh seperti di NTT dan 
Bali, sehingga butuh dana operasional KKN agar tidak 
terlalu membebani mahasiswa. Padahal, sebelumnya 
Jajang telah membimbing KKN dua kali berturut-turut 
dan bisa akses dana hibah karena NIDN itu. “Jadi, saya 
baru tahu bahwa NIDN saya tidak ada/hilang/dicabut 
dari mahasiswa KKN tahun 2014 itu,” katanya. 

Untuk mengonfirmasi hal ini, Balairung pun 
kembali meminta konfirmasi dari Dr. Ratminto. 
Pernyataan berbeda disampaikan beliau bahwa NIDN 
yang dimiliki Jajang tidak pernah tercantum dalam 
data mereka. Oleh karena itu, beliau juga tidak dapat 
menanggapi alasan pencabutan NIDN seperti apa yang 
dikemukakan Jajang. Ditelusuri lebih lanjut, pernyataan 
tersebut diperkuat dengan tidak adanya NIDN Jajang 
di data Dikti (https: //forlap.ristekdikti.go.id/dosen), 
dengan kata lain Jajang tidak pernah menjadi dosen 
tetap dan memiliki NIDN. 

Apabila pernyataan Ratminto benar Jajang merasa 
apa yang telah UGM lakukan kepadanya selama 2008- 
2014 tidak benar. Dalam artian, UGM memberikan 
tugas di luar kewajibannya. “UGM memberi tugas pada 
saya membimbing akademik, bimbing skripsi, milih 
ketua dan sekretaris jurusan, mengajar 12-16 SKS per 





minggu, masuk tiap hari kerja dari jam 08.00 - 16.00. 
Itu namanya eksploitasi!” lanjutnya. “Ya, sejak tahun 
2014 NIDN saya memang tidak ada lagi di forlap Dikti," 
Jajang menegaskan, “sebelumnya saya ber-NIDN, jika 
tidak ber-NIDN, mana bisa dan mau saya menjalani 
kewajiban seperti dosen tetap lainnya dari 

tahun 2008 - 2014” 

Musadad sebagai sekretaris Jurusan Arkeologi 
UGM saat itu sempat mengajak Jajang untuk 
mengunjungi kantor Direktorat SDM UGM pada 
September 2014. Menurut Sekretaris SDM UGM saat 
itu, FIB tidak pernah mengusulkan Jajang menjadi 
dosen tetap sehingga NIDN-nya dicabut. Menurut 
mereka, keputusan mengangkat dosen tetap 
tergantung fakultas, universitas hanya melegalkan 
dengan SK Rektor. “Saya sangat kecewa karena FIB dan 
UGM tidak pernah memberitahu soal NIDN itu kepada 
saya, tutur Jajang. Sepulang dari Direktorat SDM 
UGM, Jajang menulis surat pengunduran diri yang 
kemudian ia serahkan kepada Dekan FIB dengan 
tembusan ke rektor. 

Setelah mengundurkan diri, Jajang merasa sistem 
kepegawaian di UGM tidak beres. Selain soal NIDN, 
juga soal gajinya yang dipotong setiap bulan dengan 
dalih sebagai uang pensiun. Dari sejak Jajang keluar 
dari UGM hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut 
penyelesaian dana tersebut dari pihak administrasi. 
“Bukan masalah uangnya, tapi sistemnya karena tidak 
ada pihak kepegawaian dan keuangan yang berusaha 
menjelaskan masalah potongan uang itu,” tutur 
Jajang. Sebenarnya, mengajar bagi Jajang bukan hanya 
sekadar bekerja, tetapi juga bagian dari kehidupannya. 
Namun, karena ketidakjelasan status kepegawaian 
ini, dia jadi merasa tidak dianggap. Kejadian-kejadian 
sebelum pencabutan NIDN itu memang membangun 
niatnya untuk mengundurkan diri, namun karena 
ada kewajiban membimbing akademik dan skripsi 
yang belum selesai, Jajang berusaha bertahan sampai 
semua bimbingannya bisa lulus. “Dari tujuh mahasiswa 
bimbingan saya, lima di antaranya lulus cumlaude, 
kata Jajang bangga, “inilah yang membuat saya mantap 
untuk resign tanpa ada beban: 

Problematika status kepegawaian seperti di atas 
pun dipandang Ari Hernawan, Dosen Hukum UGM, 
sebagai ketidakjelasan atas pengaturan yang bersifat 
teknis. “UGM perlu membuat aturan internal agar para 
dosen ini mengerti soal status kerjanya jika diangkat, 
termasuk tentang NIDN, jelasnya. Aturan internal ini 
pun harus jelas dan memperhatikan fakta-fakta empiris 
yang dilihat sebagai bahan evaluasi. Beliau menuturkan 
bahwa peraturan ini nantinya harus mampu 
mengakomodasi kelompok yang diatur. Pengalaman- 
pengalaman ketika mereka menjadi dosen itulah yang 
harus diserap sebagai bahan untuk membuat aturan. 
“Tetapi, jika aturan tersebut dibuat oleh mereka yang 
tidak pernah mendengar keluhan dari dosen, ya sama 
saja,” lanjutnya. Sehingga, aturan-aturan yang ada tidak 
mengurusi hal-hal yang penting. 

Menutup tanggapannya, Ari menegaskan 
pentingnya UGM memperhatikan mana aturan yang 
belum lengkap, mana aturan yang menimbulkan 
persoalan, serta apakah aturan tersebut sudah diikuti 
dengan Standar Operasional Prosedur. “Kalau itu 
semua sudah terjawab, artinya hukum benar-benar 
menjadi alat yang bisa menyelesaikan masalah, tutur 
Ari. Dengan aturan yang lengkap, memungkinkan 
adanya penyelesaian yang jelas dan transparan 
sehingga mereka terlindungi oleh hukum yang dibuat. 
(Anis, Vira| 


MAJALAH BALAIRUNG 41 








© Rusmul/BAL 


42 MAJALAH BALAIRUNG 





Ola 
9 Oli 


li tidak bisa tidur setiap malam, sudah hampir satu minggu. 
Kantong bawah matanya semakin besar dan kalau kita tidak tahu 
usianya 12 tahun, pada dahinya nampak tumbuh lipatan. Kurang 
tidur membuat dahinya mengerut. Ia seperti terus berpikir 
ketika seharusnya tidur. Ia cemas memikirkan Ola, yang di luar sana tidak 
bisa tidur juga, menghadapi tatapan-tatapan dan napas-napas bernafsu 
yang merongrongnya. Agresi berahi musiman yang mencekam Oli -asing, 
bergelora, mengancam- mengganggu ketenangan jiwa dan menggetarkan 
tubuh lugunya yang sedang tumbuh. Jangankan gairah, merasakan 
ketertarikan fisik saja ia belum pernah, berbeda dengan teman-temannya 
di sekolah yang seharian kasak-kusuk mengintai yang keren, ganteng, 
jangkung, dan atletis. Malam-malam itu, Oli tersiksa mendengar lolongan, 
lengkingan, geraman yang mengiringi derap-derap kaki berlarian ke sana- 
sini bagai sedang berlangsungnya serangan rahasia. Ketika masih mendengar 
gonggongan Ola yang ia kenal betul -tinggi, tipis, jernih- atau pekikannya 
yang centil dan renyah, Oli sedikit lega, ketika ia diam saja, Oli sangat cemas 
membayangkan ia sedang tidak berdaya. 

Sebuah peristiwa tahun lalu masih menjajah ingatannya. Sepulang 
sekolah ia gembira hendak menghadiahi Ola seiris daging babi panggang 
yang menjadi jatah ibunya dari restoran tempat ia bekerja. Ola yang biasanya 
cuma makan nasi kuah tanpa daging sudah bisa menciumnya dari jarak 10 
meter, lari menghampiri dan melompat-lompat dengan mata membulat. 
Betapa menggemaskan Ola yang lincah dan kelaparan. Oli pun akan 
menyuruhnya duduk dan ia patuh. Matanya berharap tanpa kedip, bulu 
ekornya yang tebal indah seperti kemoceng rumbai bergoyang-goyang tak 
sabar. Tapi yang Oli temukan pada saat itu adalah Ola yang pasrah. Bukan 
Ola-nya. Ia terpaku telentang seperti ditubruk dan terjengkang, kaki depan 
dan belakang terjepit menyerah pada lantai bagai tersandera, keenam anak 
menindihnya tiga di kanan tiga di kiri, menghisap keenam puting, bergantian 
mencari yang masih banyak susunya. Matanya tertutup. Ia seperti sedang 
menahan napas. Tidak biasanya anak-anak itu seberingas ini. Biasanya bila 
Ola menyusui, ia melakukannya dengan berbaring menyamping. Anak- 
anaknya bertumpuk-tumpukkan dan berdesak-desakkan menyusu di 
depannya. Ia masih leluasa menundukkan wajah untuk mencium atau kaki 
depan mengelus mereka. Pemandangan yang membuat Oli bangga dan 
kagum pada Ola. Ola sedang menyusui, bukan sedang dikuras. 

Itu sudah ketiga kali Ola punya anak. Yang pertama ada empat, semua 
dijual. Yang kedua, ia keguguran karena terpeleset jatuh di tangga basah, 
dua gumpalan lendir keluar dari kelaminnya. Yang ketiga ini, anaknya yang 
terbanyak. Oli menyaksikan kewalahan dan kelelahan Ola namun ia ibu 
yang sangat protektif. Ketika anak-anaknya sedang menghangatkan diri 
pada tubuhnya, ia tak akan mengizinkan orang lain menyentuh mereka. 
Gonggongannya menjadi galak. Tak pernah Oli menyangka Ola bisa dikuasai 
anak-anaknya seperti itu, dikerubungi sampai tak bisa bergerak. Tentu Oli 
sangat menyayangi anak-anak Ola, siapa yang tidak suka melihat kelucuan 
wajah dan tingkah bayi anjing? Tapi saat itu, Oli merasa jengah dan takut. Ia 
merasai dadanya yang membesar dan membayangkan ngilu. Ia sangat iba 
pada Ola, yang bahkan tak bisa lagi membaui daging babi kesukaannya. Ia 





MAJALAH BALAIRUNG 43 





tak mengendus, tak berjingkat bangun. Tak sanggup 
menyaksikan lebih lama, Oli membawa pulang 
kembali daging tersebut dan memakannya sendiri 
sambil memikirkan apakah Ola bahagia memiliki anak 
sedemikian banyak. Anak-anak yang Oli tahu tak akan 
selamanya Ola miliki karena akan diserahkan kepada 
orang lain. Pak Suta dan istrinya, pemilik resmi Ola 
hanya mampu mengurus satu anjing dan mereka tak 
mampu mengebiri Ola di klinik hewan yang biayanya 
bisa sampai 700 ribu rupiah. Oli sudah bertanya-tanya 
kepada ibunya mengenai urusan pengebirian ini dan ia 
bergidik membayangkan operasi yang mengeluarkan 
sesuatu dari perut Ola. Segumpal daging berongga, 
layaknya gua yang hangat di sebuah hutan hujan, 
tempat seorang bayi diciptakan dan tumbuh. Sesuatu 
yang kedengaran sakral dan sangat berharga, tapi 
mengaduk-aduk isi perutnya, ingin muntah. 

Jadi supaya Ola nggak hamil, rahimnya dibuang? 

Iya, tapi nggak sakit kok. Ola dibius. 

Terus tanpa rahim, Ola akan baik-baik saja, Ibu? 

Tentu, dia nggak berasa punya rahim atau tidak. 

Kita semua nggak akan khawatir lagi. Dia bebas 

kawin tapi nggak hamil. 

Oli berpikir sebentar. Ia kembali mendengar 
suara-suara binatang itu, yang selalu menghantuinya. 
Seruan, jeritan, dan bujukan yang tak sabar ingin 
kawin, memecah ketenangan malam, menggigilkan Oli. 
Dengus-dengus dan derap-derap kaki yang berkejar- 
kejaran minta dipuaskan membuat Oli berkeringat dan 
meringkuk lebih dalam ke bawah selimut. Tapi, Ola? 
Bersembunyi di mana? Ia tidur di teras rumah Pak Suta, 
di bawah meja. Bila Ola sedang tidak berahi, apakah ia 
harus melayani semua pejantan itu? Jantan-jantan itu 
tergila-gila pada Ola. Siang malam mengincar. Mungkin 
diiming-imingi daging babi pun bergeming, lebih suka 
tubuh Ola. Mereka yang mengejar-ngejar, mengapa Ola 
yang harus dikebiri? Oli menatap wajah ibunya. 

Apakah anjing lelaki juga bisa dikebiri, Bu? 

Bisa, testisnya yang diangkat. 

Oli tersenyum. Ia membayangkan bila semua 
anjing lelaki dikebiri, Ola akan aman. Anjing-anjing 
perempuan akan aman. Tapi, tunggu dulu, berarti tidak 
akan ada lagi bayi-bayi anjing yang lucu. Ia menarik 
napas dan kembali menyeimbangkan beban pikirannya. 
Oli senang Ola punya anak tapi mungkin tidak 
berlebihan sehingga Ola kelelahan, menjadi sakit dan 
akhirnya mati. Ola sudah dua kali pernah punya anak. 
Cukup. Yang adil menurut Oli adalah setelah anjing 
betina dan jantan membuahkan anak-anak, sekali atau 
dua kali, sebaiknya dua-duanya dikebiri. Yang tidak adil 
adalah pada anjing jantan tidak ada bekasnya ia telah 
mencoba membuahi anjing betina. Ia bisa menyebar 
benih di mana saja, tidak perlu bertanggung 
jawab karena tak ada konsekuensi padanya. 

Tubuhnya tidak berubah. 

Pertama kali melihat Ola, Oli langsung jatuh 
hati. Ia dinamai seperti Ola Ramlan, artis paling 
cantik menurut Pak Suta dan memang merupakan 
betina paling kenes berhidung mungil bermata besar, 
pomeranian madu yang kecil, lincah, berbulu seindah 
anggora, di komplek perumahan tanpa pagar ini. Ibunya 
menyewa paviliun dari Pak Suta, yang dulu ditempati 
anak tunggalnya yang kemudian mendapat pekerjaan di 
kota lain. Hampir semua pemilik rumah di komplek ini 
punya anjing. Kemungkinan besar untuk menggantikan 
pagar, menjaga rumah. Jangan dikira Ola yang 
primadona itu hanya bisa nampang, membelalakkan 
mata dan menggoda dengan menggoyang-goyangkan 
bulu ekornya. Ia galak dan pemberani. Paling rajin 


44 MAJALAH BALAIRUNG 


menggonggong bila ada orang tak dikenal memasuki 
perumahan. Ia juga tak cepat percaya pada orang. 
Orang baru tak akan ia biarkan menyentuhnya. 

Ola hampir menggigit Oli pertama kali ia mencoba 
menyentuh kepalanya. Tapi kemudian Ola sering 
mampir ke paviliun. Tidak mencari Oli, tapi berjaga-jaga 
di sana. Oli pun pura-pura tak acuh, membiarkan Ola 
terbiasa dengan kehadirannya. Oli akan duduk dekat 
di mana Ola duduk tapi tidak menyentuhnya. Lama- 
lama Ola melembut dan tatapannya menjadi ramah. Ia 
tak lagi menggonggong pada Oli. Ia menjilat, mengajak 
berteman. Sejak itu, Ola dan Oli selalu menghabiskan 
sore bersama, jalan-jalan di komplek, jajan bareng, 
saling gelitik atau tenggelam dalam pikiran masing- 
masing. Ibu Oli senang ada yang menjaga anaknya 
ketika ia harus pulang kemalaman dari restoran. 

Ola tak selalu ceria. Yang Oli perhatikan, ia 
menjadi murung, cepat tersinggung ketika sedang 
datang bulan. Matanya tambah berair, menciptakan 
kesenduan di wajahnya. Yang biasanya kesenangan 
digelitik di leher, ia menepis keras, menyalak kaget 
seperti terinjak ekornya. Ia akan datang ke paviliun 
tapi hanya berbaring dan tidur. Lesu untuk main. Oli 
tidak mengusiknya. Apakah ia juga akan menyebalkan 
seperti itu ketika waktunya datang bulan? Ibunya hanya 
mengangkat bahu ketika ditanya. Di kala datang bulan 
itu pula, Oli merasakan keresahan Ola. Pekarangan 
rumah dan paviliun Pak Suta yang kecil akan didatangi 
tamu-tamu tak diundang sepanjang hari seperti 
sedang ada hajatan. Oli tahu siapa saja mereka. Yang 
gonggongannya paling berat adalah Bruno, hitam 
besar, berbulu pendek, berbekas luka di hidungnya, 
Gondrong, hitam pendek, gemuk, berbulu seperti keset 
lapuk yang kumal dan lembab, baunya menyengat, ia 
tidak menggonggong tapi memekik seperti sedang 
tergencet, Romeo, putih, agak pincang, bersih kulitnya, 
gonggongannya serak seperti perokok, Pitung, kecil, 
pendek, tapi melolong seperti serigala, Max, berbulu 
tebal, nafasnya selalu terengah, gonggongannya 
terputus-putus, dan Judo, melengking seperti peluit. 
Kepribadian mereka hilang sama sekali ketika sedang 
berahi. Yang dihajati malah pasang muka kereng. 
Tersudut di teras, Ola akan maju perlahan-lahan, mata 
waspada, menemui tamu-tamunya dan mengendus 
bokong mereka. Tapi Ola tak sempat mengendus 
setiap bokong -mencari bau mana yang mungkin 
disukainya untuk diajak kawin- karena mereka akan 
saling berebutan mencium bokong Ola, sikut-sikutan, 
dorong-dorongan dan akhirnya berantem bersama. 
Banyak yang langsung mencoba menomplok Ola, ini 
membuat marah yang lainnya. Pada akhirnya mereka 
saling serang dan Ola ketakutan mencoba lari dari 
arena pertarungan. Ia akan menjerit-jerit dan mencari 
tempat persembunyian yang sebenarnya tidak ada. 

Oli sering membayangkan apa yang dirasakan Ola, 
takut, bingung, atau tersanjung? Tampak semuanya 
bercampur dan teraduk tidak rata sehingga yang 
keluar adalah Ola yang resah justru ketika sedang 
merayakan keajaiban tubuhnya sebab ia tidak bisa 
bebas memilih kapan dan dengan siapa ia mau kawin. 
Pejantan-pejantan itu akan selalu menemukan Ola 
bahkan dari kejauhan 1 km. Ketika Ola sedang datang 
bulan, ia sedang mekar-mekarnya dan sangat wangi. 
Dari ibunya Oli tahu bahwa ketika sedang datang 
bulan selama hampir empat minggu, hanya dua kali 
dalam setahun, Ola merasakan berahi, desakan untuk 
kawin. Oli membayangkan bedanya dengan bulan yang 
mendatangi perempuan manusia. Kata ibu, setiap bulan 
selama seminggu, perempuan manusia merasakan 


berahi, tapi sebelum datang bulan. Masa suburnya 
ketika sedang tidak berdarah. Oli belum mengalaminya 
walaupun usianya sudah tepat. Tapi ia belum juga 
datang. Menurut Pak Suta, Ola berdarah pertama kali 
ketika usianya kurang dari setahun, sudah remaja 
dalam dunia anjing, tepatnya 13-15 tahun, mirip dengan 
Oli sekarang. Ada dua Olivia di sekolah, yang satu 
dipanggil lengkap Olivia, sudah datang bulan. Entah 
kenapa, cara jalannya jadi berbeda, juga gerak-geriknya. 
Lebih dewasa dan kalem? Tidak juga, malah canggung 
dan waspada. Mungkin karena sekarang ia sadar, bisa 
ditomplok dari belakang, dibuat tak berkutik. 

Oli sendiri sangat terganggu ketika para pelamar 
Ola mengerubungi depan paviliunnya ketika Ola 
sedang ada di sana. Mereka bau sekali. Anjing-anjing 
yang Ola dan Oli selalu hindari ketika sedang jalan- 
jalan di komplek. Sekarang mereka berkumpul untuk 
memuaskan nafsu membuat Oli kecut. Ia sering melihat 
anjing kawin dan tidak pernah menjadi biasa. Ia akan 
selalu membuang muka. Ia berharap tak akan pernah 
melihat Ola kawin dengan salah satu anjing-anjing ini 
sebab tak tega melihat Ola ditunggangi anjing-anjing 
besar. Menahan beban sampai tertindih dan tidak bisa 
bergerak. Mungkin Ola menyukainya tapi Oli tidak sudi 
melihat. Bisakah Ola yang menunggangi? Oli sungkan 
menanyakan ini kepada ibunya. 

Mengenai malam-malam yang menggelisahkan 
Oli dan Ola, Oli hanya ingin Ola merasa aman. Ia 
berencana akan mulai menyisihkan uang untuk biaya 
kebiri walaupun berkecil hati entah kapan akan 
terkumpul. Dan selama itu Ola akan sudah melahirkan 
puluhan anak yang tersia-siakan, korban pemuasan 
berahi para pejantan yang segera lupa apa yang sudah 
mereka lakukan ketika selesai. Maka bagi Oli yang 
paling mendesak adalah bagaimana ia bisa mengusir 
anjing-anjing lelaki itu dari pekarangan rumah dan 
paviliun Pak Suta supaya Ola bisa tidur dengan tenang. 

Oli memutuskan: dengan ijin ibunya dan Pak Suta, 
ia mengamankan Ola di dalam paviliun mereka sampai 
masa suburnya berakhir, paling lama dua minggu lagi. 
Setelah pulang sekolah, ia berjanji akan membersihkan 
paviliun dari kotoran Ola. Ia akan buat PR ditemani Ola, 
bermain petak umpet bersama Ola dan tidur ditemani 
Ola. Oli akan bisa tidur dengan nyenyak, begitu pula 
Ola. Ibunya sudah memperingatkan bahwa anjing- 
anjing lelaki itu akan tetap menunggu di depan paviliun, 
tapi Oli terlalu naif menyimpulkan bahwa mereka akan 
bosan dan pergi bila tidak melihat Ola lagi. Ibunya Oli 
benar. Setiap malam keenam anjing itu ngotot duduk 
berbaris di depan pintu paviliun seperti ngantri dokter. 
Ola memang dokter yang akan menyembuhkan derita 
mereka. Bruno tepat di atas keset welcome diikuti 
Gondrong, Romeo, Pitung, Max, dan Judo. Bergantian 
sepanjang malam mereka memanggil-manggil Ola 
dalam paduan suara yang mencicitkan tikus-tikus. Oli 
tidak yakin apakah Ola menyukainya, sebab dari posisi 
berbaring tiba-tiba ia berdiri tegang, kemudian rebah 
lagi sambil menguik-nguik. Oli akan mengusap kepala 
Ola dan Ola membiarkannya. Sesekali ia mendekati 
pintu kamar Oli dan mengais-ngaisnya seakan minta 
keluar. Oli juga tidak yakin apakah itu karena Ola ingin 
kawin atau bosan di kamar. Bila Ola ingin kawin dengan 
jantan yang ia sukai, Oli rela membiarkannya keluar 
paviliun. Tapi sudah terbukti sebelumnya ia tidak bisa 
memilih. Oli tidak akan membiarkan Ola digilir di depan 
paviliunnya. Terbersit pikiran bahwa Ola kan binatang, 
mungkin ia Suka. Tapi Ola kan perempuan, yang 
tubuhnya akan selalu menjadi tumpuan, merasakan dan 
menanggung berat. Bila ia keberatan, apakah akan ada 





yang mendengar dan menghormatinya? Manusia belum 
tentu, apalagi binatang. Karena yakin dengan apa yang 
ia lakukan benar, Oli tidak pernah membuka pintu. 
Lama-lama ia bisa tidur walaupun anjing-anjing di luar 
berisik sebab Ola aman di sampingnya. 

Suatu siang pulang sekolah, Oli membuka 
pintu paviliun tergesa-gesa -ia harus menggebah 
anjing-anjing di depannya, yang memberinya jalan 
kemudian ngantri lagi- dan menutupnya kembali 
cepat-cepat. Seperti biasa, ia berseru memanggil Ola. 
Ola meringkuk di bawah meja makan. Oli menyentuh 
kepalanya tapi Ola tak membuka mata. Tidak 
mungkin. Bukan Ola-nya. Tapi Ola memang sudah 
tidak ada. Oli menjerit meraung-raung. Perasaan 
amat bersalah memeras seluruh air mata yang ia 
punya, mengguncangkan badannya. Apakah Ola 
kesepian sepanjang hari terkurung di dalam? Apakah 
ia menelan sesuatu yang beracun? Apakah karena ia 
dilarang kawin? Atau ia sudah lama sakit? Apakah ia 
sempat dikeroyok sebelum diamankan? Hanya Ola 
yang tahu. Oli menggendong dan mendekap erat 
tubuh Ola. Tubuh sesama perempuan menghangatkan 
dadanya. Ola mati walaupun Oli sudah berusaha untuk 
melindunginya. Dengan cara kemanusiaannya yang 
belum tentu tepat. Oli merasai tubuhnya sendiri yang 
mulai mekar sementara hatinya ciut. Darah mengalir 
dari kelaminnya. Yang pertama. Ia gelisah. Bagaimana 
ia bisa melindungi dirinya sendiri? Apalagi ketika 
sendirian di luar sana? Apakah akan ada manusia lelaki 
yang tertarik padanya? Ia tahu ia tidak secantik Ola. 
Belum pernah ada anak lelaki yang memperhatikan 
apalagi mendekatinya. Kalaupun nanti ada, apa 
yang diinginkan orang itu darinya? Apakah sama 
dengan yang diinginkan anjing lelaki dari Ola? Oli 
gentar. Ia menyaksikan ketegaran Ola. Ia juga melihat 
ketidakberdayaannya. 

Ibunya yang juga tak berhenti menangis, 

berusaha menghibur. 

Sudahlah Oli, kita semua bermaksud baik. Pak 

Suta sudah rela. Ia akan mengajakmu mencari 

anjing baru. 

Aku tak mau anjing baru. 

Bu? 

Ya, Sayang? 

Kalau aku datang bulan, biar aman, aku dikebiri 

saja? 

Napas ibu tertahan, menatap Oli seperti bukan 
Oli-nya. Memang Oli sudah berubah. Ia baru mekar, 
mengeluarkan wangi. Anak-anak lelaki tak dikenal lebih 
dari jarak 1 km akan mencarinya. Sayang, kembang 
yang mekar itu tak berduri, sekedar untuk melindungi 
diri. Pada rok seragam Oli, bagian depan meresap noda 
merah yang makin lama semakin membesar. 


Cyntha Hariadi lahir di Tangerang, Banten, 1973. 
Menyelesaikan pendidikan Hubungan Internasional di 
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung dan Kajian 
Media di New School for Social Research, AS. Bekerja 
sebagai jurnalis dan penulis iklan sebelum menulis 
fiksi. Buku puisinya Ibu Mendulang Anak Berlari adalah 
salah satu pemenang Sayembara Manuskrip Buku Puisi 
Dewan Kesenian Jakarta 2015 & finalis Kusala Sastra 
Katulistiwa 2016. Buku kumpulan cerpennya Manifesto 
Flora adalah finalis Kusala Sastra Katulistiwa 2018. Ia 
tinggal di Jakarta & Bali dan sedang menyelesaikan 
novel perdananya. 


MAJALAH BALAIRUNG 45 





Kamuflase Perusahaan 
Melalui CSR 









O Deardra/BAL 


eningkatan kerja sama pemerintah dan sektor swasta yang sistematis 

dan berkelanjutan perlu dikembangkan dan dioptimalkan. Salah 

satunya adalah melalui skema pemanfaatan program tanggung jawab 

sosial perusahaan yang dapat mencakup berbagai bidang penyokong 
kesejahteraan. Apabila hanya mengandalkan sokongan dari pemerintah, 
prosesnya membutuhkan prosedur birokrasi yang tidak sederhana dan 
realisasinya relatif lama. Mengingat tanggung jawab urusan pemerintah 
terhadap pengelolaan aset dan sumber daya pun tidak sedikit. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 
(UUPT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mengatur 
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL) 
atau umum dikenal dengan sebutan CSR (Corporate Social Responsibility). 
Upaya mengoptimalkan sumber pendanaan non-APBD dan non-APBN 
melalui CSR adalah solusi potensial untuk mempercepat perbaikan 
kesejahteraan masyarakat. Namun belakangan, kredibilitas dan relevansi 
CSR melemah karena kekurangannya dalam mewujudkan pembangunan 
berkelanjutan. Terlepas dari popularitas praktik-praktik CSR yang belakangan 
meluas, muncul kekhawatiran apakah pengembangan CSR dirancang hanya 
untuk menciptakan citra positif organisasi. 

Belakangan ini, mulai dikenal istilah CSR washing yang mana 
perusahaan berupaya memoles citra mereka melalui program dan aktivitas 
CSR. Alih-alih menjadi salah satu cara bagi perusahaan untuk menanggulangi 
dampak sosial dari aktivitas mereka dan berkontribusi secara positif 


46 MAJALAH BALAIRUNG 


bagi masyarakat, CSR kerap dimanfaatkan sebagai 
‘kamuflase’ untuk menutup-nutupi kerusakan dan 
dampak negatif perusahaan. Ibarat ekosistem dalam 
rantai makanan, korporasi adalah serangga yang 
sedang berkamuflase untuk menghindari predator 
maupun mengincar mangsa. Mangsanya adalah 

klien, publik, dan masyarakat sekitar. Predator bagi 
korporasi adalah negara yang memberlakukan sistem 
perpajakan serta undang-undang TJSL karena dapat 
memperkecil keuntungan perusahaan. Sedangkan CSR 
merupakan sarana kamuflasenya. Sejumlah korporasi 
mencanangkan CSR dalam rangka mendapatkan akses 
politik demi kepentingan bisnis, menghindari pajak, dan 
menarik simpati klien maupun masyarakat. 

Salah satu kasus ‘kamuflase’ CSR atau CSR 
washing dilakukan oleh berbagai perusahaan 
rokok. Semestinya CSR merupakan bentuk 
pertanggungjawaban perusahaan atas dampak yang 
ditimbulkannya, seperti dampak kesehatan masyarakat, 
dampak limbah akibat sampah puntung rokok, dsb. 
Namun CSR yang kerap dilakukan selama ini adalah 
kegiatan kepemudaan yang sekaligus menjadi sarana 
strategis pemasaran yang menyasar anak-anak muda 
dan generasi penerus. UNDP bersama WHO telah 
mengeluarkan dokumen Framework Convention on 
Tobacco Control (FCTC) yang menyebutkan bahwa 
“taktik utama yang dilakukan industri rokok adalah 
melakukan kegiatan CSR untuk menjauhkan 
citra industri rokok dari dampak kerusakan 
rokok itu sendiri” 

Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana 
perusahaan berupaya untuk membangun legitimasi 
di mata masyarakat. Salah satu pendekatan yang 
digunakan oleh perusahaan untuk mencari legitimasi 
adalah dengan menggunakan manajemen simbolik. 
Manajemen simbolik bertujuan untuk mempengaruhi 
pandangan para pemangku kepentingan, terutama 
masyarakat, menjadi lebih positif terhadap perusahaan 
melalui tindakan-tindakan simbolis. Dengan 
demikian, tujuan manajemen simbolik adalah untuk 
memberi kesan bahwa perusahaan adalah pihak 
yang bertanggung jawab secara sosial, terlepas dari 
apakah tindakan-tindakan perusahaan itu dapat 
dipertanggungjawabkan atau tidak. 

Praktik CSR yang dilakukan oleh sejumlah 
industri rokok di atas adalah salah satu bentuk CSR 
washing melalui manajemen simbolik. Tidak hanya 
itu, praktik manajemen simbolik juga bisa dilakukan 
dengan cara melaporkan aktivitas dan kegiatan 
CSR. Dalam beberapa kasus tertentu, laporan atas 
aktivitas dan kegiatan CSR dimanfaatkan sebagai 
peluang untuk menyamarkan kegiatan perusahaan 
yang bersifat merusak, Misalnya dengan mencemari 
dan merusak lingkungan atau merugikan masyarakat, 
mengaburkan kinerja negatif, dan memproyeksikan 
citra perusahaan yang baik. Jika hal ini dibiarkan begitu 
saja, laporan pertanggungjawaban CSR malah menjadi 
upaya mempengaruhi pandangan masyarakat untuk 
mempertahankan legitimasi perusahaan beroperasi 
tanpa gangguan. 

Misalnya saja pada contoh kasus CSR dari 
perusahaan industri emas hitam di Kalimantan. 
Jaringan Muda Pembaharu saat berunjuk rasa 
di Kejaksaan Tinggi Kaltim akhir tahun 2018 lalu 
menyatakan bahwa Forum CSR Kalimantan Timur tidak 
transparan terhadap publikasi dana CSR perusahaan- 
perusahaan batu bara. Tidak ada perkembangan 
signifikan pada kontribusi pembangunan daerah, serta 
dana CSR belum mampu menyentuh permasalahan 





yang ada secara konkret. Padahal, Kalimantan Timur 
menggantungkan 50 X ekonominya pada industri batu 
bara. Angka yang cukup masif apabila pengelolaan CSR 
benar-benar optimal. 

Salah satu cara lain dari CSR washing adalah 
dengan sengaja melakukan markup anggaran CSR. 
Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk 
menghindari atau mengurangi tanggungan pajak 
perusahaan. Semakin besar klaim anggaran program 
dan aktivitas CSR suatu perusahaan, semakin sedikit 
besaran pajak yang akan ditanggungkan. markup ini 
pernah menjerat kasus CSR Pertamina Foundation. 
Bareskrim sempat menyelidiki kasus penyelewengan 
anggaran di tubuh lembaga pengelola dana CSR 
Pertamina ini berdasarkan laporan masyarakat 
sepanjang 2012-2014. Pertamina Foundation menggagas 
proyek Gerakan Menabung 100 Juta Pohon yang 
dananya digelembungkan sebesar Rp. 126 miliar 
dengan tameng laporan CSR yang disusun 
dengan rapi. 

Beberapa kasus-kasus yang dipaparkan di 
atas menunjukkan bahwa praktik CSR yang sering 
kali dilakukan oleh perusahaan memiliki beberapa 
permasalahan. Praktik CSR perusahaan seharusnya 
menjadi cara bagi perusahaan untuk berkontribusi 
lebih kepada masyarakat dan bertanggung jawab 
serta menanggulangi dampak negatif, sosial atau 
lingkungan, yang timbul. Namun, CSR justru menjadi 
bentuk CSR washing atau cara bagi perusahaan untuk 
memoles citra dan melegitimasi aktivitas mereka di 
mata masyarakat. Praktik CSR menjadi “kamuflase' 
bagi perusahaan untuk menyamarkan aktivitas yang 
membawa dampak negatif bagi masyarakat. 


“Bukan berarti bahwa semua 
bentuk CSR itu selalu buruk dan 
tidak pernah membawa manfaat 


bagi masyarakat. Namun, 
masyarakat perlu menjaga sikap 
kritis demi mengawasi aktivitas 
CSR perusahaan.” 





Maka dari itu, praktik CSR di lapangan perlu 
ditanggapi dengan lebih kritis. Bukan berarti bahwa 
semua bentuk CSR itu selalu buruk dan tidak 
pernah membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, 
masyarakat perlu menjaga sikap kritis demi mengawasi 
aktivitas CSR perusahaan. Di satu sisi, masyarakat sipil 
perlu turut berperan aktif dan terus mengadvokasi 
kepentingan masyarakat dalam praktik CSR yang telah 
atau sedang dilaksanakan. Di sisi lain, negara juga 
berperan untuk menindaklanjuti penyelewengan CSR 
oleh perusahaan. Ke depannya, dalam ekosistem ini 
tidak ada lagi perusahaan yang mencoba berkamuflase. 
Ketepatan Kontribusi CSR dapat menjadi upaya 
melepaskan diri dari belenggu ekosistem rantai 
makanan yang menempatkan rakyat di posisi terbawah. 
[penginterupsi] 


MAJALAH BALAIRUNG 47 





Menjaga Nyala Api 


Pers Mahasiswa 








ada penghujung tahun 2018, Balairung 
menerbitkan laporan mengenai kekerasan 
seksual yang dialami oleh mahasiswa bernama 
samaran Agni. Laporan tersebut diterbitkan di 
laman balairungpress.com, dengan judul “Nalar Pincang 
UGM atas Kasus Perkosaan”. Namun, Agni bukanlah 
korban kekerasan seksual pertama yang pernah 
dituliskan Balairung. Pada tahun yang sama, Balairung 
pernah memuat berita berjudul “Malang Melintang 
Penanganan Pelecehan Seksual di Kampus” (Majalah 


48 MAJALAH BALAIRUNG 


O Axel/BAL 


Balairung Edisi 54/TH. XXXIII/2018). Artikel tersebut 
melaporkan dinamika penanganan kasus pelecehan 
seksual yang terjadi di banyak kegiatan mahasiswa. 
Bertolak dari pengalaman itu, kami sadar bahwa pers 
mahasiswa (persma) dapat berkontribusi lebih dalam 
perannya sebagai media komunitas. 

Sejak keluarnya laporan tersebut, kasus 
Agni mendapat atensi yang cukup besar dari para 
pembaca. Dukungan terus mengalir demi penyelesaian 
kasus Agni yang adil. Tuntutan pembenahan 


mekanisme dan peraturan mengenai pencegahan 

dan penanganan kekerasan seksual di kampus 

juga sedikit demi sedikit dipenuhi. Pada tanggal 28 

Mei 2019 lalu, Humas UGM merilis berita bahwa usulan 
peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan 
seksual telah disampaikan kepada rektor. Selanjutnya, 
usulan tersebut akan dibahas dalam rapat Senat 

UGM. Hal ini tentu sedikit melegakan semua pihak 
yang menanti mekanisme dan peraturan yang jelas 
mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan 
seksual di kampus. Kasus kekerasan seksual harus 
menjadi agenda advokasi bersama yang perlu mendapat 
pengawalan terus-menerus. 

Berkaca dari dinamika penyelesaian kasus Agni, 
ada hal yang patut mendapat perhatian bersama yaitu 
perlindungan hukum bagi persma. Pada tanggal 26 
Desember 2018, wartawan kami, Citra Maudy dipanggil 
oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Pemanggilan 
tersebut dilakukan lantaran Citra adalah penulis dari 
laporan mendalam mengenai kekerasan seksual yang 
dialami Agni. Tak lama setelah itu, penyunting laporan 
tersebut, Thovan Sugandi, juga turut dipanggil pada 
tanggal 17 Januari 2019. Pemanggilan kedua awak kami 
ini terasa janggal, lantaran beberapa pertanyaan yang 
diberikan pihak kepolisian tidak substantif. Dalam 
hal ini, kepolisian cenderung mempermasalahkan 
kebenaran berita yang diterbitkan Balairung. Dilansir 
dari Kumparan.com, Direktur Direktorat Reserse dan 
Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi 
Utomo mempertanyakan nomenklatur pemerkosaan 
yang digunakan dalam tulisan. 

Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi 
pernah menerbitkan artikel berjudul “Pers Kampus 
Di Tengah Ketidakpastian Hukum”. Dalam artikel 
tersebut, Arrizal Fathurohman Nursalim menjelaskan 
bahwa banyak kasus sengketa yang melibatkan 
persma karena tidak ada payung hukum yang 
melindunginya. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, 
perlindungan yang disebutkan diperuntukan bagi 
perusahaan pers. Sementara pada Pasal 1 ayat 2 UU 
Pers dijelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan 
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha 
pers mulai dari cetak, elektronik, kantor berita yang 
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau 
menyalurkan informasi. Kedudukan Lembaga Pers 
Mahasiswa (LPM) sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa 
tentunya mempersulit kami dalam memperoleh status 
badan hukum tersebut. Hal ini membuat produk 
dan kerja-kerja persma rentan dikriminalisasi 
karena pasal tersebut belum mengakomodasi 
perlindungan bagi persma. 

Kriminalisasi dan pembredelan terhadap persma 
tidak terjadi sekali dua kali. Berdasarkan laporan Tirto. 
id yang berjudul “Membredel Pers Mahasiswa” ada 
empat kasus pembredelan persma dalam kurun waktu 
2014 hingga 2016. Tidak hanya itu, pada Mei 2016, 
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga 
pernah melakukan riset bertajuk “Media dan Kekerasan 
terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia” sepanjang 
periode 2013--2016. Hasil riset menunjukan, dari 64 
persma di Indonesia, 47 di antaranya pernah mengalami 
kekerasan. Sebanyak 11 kasus dari 47 peristiwa 
kekerasan tersebut dilakukan oleh pihak kampus. 
Bahkan, baru-baru ini Persma Suara USU dinonaktifkan 
oleh rektornya sendiri setelah dianggap menerbitkan 
cerita pendek yang dinilai berbau LGBTO. 

Kerentanan ini tentu perlu mendapat perhatian 
bersama, sebab kerja persma merupakan usaha untuk 
menghidupi komunitasnya. Ia adalah media yang paling 





dekat dengan mahasiswa, dosen, karyawan, dan seluruh 
civitas academica yang ada di kampus. Bila ditelusuri 
melalui sejarahnya, persma juga pernah memainkan 
peran yang cukup heroik bagi isu-isu politik, sosial, dan 
ekonomi di tingkat nasional. Sebut saja pada masa Orde 
Baru, persma kerap muncul sebagai media alternatif 
yang berani mengkritik pejabat-pejabat korup. Bahkan, 
pada tahun 1999, Kompas pernah menerbitkan artikel 
yang menyebutkan bahwa media alternatif yang 
berbasis di kampus lebih konsisten pada idealisme pers 
dibandingkan media lainnya. 

Sepanjang sejarah, peran-peran yang pernah 
dimainkan oleh persma tercatat relatif banyak. 
Meskipun kini mahasiswa dan pemerintah tidak 
berhadapan secara langsung seperti ketika Orde 
Baru, persma setidaknya dapat menjalankan 
fungsi kontrolnya terhadap pemimpin universitas. 
Seperti misalnya ketika Rektor UIN Sunan Kalijaga 
mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/ 
AK.00.3/02/2018 tentang larangan penggunaan 
cadar di kampus. Surat tersebut mengatur tentang 
pembinaan mahasiswi bercadar. Meski sempat ramai 
dimuat di media arus utama, LPM Arena termasuk salah 
satu yang mengangkat isu ini pertama kali. Hingga 
akhirnya, kebijakan yang dianggap diskriminatif ini 
dicabut berdasarkan hasil rapat koordinasi universitas. 
Tidak hanya itu, persma juga dapat memberitakan 
kondisi atau permasalahan yang ada di dalam 
komunitasnya. Pada tahun 2018, LPM Suaka UIN 
Sunan Gunung Djati juga pernah menerbitkan laporan 
mengenai kekerasan seksual terhadap beberapa 
mahasiswa. Kejadian yang terjadi dalam rentang waktu 
2016 hingga 2018 tersebut dituliskan pada tabloid Suaka 
edisi April 2018. Terkuaknya kasus dugaan kekerasan 
seksual itu mendorong pihak kampus membentuk tim 
khusus untuk memeriksanya. 

Beberapa kontribusi tersebut menunjukkan 
bahwa meski masih dianggap “ilegal”, persma tetap 
menjalankan fungsinya sebagai media komunitas. 
Dengan demikian, persma tidak bisa selalu mengenang 
peran yang pernah diembannya di masa lalu. Apalagi 
pesimis dengan regulasi yang tidak kunjung memihak. 
Perlu kearifan dalam memaknai sejarah persma dan 
kebesaran jiwa untuk melanjutkan tugas. Persma harus 
mentransformasikan “inspirasi sejarahnya” dalam 
mengejawantahkan jamannya sendiri. Ditambah lagi, 
beberapa tahun terakhir kita menyaksikan kemunculan 
situs-situs informasi baru yang lebih bermutu daripada 
sebagian media massa komersial seperti Remotivi, 
BaleBengong, Suara Komunitas, dan sebagainya. Situs- 
situs tersebut bisa dijadikan inspirasi bagi persma 


"Perlu kearifan dalam memaknai 


sejarah persma dan kebesaran jiwa 
untuk melanjutkan tugasi” 





untuk membuat masyarakat menjadi melek media 
seoptimal mungkin. Keberdayaan media komunitas 
merupakan sebuah bentuk usaha dalam kemandirian 
informasi. Kemandirian akan informasi dapat membuat 
warga komunitas mampu mengorganisasi diri untuk 
bergerak menuntut perubahan yang lebih baik. Maka, 
di balik ketiadaan perlindungan ini siapa tahu justru 
menjadi bahan bakar bagi kerja-kerja jurnalistik yang 
konstruktif dari persma. | Penjaga Dapur] 


MAJALAH BALAIRUNG 49 


D 
= 
=> 
= 
= 
= 
g 
са 
> 
A 
а 
са 
о 
© 
en 
е. 
=> 
N 
ы. 
< 
° 
© 
en 
ы. 
Ф 
“© 
Е 
=> 
un 


50 MAJALAH BALAIRUNG 





“Dekat di Manapun 
dan Kapanpun” 


Balairungpress.com 





balairiingj = 





press 


yo F ж RoT | A Ауы уча v. ых 


REDAKSI v NALAR v REHAT v BINGKAI < Q 


VA е... TYPE 


y 
| A | 23 AREN зі. MENGENAMMUSIK KERONCONG 
= PN STAMBUŁ FAJAR DARI PULAU 
| | MANDANAU 
ж 
4 


24 Juni 2019 O komentar 


UPAYA PAKUALAMAN MELESTARIKAN KEBUDAYAAN 
MELALUI KEJUARAAN PACUAN KUDA 


3Juli 2019 O komentar 


б. 
RIWAYAT con? 


23 Mei 2019 0 komentar 








= 
С 
> 
Ф 
ж 
< 
© 





| 4 а а! > к. 
ч Сағ. ЖӨ; au 
е6. ЖАЗ 
I WIYANT Еру ONE 
NT i 
334 Rubrik yang bisa dikirimkan 
Sastra (1400-2500 kata) 
- Opini (1000-1200 kata) 


| 3 Resensi Film dan Buku (1200-1500 kata) 


— 
ша w 







БЕНЕН 
ATI?” | 
4 

| | /| 





л À contact Us : 082257503637 SEPATU ANDA KOTO р? 
Fasilitas : SERAHKAN PADA p | 
Pelayanan 1-2 hari! 
Bersih seperti baru! | 
Free pickup delivery Service! ШРгіг/ | SPair / 


(jarak плах 2km dari ugm) Ж | | 
100K | 130K «| 
—. ШЕ 7 


Promo! 


BEST SOLUTION FOR YOUR DIRTY SHOES! 


[©] @kaelsus.id | 


BANK ISU BPPM `“ 


adalah sebuah upaya aktif Balairung untuk 

menampung kegelisahan publik. Bentuk-bentuk % 
kegelisahan dapat berupa isu-isu yang sedang 

berkembang khususnya di Universitas Gadjah Mada 

(UGM) dan umumnya di Yogyakarta. 





Skema: 





ү 
ү 


Mengontak kembali 








pengusul isu 


M 





Kontak Redaktur Isu: 
Ozi (081809046125) dan 
Harits (0895345033182) 





м @bppmbalairung ЕЗ bppmbalairungugm @bppmbalairung @GSJ9240C © balairungpress.com